· 10 years ago · Sep 22, 2016, 03:34 PM
1-- --------------------------------------------------------
2-- Host: 127.0.0.1
3-- Server version: 5.6.17 - MySQL Community Server (GPL)
4-- Server OS: Win32
5-- HeidiSQL Version: 9.2.0.4971
6-- --------------------------------------------------------
7
8/*!40101 SET @OLD_CHARACTER_SET_CLIENT=@@CHARACTER_SET_CLIENT */;
9/*!40101 SET NAMES utf8mb4 */;
10/*!40014 SET @OLD_FOREIGN_KEY_CHECKS=@@FOREIGN_KEY_CHECKS, FOREIGN_KEY_CHECKS=0 */;
11/*!40101 SET @OLD_SQL_MODE=@@SQL_MODE, SQL_MODE='NO_AUTO_VALUE_ON_ZERO' */;
12
13-- Dumping database structure for indexa_u
14CREATE DATABASE IF NOT EXISTS `indexa_u` /*!40100 DEFAULT CHARACTER SET latin1 */;
15USE `indexa_u`;
16
17
18-- Dumping structure for table indexa_u.t_d_amar_putusan
19CREATE TABLE IF NOT EXISTS `t_d_amar_putusan` (
20 `id` int(11) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
21 `t_m_amar_putusan` int(11) NOT NULL,
22 `pasal_amar` longtext,
23 `barang_bukti_amar` longtext,
24 `status` int(11) DEFAULT '1',
25 `created_date` timestamp NULL DEFAULT CURRENT_TIMESTAMP,
26 `created_by` varchar(255) DEFAULT 'machine',
27 `updated_date` datetime DEFAULT NULL,
28 `updated_by` int(11) DEFAULT NULL,
29 PRIMARY KEY (`id`)
30) ENGINE=InnoDB DEFAULT CHARSET=latin1;
31
32-- Dumping data for table indexa_u.t_d_amar_putusan: ~0 rows (approximately)
33/*!40000 ALTER TABLE `t_d_amar_putusan` DISABLE KEYS */;
34/*!40000 ALTER TABLE `t_d_amar_putusan` ENABLE KEYS */;
35
36
37-- Dumping structure for table indexa_u.t_d_dakwaan
38CREATE TABLE IF NOT EXISTS `t_d_dakwaan` (
39 `id` int(11) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
40 `t_m_dakwaan` varchar(255) NOT NULL,
41 `tempat_dakwaan` varchar(255) DEFAULT NULL,
42 `kota_dakwaan` varchar(255) DEFAULT NULL,
43 `kecamatan_dakwaan` varchar(255) DEFAULT NULL,
44 `kelurahan_dakwaan` varchar(255) DEFAULT NULL,
45 `jalan_dakwaan` varchar(255) DEFAULT NULL,
46 `rw_dakwaan` varchar(255) DEFAULT NULL,
47 `rt_dakwaan` varchar(255) DEFAULT NULL,
48 `no_rumah_dakwaan` varchar(255) DEFAULT NULL,
49 `tanggal_dakwaan` varchar(255) DEFAULT NULL,
50 `hari_dakwaan` varchar(255) DEFAULT NULL,
51 `waktu_dakwaan` varchar(255) DEFAULT NULL,
52 `barang_dakwaan` longtext,
53 `korban_dakwaan` varchar(255) DEFAULT NULL,
54 `kerugian_korban_dakwaan` longtext,
55 `status` int(11) DEFAULT '1',
56 `created_date` timestamp NULL DEFAULT CURRENT_TIMESTAMP,
57 `created_by` varchar(255) DEFAULT 'machine',
58 `updated_date` int(11) DEFAULT NULL,
59 `updated_by` int(11) DEFAULT NULL,
60 PRIMARY KEY (`id`)
61) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=2 DEFAULT CHARSET=latin1;
62
63-- Dumping data for table indexa_u.t_d_dakwaan: ~0 rows (approximately)
64/*!40000 ALTER TABLE `t_d_dakwaan` DISABLE KEYS */;
65INSERT INTO `t_d_dakwaan` (`id`, `t_m_dakwaan`, `tempat_dakwaan`, `kota_dakwaan`, `kecamatan_dakwaan`, `kelurahan_dakwaan`, `jalan_dakwaan`, `rw_dakwaan`, `rt_dakwaan`, `no_rumah_dakwaan`, `tanggal_dakwaan`, `hari_dakwaan`, `waktu_dakwaan`, `barang_dakwaan`, `korban_dakwaan`, `kerugian_korban_dakwaan`, `status`, `created_date`, `created_by`, `updated_date`, `updated_by`) VALUES
66 (1, 'TMD00000001', 'di Jalan H. Mading Kec. Kembangan Jakarta Barat ', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, '2013-10-26 00:00:00', NULL, '11.00 WIB ', '• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna biru putih No. Pol. B 3439 BOC berikut kunci kontaknya“dikembalikan kepada saksi ROHIMAH Binti ROJAKâ€â€¢ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam No. Pol. 86742 UIX“dirampas untuk Negaraâ€â€¢ 1 (satu) buah kunci letter ‘T’• Sepotong Jaket Blue Jeans.“dirampas untuk di musnahkanâ€', 'ROHIMAH Binti ROJAK ', 'NULL', 1, '2016-09-22 22:20:31', 'machine', NULL, NULL);
67/*!40000 ALTER TABLE `t_d_dakwaan` ENABLE KEYS */;
68
69
70-- Dumping structure for table indexa_u.t_d_jenis_putusan
71CREATE TABLE IF NOT EXISTS `t_d_jenis_putusan` (
72 `id` int(11) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
73 `t_m_jenis_putusan` int(11) NOT NULL,
74 `sub_jenis_putusan` int(11) DEFAULT NULL,
75 `status` int(11) DEFAULT '1',
76 `created_date` timestamp NULL DEFAULT CURRENT_TIMESTAMP,
77 `created_by` varchar(255) DEFAULT 'machine',
78 `updated_date` datetime DEFAULT NULL,
79 `updated_by` int(11) DEFAULT NULL,
80 PRIMARY KEY (`id`)
81) ENGINE=InnoDB DEFAULT CHARSET=latin1;
82
83-- Dumping data for table indexa_u.t_d_jenis_putusan: ~0 rows (approximately)
84/*!40000 ALTER TABLE `t_d_jenis_putusan` DISABLE KEYS */;
85/*!40000 ALTER TABLE `t_d_jenis_putusan` ENABLE KEYS */;
86
87
88-- Dumping structure for table indexa_u.t_d_variabel_putusan
89CREATE TABLE IF NOT EXISTS `t_d_variabel_putusan` (
90 `id` int(11) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
91 `t_m_variabel_putusan` int(11) DEFAULT NULL,
92 `tahun` int(11) DEFAULT NULL,
93 `start_kondisi` varchar(255) DEFAULT NULL,
94 `end_kondisi` varchar(255) DEFAULT NULL,
95 `nama_variabel` varchar(50) DEFAULT NULL,
96 `status` int(11) DEFAULT NULL,
97 `group` varchar(50) DEFAULT NULL,
98 `dispose` varchar(255) DEFAULT NULL,
99 `dispose_range` text,
100 `refer_to` varchar(50) DEFAULT NULL,
101 `refer_to_trigger` varchar(255) DEFAULT NULL,
102 `loops` int(11) DEFAULT NULL,
103 `other_params` varchar(255) DEFAULT NULL,
104 `description` text,
105 `created_by` int(11) DEFAULT NULL,
106 `created_date` datetime DEFAULT NULL,
107 `updated_by` int(11) DEFAULT NULL,
108 `updated_date` datetime DEFAULT NULL,
109 PRIMARY KEY (`id`)
110) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=708 DEFAULT CHARSET=latin1;
111
112-- Dumping data for table indexa_u.t_d_variabel_putusan: ~321 rows (approximately)
113/*!40000 ALTER TABLE `t_d_variabel_putusan` DISABLE KEYS */;
114INSERT INTO `t_d_variabel_putusan` (`id`, `t_m_variabel_putusan`, `tahun`, `start_kondisi`, `end_kondisi`, `nama_variabel`, `status`, `group`, `dispose`, `dispose_range`, `refer_to`, `refer_to_trigger`, `loops`, `other_params`, `description`, `created_by`, `created_date`, `updated_by`, `updated_date`) VALUES
115 (162, 4, 2014, 'Nomor', '', 'no_register_putusan', 1, NULL, ':', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
116 (163, 5, 2014, 'Nama[\\s]+lengkap', '', 'nama_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
117 (164, 6, 2014, 'Tempat lahir', '', 'tempat_lahir_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
118 (165, 7, 2014, '(Umur/tanggal lahir|Umur / tanggal lahir)', '', 'tanggal_lahir_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
119 (166, 8, 2014, 'Jenis[\\s]+kelamin', '', 'jenis_kelamin_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
120 (167, 9, 2014, 'Kebangsaan', '', 'kebangsaan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
121 (168, 10, 2014, 'Tempat[\\s]+tinggal', '', 'tempat_tinggal_terdakwa', 1, NULL, ':|', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
122 (169, 11, 2014, 'Agama', '', 'agama_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
123 (170, 12, 2014, 'Pekerjaan', '', 'pekerjaan_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
124 (171, 13, 2014, 'Pendidikan', '', 'pendidikan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
125 (172, 18, 2014, 'pada hari', 'sekira', 'tanggal_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
126 (173, 19, 2014, 'jam', '(atau|,)', 'waktu_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
127 (174, 17, 2014, 'bertempat', ',', 'tempat_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
128 (175, 31, 2014, 'kota', '', 'kota', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
129 (176, 32, 2014, 'kecamatan', '', 'kecamatan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
130 (177, 33, 2014, 'kelurahan', '', 'kelurahan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
131 (178, 34, 2014, 'jalan', '', 'jalan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
132 (179, 35, 2014, 'rw', '', 'rw', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
133 (180, 36, 2014, 'rt', '', 'rt', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
134 (181, 37, 2014, 'rumah', '', 'rumah', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
135 (182, 38, 2014, '(Umur/tanggal lahir|Umur / tanggal lahir)', 'tahun|thn', 'umur_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
136 (183, 20, 2014, 'pada hari', ';', 'barang_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
137 (184, 21, 2014, 'dengan cara sebagai berikut', 'Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur|Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur|sebagaimana diatur', 'modus_kejahatan', 1, NULL, '#NL#|:|\\n|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
138 (185, 22, 2014, 'korban', '', 'korban_dakwaan', 1, NULL, ';|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
139 (186, 23, 2014, 'kerugian', '', 'kerugian_korban_dakwaan', 1, NULL, ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
140 (187, 24, 2014, '(#NL#Mengingat|#NL#Memperhatikan)', 'serta|;', 'pasal_amar', 1, NULL, ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
141 (188, 25, 2014, '#NL#Mengadili', 'demikian|demikianlah', 'isi_amar', 1, NULL, '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
142 (189, 26, 2014, 'tindak pidana', ';|sebagaimana ', 'tindak_pidana_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
143 (190, 27, 2014, 'pidana penjara', ';', 'pemidanaan_amar', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
144 (191, 28, 2014, '(barang bukti berupa\\s?:|barang-bukti berupa\\s?:)', '\\#NL#\\d.', 'barang_bukti_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
145 (192, 29, 2014, 'biaya perkara', '', 'biaya_amar', 1, '#NL#Mengadili--', ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
146 (193, 30, 2014, 'pada hari', 'putusan|oleh', 'tanggal_amar', 1, 'masing[\\s]+sebagai--', NULL, NULL, '42|2014', 'tanggal itu juga|hari itu juga|itu juga', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
147 (258, 42, 2014, 'pada hari\\s?:?', '\\d{4}', 'tanggal_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
148 (259, 39, 2014, '(nomor|no)\\s?.[\\s]+:?', '/', 'no_putusan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
149 (260, 41, 2014, '(nomor|no)\\s?.[\\s]+:?', '[a-zA-Z.]/[0-9]+/', 'tahun_putusan', 1, NULL, 'a|b|c|d|e|f|g|h|i|j|k|l|m|n|o|p|q|r|s|t|u|v|w|z|.|/', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
150 (261, 43, 2014, 'pada hari\\s?:', '\\d{4}', 'hari_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
151 (262, 44, 2014, NULL, NULL, 'no_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
152 (263, 45, 2014, NULL, NULL, 'keterangan_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
153 (264, 46, 2014, NULL, NULL, 'eksepsi_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
154 (265, 47, 2014, NULL, NULL, 'hari_amar', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
155 (266, 4, 2013, 'Nomor', '', 'no_register_putusan', 1, NULL, ':', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
156 (267, 5, 2013, 'Nama[\\s]+lengkap', '', 'nama_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
157 (268, 6, 2013, 'Tempat lahir', '', 'tempat_lahir_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
158 (269, 7, 2013, '(Umur/tanggal lahir|Umur / tanggal lahir)', '', 'tanggal_lahir_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
159 (270, 8, 2013, 'Jenis[\\s]+kelamin', '', 'jenis_kelamin_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
160 (271, 9, 2013, 'Kebangsaan', '', 'kebangsaan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
161 (272, 10, 2013, 'Tempat[\\s]+tinggal', '', 'tempat_tinggal_terdakwa', 1, NULL, ':|', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
162 (273, 11, 2013, 'Agama', '', 'agama_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
163 (274, 12, 2013, 'Pekerjaan', '', 'pekerjaan_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
164 (275, 13, 2013, 'Pendidikan', '', 'pendidikan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
165 (276, 18, 2013, 'pada hari', 'sekira', 'tanggal_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
166 (277, 19, 2013, 'jam', '(atau|,)', 'waktu_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
167 (278, 17, 2013, 'bertempat', ',', 'tempat_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
168 (279, 31, 2013, 'kota', '', 'kota', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
169 (280, 32, 2013, 'kecamatan', '', 'kecamatan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
170 (281, 33, 2013, 'kelurahan', '', 'kelurahan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
171 (282, 34, 2013, 'jalan', '', 'jalan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
172 (283, 35, 2013, 'rw', '', 'rw', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
173 (284, 36, 2013, 'rt', '', 'rt', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
174 (285, 37, 2013, 'rumah', '', 'rumah', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
175 (286, 38, 2013, '(Umur/tanggal lahir|Umur / tanggal lahir)', 'tahun|thn', 'umur_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
176 (287, 20, 2013, 'pada hari', ';', 'barang_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
177 (288, 21, 2013, 'dengan cara sebagai berikut', 'Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur|Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur|sebagaimana diatur', 'modus_kejahatan', 1, NULL, '#NL#|:|\\n|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
178 (289, 22, 2013, 'korban', '', 'korban_dakwaan', 1, NULL, ';|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
179 (290, 23, 2013, 'kerugian', '', 'kerugian_korban_dakwaan', 1, NULL, ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
180 (291, 24, 2013, '(#NL#Mengingat|#NL#Memperhatikan)', 'serta|;', 'pasal_amar', 1, NULL, ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
181 (292, 25, 2013, '#NL#Mengadili', 'demikian|demikianlah', 'isi_amar', 1, NULL, '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
182 (293, 26, 2013, 'tindak pidana', ';|sebagaimana ', 'tindak_pidana_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
183 (294, 27, 2013, 'pidana penjara', ';', 'pemidanaan_amar', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
184 (295, 28, 2013, '(barang bukti berupa\\s?:|barang-bukti berupa\\s?:)', '\\#NL#\\d.', 'barang_bukti_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
185 (296, 29, 2013, 'biaya perkara', '', 'biaya_amar', 1, '#NL#Mengadili--', ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
186 (297, 30, 2013, 'pada hari', 'putusan|oleh', 'tanggal_amar', 1, 'masing[\\s]+sebagai--', NULL, NULL, '42|2014', 'tanggal itu juga|hari itu juga|itu juga', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
187 (298, 42, 2013, 'pada hari\\s?:?', '\\d{4}', 'tanggal_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
188 (299, 39, 2013, '(nomor|no)\\s?.[\\s]+:?', '/', 'no_putusan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
189 (300, 41, 2013, '(nomor|no)\\s?.[\\s]+:?', '[a-zA-Z.]/[0-9]+/', 'tahun_putusan', 1, NULL, 'a|b|c|d|e|f|g|h|i|j|k|l|m|n|o|p|q|r|s|t|u|v|w|z|.|/', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
190 (301, 43, 2013, 'pada hari\\s?:', '\\d{4}', 'hari_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
191 (302, 44, 2013, NULL, NULL, 'no_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
192 (303, 45, 2013, NULL, NULL, 'keterangan_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
193 (304, 46, 2013, NULL, NULL, 'eksepsi_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
194 (305, 47, 2013, NULL, NULL, 'hari_amar', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
195 (329, 4, 2015, '(no\\s?.|Nomor\\s?.)', '', 'no_register_putusan', 1, NULL, ':', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
196 (330, 5, 2015, 'Nama[\\s]+lengkap', '', 'nama_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
197 (331, 6, 2015, 'Tempat lahir', '', 'tempat_lahir_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
198 (332, 7, 2015, '(Umur/tanggal lahir|Umur / tanggal lahir)', '', 'tanggal_lahir_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
199 (333, 8, 2015, 'Jenis[\\s]+kelamin', '', 'jenis_kelamin_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
200 (334, 9, 2015, 'Kebangsaan', '', 'kebangsaan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
201 (335, 10, 2015, 'Tempat[\\s]+tinggal', '', 'tempat_tinggal_terdakwa', 1, NULL, ':|', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
202 (336, 11, 2015, 'Agama', '', 'agama_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
203 (337, 12, 2015, 'Pekerjaan', '', 'pekerjaan_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
204 (338, 13, 2015, 'Pendidikan', '', 'pendidikan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
205 (339, 18, 2015, 'pada hari', 'sekira', 'tanggal_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
206 (340, 19, 2015, 'jam', '(atau|,)', 'waktu_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
207 (341, 17, 2015, 'bertempat', ',', 'tempat_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
208 (342, 31, 2015, 'kota', '', 'kota', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
209 (343, 32, 2015, 'kecamatan', '', 'kecamatan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
210 (344, 33, 2015, 'kelurahan', '', 'kelurahan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
211 (345, 34, 2015, 'jalan', '', 'jalan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
212 (346, 35, 2015, 'rw', '', 'rw', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
213 (347, 36, 2015, 'rt', '', 'rt', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
214 (348, 37, 2015, 'rumah', '', 'rumah', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
215 (349, 38, 2015, '(Umur/tanggal lahir|Umur / tanggal lahir)', 'tahun|thn', 'umur_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
216 (350, 20, 2015, 'pada hari', ';', 'barang_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
217 (351, 21, 2015, 'dengan cara sebagai berikut', 'Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur|Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur|sebagaimana diatur', 'modus_kejahatan', 1, NULL, '#NL#|:|\\n|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
218 (352, 22, 2015, 'korban', '', 'korban_dakwaan', 1, NULL, ';|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
219 (353, 23, 2015, 'kerugian', '', 'kerugian_korban_dakwaan', 1, NULL, ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
220 (354, 24, 2015, '(#NL#Mengingat|#NL#Memperhatikan)', 'serta|;', 'pasal_amar', 1, NULL, ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
221 (355, 25, 2015, '#NL#Mengadili', 'demikian|demikianlah', 'isi_amar', 1, NULL, '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
222 (356, 26, 2015, 'tindak pidana', ';|sebagaimana ', 'tindak_pidana_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
223 (357, 27, 2015, 'pidana penjara', ';', 'pemidanaan_amar', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
224 (358, 28, 2015, '(barang bukti berupa\\s?:|barang-bukti berupa\\s?:)', '\\#NL#\\d.', 'barang_bukti_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
225 (359, 29, 2015, 'biaya perkara', '', 'biaya_amar', 1, '#NL#Mengadili--', ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
226 (360, 30, 2015, 'pada hari', 'putusan|oleh', 'tanggal_amar', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, '42|2015', 'tanggal itu juga|hari itu juga|itu juga', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
227 (361, 42, 2015, 'pada hari\\s?:?', 'putusan|oleh', 'tanggal_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
228 (362, 39, 2015, '(no\\s?.|Nomor\\s?.)', '/', 'no_putusan', 1, '#NL#PUTUSAN', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
229 (363, 41, 2015, '/[a-zA-Z.]+', '#NL#', 'tahun_putusan', 1, NULL, 'a|b|c|d|e|f|g|h|i|j|k|l|m|n|o|p|q|r|s|t|u|v|w|z|.|/', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
230 (364, 43, 2015, 'pada hari\\s?:?', ',', 'hari_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
231 (365, 44, 2015, NULL, NULL, 'no_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
232 (366, 45, 2015, NULL, NULL, 'keterangan_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
233 (367, 46, 2015, NULL, NULL, 'eksepsi_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
234 (368, 47, 2015, 'pada hari', ',', 'hari_amar', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, '43|2015', 'tanggal itu juga|hari itu juga|itu juga', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
235 (392, 4, 2016, 'Nomor', '', 'no_register_putusan', 1, NULL, ':', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
236 (393, 5, 2016, 'Nama[\\s]+lengkap', '', 'nama_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
237 (394, 6, 2016, 'Tempat lahir', '', 'tempat_lahir_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
238 (395, 7, 2016, '(Umur/tanggal lahir|Umur / tanggal lahir)', '', 'tanggal_lahir_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
239 (396, 8, 2016, 'Jenis[\\s]+kelamin', '', 'jenis_kelamin_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
240 (397, 9, 2016, 'Kebangsaan', '', 'kebangsaan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
241 (398, 10, 2016, 'Tempat[\\s]+tinggal', '', 'tempat_tinggal_terdakwa', 1, NULL, ':|', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
242 (399, 11, 2016, 'Agama', '', 'agama_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
243 (400, 12, 2016, 'Pekerjaan', '', 'pekerjaan_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
244 (401, 13, 2016, 'Pendidikan', '', 'pendidikan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
245 (402, 18, 2016, 'pada hari', 'sekira', 'tanggal_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
246 (403, 19, 2016, 'jam', '(atau|,)', 'waktu_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
247 (404, 17, 2016, 'bertempat', ',', 'tempat_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
248 (405, 31, 2016, 'kota', '', 'kota', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
249 (406, 32, 2016, 'kecamatan', '', 'kecamatan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
250 (407, 33, 2016, 'kelurahan', '', 'kelurahan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
251 (408, 34, 2016, 'jalan', '', 'jalan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
252 (409, 35, 2016, 'rw', '', 'rw', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
253 (410, 36, 2016, 'rt', '', 'rt', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
254 (411, 37, 2016, 'rumah', '', 'rumah', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
255 (412, 38, 2016, '(Umur/tanggal lahir|Umur / tanggal lahir)', 'tahun|thn', 'umur_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
256 (413, 20, 2016, 'pada hari', ';', 'barang_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
257 (414, 21, 2016, 'dengan cara sebagai berikut', 'Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur|Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur|sebagaimana diatur', 'modus_kejahatan', 1, NULL, '#NL#|:|\\n|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
258 (415, 22, 2016, 'korban', '', 'korban_dakwaan', 1, NULL, ';|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
259 (416, 23, 2016, 'kerugian', '', 'kerugian_korban_dakwaan', 1, NULL, ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
260 (417, 24, 2016, '(#NL#Mengingat|#NL#Memperhatikan)', 'serta|;', 'pasal_amar', 1, NULL, ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
261 (418, 25, 2016, '#NL#Mengadili', 'demikian|demikianlah', 'isi_amar', 1, NULL, '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
262 (419, 26, 2016, 'tindak pidana', ';|sebagaimana ', 'tindak_pidana_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
263 (420, 27, 2016, 'pidana penjara', ';', 'pemidanaan_amar', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
264 (421, 28, 2016, '(barang bukti berupa\\s?:|barang-bukti berupa\\s?:)', '\\#NL#\\d.', 'barang_bukti_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
265 (422, 29, 2016, 'biaya perkara', '', 'biaya_amar', 1, '#NL#Mengadili--', ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
266 (423, 30, 2016, 'pada hari', 'putusan|oleh', 'tanggal_amar', 1, 'masing[\\s]+sebagai--', NULL, NULL, '42|2014', 'tanggal itu juga|hari itu juga|itu juga', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
267 (424, 42, 2016, 'pada hari\\s?:?', '\\d{4}', 'tanggal_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
268 (425, 39, 2016, '(nomor|no)\\s?.[\\s]+:?', '/', 'no_putusan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
269 (426, 41, 2016, '(nomor|no)\\s?.[\\s]+:?', '[a-zA-Z.]/[0-9]+/', 'tahun_putusan', 1, NULL, 'a|b|c|d|e|f|g|h|i|j|k|l|m|n|o|p|q|r|s|t|u|v|w|z|.|/', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
270 (427, 43, 2016, 'pada hari\\s?:', '\\d{4}', 'hari_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
271 (428, 44, 2016, NULL, NULL, 'no_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
272 (429, 45, 2016, NULL, NULL, 'keterangan_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
273 (430, 46, 2016, NULL, NULL, 'eksepsi_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
274 (431, 47, 2016, NULL, NULL, 'hari_amar', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
275 (455, 4, 2012, 'Nomor', '', 'no_register_putusan', 1, NULL, ':', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
276 (456, 5, 2012, 'Nama[\\s]+lengkap', '', 'nama_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
277 (457, 6, 2012, 'Tempat lahir', '', 'tempat_lahir_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
278 (458, 7, 2012, '(Umur/tanggal lahir|Umur / tanggal lahir)', '', 'tanggal_lahir_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
279 (459, 8, 2012, 'Jenis[\\s]+kelamin', '', 'jenis_kelamin_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
280 (460, 9, 2012, 'Kebangsaan', '', 'kebangsaan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
281 (461, 10, 2012, 'Tempat[\\s]+tinggal', '', 'tempat_tinggal_terdakwa', 1, NULL, ':|', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
282 (462, 11, 2012, 'Agama', '', 'agama_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
283 (463, 12, 2012, 'Pekerjaan', '', 'pekerjaan_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
284 (464, 13, 2012, 'Pendidikan', '', 'pendidikan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
285 (465, 18, 2012, 'pada hari', 'sekira', 'tanggal_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
286 (466, 19, 2012, 'jam', '(atau|,)', 'waktu_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
287 (467, 17, 2012, 'bertempat', ',', 'tempat_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
288 (468, 31, 2012, 'kota', '', 'kota', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
289 (469, 32, 2012, 'kecamatan', '', 'kecamatan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
290 (470, 33, 2012, 'kelurahan', '', 'kelurahan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
291 (471, 34, 2012, 'jalan', '', 'jalan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
292 (472, 35, 2012, 'rw', '', 'rw', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
293 (473, 36, 2012, 'rt', '', 'rt', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
294 (474, 37, 2012, 'rumah', '', 'rumah', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
295 (475, 38, 2012, '(Umur/tanggal lahir|Umur / tanggal lahir)', 'tahun|thn', 'umur_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
296 (476, 20, 2012, 'pada hari', ';', 'barang_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
297 (477, 21, 2012, 'dengan cara sebagai berikut', 'Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur|Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur|sebagaimana diatur', 'modus_kejahatan', 1, NULL, '#NL#|:|\\n|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
298 (478, 22, 2012, 'korban', '', 'korban_dakwaan', 1, NULL, ';|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
299 (479, 23, 2012, 'kerugian', '', 'kerugian_korban_dakwaan', 1, NULL, ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
300 (480, 24, 2012, '(#NL#Mengingat|#NL#Memperhatikan)', 'serta|;', 'pasal_amar', 1, NULL, ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
301 (481, 25, 2012, '#NL#Mengadili', 'demikian|demikianlah', 'isi_amar', 1, NULL, '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
302 (482, 26, 2012, 'tindak pidana', ';|sebagaimana ', 'tindak_pidana_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
303 (483, 27, 2012, 'pidana penjara', ';', 'pemidanaan_amar', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
304 (484, 28, 2012, '(barang bukti berupa\\s?:|barang-bukti berupa\\s?:)', '\\#NL#\\d.', 'barang_bukti_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
305 (485, 29, 2012, 'biaya perkara', '', 'biaya_amar', 1, '#NL#Mengadili--', ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
306 (486, 30, 2012, 'pada hari', 'putusan|oleh', 'tanggal_amar', 1, 'masing[\\s]+sebagai--', NULL, NULL, '42|2014', 'tanggal itu juga|hari itu juga|itu juga', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
307 (487, 42, 2012, 'pada hari\\s?:?', '\\d{4}', 'tanggal_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
308 (488, 39, 2012, '(nomor|no)\\s?.[\\s]+:?', '/', 'no_putusan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
309 (489, 41, 2012, '(nomor|no)\\s?.[\\s]+:?', '[a-zA-Z.]/[0-9]+/', 'tahun_putusan', 1, NULL, 'a|b|c|d|e|f|g|h|i|j|k|l|m|n|o|p|q|r|s|t|u|v|w|z|.|/', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
310 (490, 43, 2012, 'pada hari\\s?:', '\\d{4}', 'hari_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
311 (491, 44, 2012, NULL, NULL, 'no_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
312 (492, 45, 2012, NULL, NULL, 'keterangan_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
313 (493, 46, 2012, NULL, NULL, 'eksepsi_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
314 (494, 47, 2012, NULL, NULL, 'hari_amar', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
315 (518, 4, 2011, 'Nomor', '(#NL#|demi\\s*keadilan)', 'no_register_putusan', 1, NULL, ':', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
316 (519, 5, 2011, '(Nama[\\s]+lengkap|terdakwa yang identitasnya sebagai berikut :)', ',', 'nama_terdakwa', 1, NULL, ':|.|#NL#', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
317 (520, 6, 2011, '(Tempat\\*lahir|tempat\\s*tgl.lahir)', '(#NL#|[0-9]+)', 'tempat_lahir_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
318 (521, 7, 2011, '(Umur\\s*/\\s*tanggal\\s*lahir|Umur/Tgl.lahir\\s*:?\\s*|tempat\\s*tgl.lahir[a-ZA-Z\\s)', '(,|#NL#)', 'tanggal_lahir_terdakwa', 1, NULL, ':|.', '\\d?(.*)(Tahun|\\/)', NULL, NULL, 1, 'YEAR', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
319 (522, 8, 2011, 'Jenis[\\s]+kelamin', '', 'jenis_kelamin_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
320 (523, 9, 2011, 'Kebangsaan', '', 'kebangsaan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
321 (524, 10, 2011, 'Tempat[\\s]+tinggal', '', 'tempat_tinggal_terdakwa', 1, NULL, ':|', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
322 (525, 11, 2011, 'Agama', '', 'agama_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
323 (526, 12, 2011, 'Pekerjaan', '', 'pekerjaan_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
324 (527, 13, 2011, 'Pendidikan', '', 'pendidikan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
325 (528, 18, 2011, 'pada\\s*hari', '(sekira)', 'tanggal_dakwaan', 1, NULL, NULL, '(.*)Tanggal', NULL, NULL, NULL, 'YEAR', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
326 (529, 19, 2011, '(jam|sekira\\s*pukul)', '(atau|,)', 'waktu_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
327 (530, 17, 2011, 'bertempat', '(,)', 'tempat_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
328 (531, 31, 2011, 'kota', '', 'kota', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
329 (532, 32, 2011, 'kecamatan', '', 'kecamatan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
330 (533, 33, 2011, 'kelurahan', '', 'kelurahan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
331 (534, 34, 2011, 'jalan', '', 'jalan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
332 (535, 35, 2011, 'rw', '', 'rw', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
333 (536, 36, 2011, 'rt', '', 'rt', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
334 (537, 37, 2011, 'rumah', '', 'rumah', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
335 (538, 38, 2011, '(Umur/Tgl.lahir|Umur\\s*/\\s*Tanggal\\s*lahir)', '(tahun|thn|#NL#)', 'umur_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
336 (539, 20, 2011, 'barang bukti berupa', '(;)', 'barang_dakwaan', 1, NULL, '#NL#|;|:', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
337 (540, 21, 2011, 'dengan cara sebagai berikut', '(Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur|Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur|sebagaimana diatur)', 'modus_kejahatan', 1, NULL, '#NL#|:|\\n|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
338 (541, 22, 2011, '(korban|milik\\s*saksi|dikembalikan\\s*kepada\\s*yang\\s*berhak\\s*yaitu)', '(yaitu|#NL#|,|dan)', 'korban_dakwaan', 1, NULL, ';|.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
339 (542, 23, 2011, 'kerugian', '', 'kerugian_korban_dakwaan', 1, NULL, ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
340 (543, 24, 2011, '(#NL#Mengingat|#NL#Memperhatikan)', '(serta|;)', 'pasal_amar', 1, NULL, ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
341 (544, 25, 2011, '#NL#Mengadili', '(demikian|demikianlah)', 'isi_amar', 1, NULL, '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
342 (545, 26, 2011, 'tindak pidana', '(;|sebagaimana)', 'tindak_pidana_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#|ì|î', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
343 (546, 27, 2011, 'pidana penjara', '(;)', 'pemidanaan_amar', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
344 (547, 28, 2011, '(barang bukti berupa\\s?:|barang-bukti berupa\\s?:)', '(\\#NL#\\d.)', 'barang_bukti_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
345 (548, 29, 2011, '(biaya\\s*perkara|biaya\\s*sebesar)', '', 'biaya_amar', 1, '#NL#Mengadili--', ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
346 (549, 30, 2011, 'pada hari', '(putusan|oleh|,)', 'tanggal_amar', 1, 'masing[\\s]+sebagai--', 'senin|selasa|rabu|kamis|jumat|sabtu|minggu|tanggal|tgl', NULL, '42|2011', 'tanggal itu juga|hari itu juga|itu juga', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
347 (550, 42, 2011, 'tanggal', '(oleh)', 'tanggal_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', ';|:|.|,', NULL, NULL, NULL, NULL, 'YEAR', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
348 (551, 39, 2011, '(nomor|no)\\s?.[\\s]+:?', '(/)', 'no_putusan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
349 (552, 41, 2011, '(nomor|no)\\s*:?\\s+\\d+/', '', 'tahun_putusan', 1, NULL, 'a|b|c|d|e|f|g|h|i|j|k|l|m|n|o|p|q|r|s|t|u|v|w|z|.|/', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
350 (553, 43, 2011, 'pada hari\\s?:', '(tanggal)', 'hari_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
351 (554, 44, 2011, 'Perk\\s*:', '(yang)', 'no_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
352 (555, 45, 2011, '--unset--', '--unset--', 'keterangan_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
353 (556, 46, 2011, 'Menimbang\\,?\\s*bahwa\\s*terdakwa\\s*menerangkan', ';', 'eksepsi_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
354 (557, 47, 2011, 'pada hari', '(tanggal|oleh)', 'hari_amar', 1, 'masing\\s*sebagai--', '', NULL, '43|2011', 'tanggal itu juga|hari itu juga|itu juga', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
355 (581, 4, 2010, 'Nomor', '', 'no_register_putusan', 1, NULL, ':', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
356 (582, 5, 2010, 'Nama[\\s]+lengkap', '(,|#NL#)', 'nama_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
357 (583, 6, 2010, 'Tempat lahir', '(,|#NL#)', 'tempat_lahir_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
358 (584, 7, 2010, '(Umur/tanggal lahir|Umur / tanggal lahir|Umur/Tgl.Lahir|Umur/Tgl.)', '(,|#NL#)', 'tanggal_lahir_terdakwa', 1, NULL, ';|.|:|,', '\\d?(.*)(Tahun|\\/)', NULL, NULL, 1, 'YEAR', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
359 (585, 8, 2010, 'Jenis[\\s]+kelamin', '(,|#NL#)', 'jenis_kelamin_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
360 (586, 9, 2010, 'Kebangsaan', '(,|#NL#)', 'kebangsaan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
361 (587, 10, 2010, 'Tempat[\\s]+tinggal', '(,|#NL#)', 'tempat_tinggal_terdakwa', 1, NULL, ':|', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
362 (588, 11, 2010, 'Agama', '(,|#NL#)', 'agama_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
363 (589, 12, 2010, 'Pekerjaan', '(,|#NL#)', 'pekerjaan_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
364 (590, 13, 2010, 'Pendidikan', '(,|#NL#)', 'pendidikan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
365 (591, 18, 2010, 'pidananya tertanggal', '(sekira|sekitar)', 'tanggal_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, 'YEAR', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
366 (592, 19, 2010, '(jam|sekitar pukul)', '(atau|,)', 'waktu_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
367 (593, 17, 2010, 'bertempat', '(atau|,)', 'tempat_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
368 (594, 31, 2010, 'kota', '', 'kota', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
369 (595, 32, 2010, 'kecamatan', '', 'kecamatan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
370 (596, 33, 2010, 'kelurahan', '', 'kelurahan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
371 (597, 34, 2010, 'jalan', '', 'jalan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
372 (598, 35, 2010, 'rw', '', 'rw', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
373 (599, 36, 2010, 'rt', '', 'rt', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
374 (600, 37, 2010, 'rumah', '', 'rumah', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
375 (601, 38, 2010, 'PENDING----', 'PENDING----', 'umur_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
376 (602, 20, 2010, 'barang bukti berupa', '\\#NL#\\d.', 'barang_dakwaan', 1, NULL, '#NL#|;|:', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
377 (603, 21, 2010, '(dengan cara sebagai berikut|dengan cara)', '(Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur|Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur|sebagaimana diatur)', 'modus_kejahatan', 1, NULL, '#NL#|:|\\n|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
378 (604, 22, 2010, 'korban', '(yaitu|#NL#)', 'korban_dakwaan', 1, NULL, ';|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
379 (605, 23, 2010, 'kerugian', '', 'kerugian_korban_dakwaan', 1, NULL, ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
380 (606, 24, 2010, '(#NL#Mengingat dan memperhatikan|#NL#Mengingat ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku, ketentuan|#NL#Mengingat, selain|#NL#Mengingat|#NL#Memperhatikan)', '(serta|;|#NL#)', 'pasal_amar', 1, NULL, ';|,', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
381 (607, 25, 2010, '#NL#Mengadili', '(demikian|demikianlah)', 'isi_amar', 1, NULL, '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
382 (608, 26, 2010, 'tindak pidana', '(;|sebagaimana)', 'tindak_pidana_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#|;|:', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
383 (609, 27, 2010, '(pidana penjara selama|pidana penjara)', ';', 'pemidanaan_amar', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
384 (610, 28, 2010, '(barang bukti berupa\\s?:|barang-bukti berupa\\s?:)', '\\#NL#\\d.', 'barang_bukti_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
385 (611, 29, 2010, 'biaya perkara', '', 'biaya_amar', 1, '#NL#Mengadili--', ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
386 (612, 30, 2010, 'pada hari', '(putusan|oleh)', 'tanggal_amar', 1, 'sebagai Hakim--', NULL, NULL, '42|2010', 'tanggal itu juga|hari itu juga|itu juga', NULL, 'YEAR', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
387 (613, 42, 2010, 'tanggal', '(oleh|sampai)', 'tanggal_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', ';|.|:|,', NULL, NULL, NULL, NULL, 'YEAR', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
388 (614, 39, 2010, '(nomor|no)', '/', 'nomor_putusan', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
389 (615, 41, 2010, '/', '/\\s?PN', 'tahun_putusan', 1, NULL, 'a|b|c|d|e|f|g|h|i|j|k|l|m|n|o|p|q|r|s|t|u|v|w|z|.|/', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
390 (616, 43, 2010, 'pada hari\\s?:', '(\\d{4}|tanggal|,)', 'hari_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
391 (617, 44, 2010, 'no dakwaan', NULL, 'no_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
392 (618, 45, 2010, 'keterangan dari', NULL, 'keterangan_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
393 (619, 46, 2010, 'eksepsi terdakwa', NULL, 'eksepsi_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
394 (620, 47, 2010, 'pada hari', '(putusan|oleh)', 'hari_amar', 1, 'sebagai Hakim--', NULL, NULL, '43|2010', 'tanggal itu juga|hari itu juga|itu juga', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
395 (644, 4, 2009, 'Nomor', '', 'no_register_putusan', 1, NULL, ':', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, '2016-09-20 19:47:39', NULL, NULL),
396 (645, 5, 2009, 'Nama[\\s]+lengkap', '(,|#NL#)', 'nama_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
397 (646, 6, 2009, 'Tempat lahir', '(,|#NL#)', 'tempat_lahir_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
398 (647, 7, 2009, '(Umur/tanggal lahir|Umur / tanggal lahir|Umur/Tgl.Lahir|Umur/Tgl.)', '(,|#NL#)', 'tanggal_lahir_terdakwa', 1, NULL, ';|.|:|,', '\\d?(.*)(Tahun|\\/)', NULL, NULL, 1, 'YEAR', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
399 (648, 8, 2009, 'Jenis[\\s]+kelamin', '(,|#NL#)', 'jenis_kelamin_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
400 (649, 9, 2009, 'Kebangsaan', '(,|#NL#)', 'kebangsaan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
401 (650, 10, 2009, 'Tempat[\\s]+tinggal', '(,|#NL#)', 'tempat_tinggal_terdakwa', 1, NULL, ':|', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
402 (651, 11, 2009, 'Agama', '(,|#NL#)', 'agama_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
403 (652, 12, 2009, 'Pekerjaan', '(,|#NL#)', 'pekerjaan_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
404 (653, 13, 2009, 'Pendidikan', '(,|#NL#)', 'pendidikan_terdakwa', 1, NULL, ':| |.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
405 (654, 18, 2009, 'pada hari', '(sekira|sekitar)', 'tanggal_dakwaan', 1, NULL, NULL, '(.*)Tanggal', NULL, NULL, NULL, 'YEAR', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
406 (655, 19, 2009, '(jam|sekitar pukul)', '(atau|,)', 'waktu_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
407 (656, 17, 2009, 'bertempat', '(atau|,)', 'tempat_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
408 (657, 31, 2009, 'kota', '', 'kota', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
409 (658, 32, 2009, 'kecamatan', '', 'kecamatan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
410 (659, 33, 2009, 'kelurahan', '', 'kelurahan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
411 (660, 34, 2009, 'jalan', '', 'jalan', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
412 (661, 35, 2009, 'rw', '', 'rw', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
413 (662, 36, 2009, 'rt', '', 'rt', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
414 (663, 37, 2009, 'rumah', '', 'rumah', 0, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
415 (664, 38, 2009, 'PENDING----', 'PENDING----', 'umur_terdakwa', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
416 (665, 20, 2009, 'barang bukti berupa', '\\#NL#\\d.', 'barang_dakwaan', 1, NULL, '#NL#|;|:', NULL, '', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
417 (666, 21, 2009, '(dengan cara sebagai berikut|dengan cara)', '(Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur|Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur|sebagaimana diatur)', 'modus_kejahatan', 1, NULL, '#NL#|:|\\n|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
418 (667, 22, 2009, 'korban', '(yaitu|#NL#)', 'korban_dakwaan', 1, NULL, ';|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
419 (668, 23, 2009, 'kerugian', '', 'kerugian_korban_dakwaan', 1, NULL, ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
420 (669, 24, 2009, '(#NL#Mengingat dan memperhatikan|#NL#Mengingat ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku, ketentuan|#NL#Mengingat, selain|#NL#Mengingat|#NL#Memperhatikan)', '(serta|;|#NL#)', 'pasal_amar', 1, NULL, ';|,', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
421 (670, 25, 2009, '#NL#Mengadili', '(demikian|demikianlah)', 'isi_amar', 1, NULL, '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
422 (671, 26, 2009, 'tindak pidana', '(;|sebagaimana)', 'tindak_pidana_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#|;|:', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
423 (672, 27, 2009, '(pidana penjara selama|pidana penjara)', ';', 'pemidanaan_amar', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
424 (673, 28, 2009, '(barang bukti berupa\\s?:|barang-bukti berupa\\s?:)', '\\#NL#\\d.', 'barang_bukti_amar', 1, '#NL#Mengadili--', '#NL#|;', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
425 (674, 29, 2009, 'biaya perkara', '', 'biaya_amar', 1, '#NL#Mengadili--', ';', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
426 (675, 30, 2009, 'pada hari', '(putusan|oleh)', 'tanggal_amar', 1, 'masing[\\s]+sebagai--', ';|.|:|,', NULL, '42|2009', 'tanggal itu juga|hari itu juga|itu juga', NULL, 'YEAR', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
427 (676, 42, 2009, 'tanggal', '(oleh|sampai)', 'tanggal_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', ';|.|:|,', NULL, NULL, NULL, NULL, 'YEAR', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
428 (677, 39, 2009, '(nomor|no)', '/', 'no_putusan', 1, NULL, ':|.', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
429 (678, 41, 2009, '/', '/\\s?PN', 'tahun_putusan', 1, NULL, 'a|b|c|d|e|f|g|h|i|j|k|l|m|n|o|p|q|r|s|t|u|v|w|z|.|/', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
430 (679, 43, 2009, 'pada hari\\s?:', '(\\d{4}|tanggal|,)', 'hari_putusan', 1, '#NL#Mengadili--', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
431 (680, 44, 2009, 'no dakwaan', NULL, 'no_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
432 (681, 45, 2009, 'keterangan dari', NULL, 'keterangan_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
433 (682, 46, 2009, 'eksepsi terdakwa', NULL, 'eksepsi_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
434 (683, 47, 2009, 'pada hari', '(putusan|oleh)', 'hari_amar', 1, 'masing[\\s]+sebagai--', NULL, NULL, '43|2009', 'tanggal itu juga|hari itu juga|itu juga', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL),
435 (707, 50, 2011, 'pada\\s*hari', '(tanggal)', 'hari_dakwaan', 1, NULL, NULL, NULL, '', NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL, NULL);
436/*!40000 ALTER TABLE `t_d_variabel_putusan` ENABLE KEYS */;
437
438
439-- Dumping structure for table indexa_u.t_m_amar_putusan
440CREATE TABLE IF NOT EXISTS `t_m_amar_putusan` (
441 `id` int(11) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
442 `no_register_putusan` varchar(255) NOT NULL,
443 `tanggal_amar` varchar(255) DEFAULT NULL,
444 `hari_amar` varchar(255) DEFAULT NULL,
445 `isi_amar` longtext,
446 `tindak_pidana_amar` longtext,
447 `pemidanaan_amar` varchar(255) DEFAULT NULL,
448 `denda_amar` varchar(255) DEFAULT NULL,
449 `biaya_amar` varchar(255) DEFAULT NULL,
450 `status` int(11) DEFAULT '1',
451 `created_date` timestamp NULL DEFAULT CURRENT_TIMESTAMP,
452 `created_by` varchar(255) DEFAULT 'machine',
453 `updated_date` datetime DEFAULT NULL,
454 `updated_by` int(11) DEFAULT NULL,
455 PRIMARY KEY (`id`)
456) ENGINE=InnoDB DEFAULT CHARSET=latin1;
457
458-- Dumping data for table indexa_u.t_m_amar_putusan: ~0 rows (approximately)
459/*!40000 ALTER TABLE `t_m_amar_putusan` DISABLE KEYS */;
460/*!40000 ALTER TABLE `t_m_amar_putusan` ENABLE KEYS */;
461
462
463-- Dumping structure for table indexa_u.t_m_dakwaan
464CREATE TABLE IF NOT EXISTS `t_m_dakwaan` (
465 `id` varchar(255) NOT NULL,
466 `no_register_putusan` varchar(255) NOT NULL,
467 `t_d_jenis_dakwaan` int(11) DEFAULT NULL,
468 `no_dakwaan` varchar(255) DEFAULT NULL,
469 `keterangan_dakwaan` longtext,
470 `modus_kejahatan` longtext,
471 `eksepsi_dakwaan` longtext,
472 `status` int(11) DEFAULT '1',
473 `created_date` timestamp NULL DEFAULT CURRENT_TIMESTAMP,
474 `created_by` varchar(255) DEFAULT 'machine',
475 `updated_date` datetime DEFAULT NULL,
476 `updated_by` int(11) DEFAULT NULL,
477 PRIMARY KEY (`id`)
478) ENGINE=InnoDB DEFAULT CHARSET=latin1;
479
480-- Dumping data for table indexa_u.t_m_dakwaan: ~0 rows (approximately)
481/*!40000 ALTER TABLE `t_m_dakwaan` DISABLE KEYS */;
482INSERT INTO `t_m_dakwaan` (`id`, `no_register_putusan`, `t_d_jenis_dakwaan`, `no_dakwaan`, `keterangan_dakwaan`, `modus_kejahatan`, `eksepsi_dakwaan`, `status`, `created_date`, `created_by`, `updated_date`, `updated_by`) VALUES
483 ('TMD00000001', '93/Pid.B/2009/PN.JKT.BAR.', NULL, 'NULL', 'NULL', 'Ketika, terdakwa I bersama dengan terdakwa II berboncengan dengan menggunakan Yamaha Vega No. Pol. B 6742 UIX melintas ke Jalan H. Miding Kembangan Jakarta Barat, terdakwa II melihat ada sepeda motor Honda Beat No. Pol B 3439 SOC yang kuncinya masih di lubang kunci, lalu terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol B 6742 UIX. Kemudian, putar arah terdakwa II dibonceng terdakwa I, lalu terdakwa II turun agak jauh dari sepeda motor Honda Beat No. Pol B 3439 BOC, lalu terdakwa II menunggu dari jarak + 50 meter lalu terdakwa II mengontak dengan menggunakan kunci yang ada pada sepeda motor lalu menstater namun tidak berhasil menghidupkan sepeda motor, hingga terdakwa II ketahuan saksi Rohimah selaku pemilik sepeda motor Honda Beat No. Pol. B 3439 BOC, kemudian terdakwa II diteriaki maling.. maling.. , selanjutnya terdakwa I langsung menuju kearah terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. B 6742 UIX dan setelah berhasil membonceng terdakwa II Kemudian terdakwa I bersama terdakwa II dikejar oleh warga lalu ditendang hingga terdakwa I dan terdakwaII terjatuh dari sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. B 6742 UIX.', 'NULL', 1, '2016-09-22 22:20:31', 'machine', NULL, NULL);
484/*!40000 ALTER TABLE `t_m_dakwaan` ENABLE KEYS */;
485
486
487-- Dumping structure for table indexa_u.t_m_jenis_putusan
488CREATE TABLE IF NOT EXISTS `t_m_jenis_putusan` (
489 `id` int(11) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
490 `jenis_putusan` varchar(255) DEFAULT NULL,
491 `status` int(11) DEFAULT '1',
492 `created_date` timestamp NULL DEFAULT CURRENT_TIMESTAMP,
493 `created_by` varchar(255) DEFAULT 'machine',
494 `updated_date` datetime DEFAULT NULL,
495 `updated_by` int(11) DEFAULT NULL,
496 PRIMARY KEY (`id`)
497) ENGINE=InnoDB DEFAULT CHARSET=latin1;
498
499-- Dumping data for table indexa_u.t_m_jenis_putusan: ~0 rows (approximately)
500/*!40000 ALTER TABLE `t_m_jenis_putusan` DISABLE KEYS */;
501/*!40000 ALTER TABLE `t_m_jenis_putusan` ENABLE KEYS */;
502
503
504-- Dumping structure for table indexa_u.t_m_priority_table
505CREATE TABLE IF NOT EXISTS `t_m_priority_table` (
506 `id` int(11) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
507 `nama_table` varchar(255) DEFAULT NULL,
508 `priority` int(11) DEFAULT NULL,
509 `status` int(11) DEFAULT '1',
510 `created_date` timestamp NULL DEFAULT CURRENT_TIMESTAMP,
511 `created_by` varchar(255) DEFAULT 'machine',
512 `updated_date` datetime DEFAULT NULL,
513 `updated_by` varchar(255) DEFAULT NULL,
514 PRIMARY KEY (`id`)
515) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=7 DEFAULT CHARSET=latin1 COMMENT='Berfungsi untuk mencari keyword berdasarkan prioritas table';
516
517-- Dumping data for table indexa_u.t_m_priority_table: ~6 rows (approximately)
518/*!40000 ALTER TABLE `t_m_priority_table` DISABLE KEYS */;
519INSERT INTO `t_m_priority_table` (`id`, `nama_table`, `priority`, `status`, `created_date`, `created_by`, `updated_date`, `updated_by`) VALUES
520 (1, 't_m_putusan', 1, 1, '2016-09-20 02:54:56', 'machine', NULL, NULL),
521 (2, 't_m_terdakwa', 2, 1, '2016-09-20 02:54:56', 'machine', NULL, NULL),
522 (3, 't_m_dakwaan', 3, 1, '2016-09-20 02:55:18', 'machine', NULL, NULL),
523 (4, 't_d_dakwaan', 4, 1, '2016-09-20 02:55:18', 'machine', NULL, NULL),
524 (5, 't_m_amar_putusan', 5, 1, '2016-09-20 02:55:43', 'machine', NULL, NULL),
525 (6, 't_d_amar_putusan', 6, 1, '2016-09-20 02:55:43', 'machine', NULL, NULL);
526/*!40000 ALTER TABLE `t_m_priority_table` ENABLE KEYS */;
527
528
529-- Dumping structure for table indexa_u.t_m_putusan
530CREATE TABLE IF NOT EXISTS `t_m_putusan` (
531 `id` int(11) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
532 `no_register_putusan` varchar(255) NOT NULL,
533 `no_putusan` varchar(255) DEFAULT NULL,
534 `t_d_jenis_putusan` int(11) DEFAULT NULL,
535 `tahun_putusan` year(4) DEFAULT NULL,
536 `t_m_tempat_putusan` int(11) DEFAULT NULL,
537 `t_m_tempat_kejaksaan` int(11) DEFAULT NULL,
538 `t_m_jenis_pemeriksaan_perkara` int(11) DEFAULT NULL,
539 `tanggal_putusan` varchar(255) DEFAULT NULL,
540 `hari_putusan` varchar(255) DEFAULT NULL,
541 `status` int(11) DEFAULT '1',
542 `created_date` timestamp NULL DEFAULT CURRENT_TIMESTAMP,
543 `created_by` varchar(255) DEFAULT 'machine',
544 `updated_date` datetime DEFAULT NULL,
545 `updated_by` int(11) DEFAULT NULL,
546 PRIMARY KEY (`id`,`no_register_putusan`)
547) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=2 DEFAULT CHARSET=latin1;
548
549-- Dumping data for table indexa_u.t_m_putusan: ~0 rows (approximately)
550/*!40000 ALTER TABLE `t_m_putusan` DISABLE KEYS */;
551INSERT INTO `t_m_putusan` (`id`, `no_register_putusan`, `no_putusan`, `t_d_jenis_putusan`, `tahun_putusan`, `t_m_tempat_putusan`, `t_m_tempat_kejaksaan`, `t_m_jenis_pemeriksaan_perkara`, `tanggal_putusan`, `hari_putusan`, `status`, `created_date`, `created_by`, `updated_date`, `updated_by`) VALUES
552 (1, '93/Pid.B/2009/PN.JKT.BAR.', '93 ', NULL, '2009', NULL, NULL, NULL, '2014-02-24 00:00:00', 'SENIN', 1, '2016-09-22 22:20:31', 'machine', NULL, NULL);
553/*!40000 ALTER TABLE `t_m_putusan` ENABLE KEYS */;
554
555
556-- Dumping structure for table indexa_u.t_m_raw_content
557CREATE TABLE IF NOT EXISTS `t_m_raw_content` (
558 `id` int(11) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
559 `content` longtext,
560 `is_process` int(11) DEFAULT '0',
561 `process_date` datetime DEFAULT NULL,
562 PRIMARY KEY (`id`)
563) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=15 DEFAULT CHARSET=utf8;
564
565-- Dumping data for table indexa_u.t_m_raw_content: ~14 rows (approximately)
566/*!40000 ALTER TABLE `t_m_raw_content` DISABLE KEYS */;
567INSERT INTO `t_m_raw_content` (`id`, `content`, `is_process`, `process_date`) VALUES
568 (1, '\nPUTUSAN\nNo.14/Pid.B/2015/PN Jkt.Brt\nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA\nPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :\n\nNama lengkap : SUNDIANA Als AZIZ Bin RATIM\nTempat lahir : Pandeglang\nUmur/tanggal lahir : 20 Tahun/09 Mei 1994\nJenis kelamin : Laki-laki\nKebangsaan : Indonesia\nTempat tinggal : Kedoya Selatan Rt.08/Rw.02 Kel.Kedoya Selatan Kec.Kebon Jeruk Jakarta Barat\nAgama : Islam\nPekerjaan : Buruh\nPendidikan : SD\n\nTerdakwa berada dalam penahanan rumah tahanan negara, berdasarkan Perintah/ Penetapan dari :\n1 Penyidik, sejak tanggal 05 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 24 Nopember2014;\n2 Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 03 Januari 2015;\n3 Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 18 Januari 2015;\n4 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2015;\n5 Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak tanggal 12 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 12 April 2015 ;\nTerdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;\nPengadilan Negeri tersebut ;\nTelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;\nTelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tentang Penunjukan\nMajelis Hakim ;\nTelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tentang Penetapan Hari Sidang ;\nTelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;\nTelah mendengar di persidangan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa ;\nTelah meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;\nTelah mendengar tuntutan pidana/requisitoir Jaksa/Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :\n1. Menyatakan terdakwa SUNDIANA Als AZIZ Bin RATIM terbukti secara hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana sesuai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;\n2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;\n3 Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter tahun 2010 warna hijau No. Pol. B 3230 NHR. Dikembalikan kepada saksi korban BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG;\n4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);\nTelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : agar Terdakwa dapat diberikan hukuman yang seringan- ringannya karena Terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya;\nTelah mendengar replik Jaksa/Penuntut Umum sebagai tanggapan atas pembelaan\nTerdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;\nMenimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :\nDAKWAAN\nBahwa terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM bersama-sama dengan ARI Als BERONG (DPO/belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 sekira jam 10.15 WIB, atau pada suaktu waktu dalam bulan April tahun 2014, bertempat di Kav DKI dekat kantor Cek & Ricek Kel. Meruya Selatan Kec. Kembangan Jakarta Barat, atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B 3220 NHR, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:\nBahwa terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM berangkat dari rumahnya untuk menemui ARI Als BERONG (DPO/belum tertangkap) dengan maksud akan menukar sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh ARI Als BERONG yang tinggai di belakang Gereja MKK Kav DKI, dan setelah tiba di rumah ARI Als BERONG, terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM menanyakan sepeda motornya yang dipinjam oleh ARI Als BERONG dan pada saat terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM menanyakan sepeda motornya ketika itu ARI Als BERONG menjawab gampang dan mengajak terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna merah hitam dengan posisi ARI Als BERONG yang mengendarai sedangkan terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM dibonceng dibelakang, dan pada saat melintas di depan sebuah warung terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM dan ARI Als BERONG melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B 3220 NHR milik saksi BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG yang berada di teras warung dengan posisi kunci sepeda motor tersebut masih menempel pada sepeda motor, sehingga tumbul niat terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM untuk melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B 3220 NHR milik saksi BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG, kemudian ARI Als BERONG berhenti dan berkata wudah turun lo ambil tu motor" dan terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM menjawab "ini gimana Rong" kemudian dijawab lagi oleh ARI Als BERONG "udah lo kalem aja, gue tahu daerah sini, tar loe tingga lurus aja, gue tunggu disini" setelah itu terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM turun untuk mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B 3220 NHR yang diparkir diteras warung sedangkan ARI Als BERONG menunggu dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter, karena posisi sepeda motor tersebut menghadap warung dan kondisi teras warung agak tinggi kemudian terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM mendorong sepeda motor tersebut turun kebawah dan setelah sepeda motor sudah berada dijalan pada saat terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM mencoba menghidupkan dengan menstarter sepeda motor tersebut, tiba-tiba terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM dipukul dari belakang dan diteriaki wmaling..maling" sehingga terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM dapat ditangkap berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B3220 NHR dan diserahkan ke Polsek Kembangan Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut;\nAkibat dari perbuatan terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM, saksi BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG menderita kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atau lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);\nBahwa perbuatan Terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;\nMenimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan ;\nMenimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu sebagai berikut :\n1 Saksi BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG (Saksi Korban).\nDi bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:\nï Bahwa benar saksi pernah diperiksa dan membenarkan keterangannya di BAP;\n\nï Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 sekira jam 10.15 WIB, bertempat di Kav DKI dekat kantor Cek & Ricek Kel. Meruya Selatan Kec. Kembangan Jakarta Barat dan barang tersebut adalah milik saksi sendiri;\n\nï Bahwa awalnya saksi baru pulang dari belanja sembako yang kemudian memarkirkan sepeda motornya di teras warung miliknya untuk menurunkan dan memasukan belanjaannya ke dalam warung, namun pada saat menurunkan dan memasukan belanjaannya kedalam warung saksi tidak mencabut atau mengambil kunci sepeda motor tersebut sehingga kunci sepeda motornya tetap menempel pada lubang kuncinya; Ketika saksi berada didalam warungnya saksi di beritahukan oleh ibunya yang bernama EMILLIA GUTAGALUNG yang saat itu mengatakan bahwa sepeda motor milik saksi ada yang membawa; Lalu saksi keluar dari warung dan mengejar terdakwa yang saat itu sedang mendorong sepeda motor miliknya sambil berusaha menyalakan mesin sepeda motor dan saksi melihat hal tersebut kemudian saksi berteriak maling...maling sehingga datang warga masyarakat dan langsung menghakimi terdakwa yang selanjutnya di serahkan ke Polsek Kembangan Jakarta Barat;\n\nï Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan milik saksi;\n\nï Bahwa benar Terdakwa dan temannya yang mengambil barang saksi; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.\n\n2. Saksi MARSAN.\nDibacakan dipersidangan sesuai dengan BAP Kepolisian pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:\nï Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 sekira jam 10.15 WIB, bertempat di Kav DKI dekat kantor Cek & Ricek Kel.\n\nMeruya Selatan Kec. Kembangan Jakarta Barat dan barang tersebut adalah milik saksi BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG;\nï Bahwa dari keterangan saksi korban bahwa saksi korban pulang dari belanja sembako yang kemudian memarkirkan sepeda motornya di teras warung miliknya untuk menurunkan dan memasukan belanjaannya ke dalam warung, namun pada saat menurunkan dan memasukan belanjaannya kedalam warung saksi tidak mencabut atau mengambil kunci sepeda motor tersebut sehingga kunci sepeda motornya tetap menempel pada lubang kuncinya; Ketika saksi berada didalam warungnya saksi di beritahukan oleh ibunya yang bernama EMILLIA GUTAGALUNG yang saat itu mengatakan bahwa sepeda motor milik saksi ada yang membawa; Lalu saksi keluar dari warung dan mengejar terdakwa yang saat itu sedang mendorong sepeda motor miliknya sambil berusaha menyalakan mesin sepeda motor dan saksi melihat hal tersebut kemudian saksi berteriak maling...maling sehingga saksi dan lainnya datang warga masyarakat dan langsung menghakimi terdakwa yang selanjutnya di serahkan ke Polsek Kembangan Jakarta Barat;\n\nï Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan milik saksi korban;\n\nï Bahwa benar Terdakwa dan temannya yang mengambil barang saksi korban; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.\n\n3. Saksi SAYUDI.\nDibacakan di persidangan sesuai dengan BAP Kepolisian pada pokoknyam menerangkan sebagai berikut:\nï Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 sekira jam 10.15 WIB, bertempat di Kav DKI dekat kantor Cek & Ricek Kel. Meruya Selatan Kec. Kembangan Jakarta Barat dan barang tersebut adalah milik saksi BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG;\n\nï Bahwa dari keterangan saksi korban bahwa saksi korban pulang dari belanja sembako yang kemudian memarkirkan sepeda motornya di teras warung miliknya untuk menurunkan dan memasukan belanjaannya ke dalam warung, namun pada saat menurunkan dan memasukan belanjaannya kedalam warung saksi tidak mencabut atau mengambil kunci sepeda motor tersebut sehingga kunci sepeda motornya tetap menempel pada lubang kuncinya; Ketika saksi berada didalam warungnya saksi di beritahukan oleh ibunya yang bernama EMILLIA GUTAGALUNG yang saat itu mengatakan bahwa sepeda motor milik saksi ada yang membawa; Lalu saksi keluar dari warung dan mengejar terdakwa yang saat itu sedang mendorong sepeda motor miliknya sambil berusaha menyalakan mesin sepeda motor dan saksi melihat hal tersebut kemudian saksi berteriak maling...maling sehingga saksi dan lainnya datang warga masyarakat dan langsung menghakimi terdakwa yang selanjutnya di serahkan ke Polsek Kembangan Jakarta Barat;\n\nï Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan milik saksi korban;\n\nï Bahwa Terdakwa dan temannya yang mengambil barang saksi korban; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.\n\nMenimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang keterangannya sama pada pokoknya adalah sebagai berikut :\nï Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa dan membenarkan keterangannya di BAP;\n\nï Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 sekira jam 10.15 WIB, bertempat di Kav DKI dekat kantor Cek & Ricek Kel.\n\nMeruya Selatan Kec. Kembangan Jakarta Barat dan barang tersebut adalah milik saksi korban;\nï Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter tahun 2010 warna hijau No. Pol. B 3230 NHR milik saksi BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG;\n\nï Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya untuk menemui ARI Als BERONG (DPO/belum tertangkap) dengan maksud akan menukar sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh ARI Als BERONG yang tinggai di belakang Gereja MKK Kav DKI, dan setelah tiba di rumah ARI Als BERONG, terdakwa menanyakan sepeda motornya yang dipinjam oleh ARI Als BERONG dan pada saat terdakwa menanyakan sepeda motornya ketika itu ARI Als BERONG menjawab gampang dan mengajak terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna merah hitam dengan posisi ARI Als BERONG yang mengendarai sedangkan terdakwa dibonceng dibelakang, dan pada saat melintas di depan sebuah warung terdakwa dan ARI Als BERONG melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B 3220 NHR milik saksi BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG yang berada di teras warung dengan posisi kunci sepeda motor tersebut masih menempel pada sepeda motor, sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B 3220 NHR milik saksi BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG, kemudian ARI Als BERONG berhenti dan berkata wudah turun lo ambil tu motor" dan terdakwa menjawab "ini gimana Rong" kemudian dijawab lagi oleh ARI Als BERONG "udah lo kalem aja, gue tahu daerah sini, tar loe tingga lurus aja, gue tunggu disini" setelah itu terdakwa turun untuk mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B 3220 NHR yang diparkir diteras warung sedangkan ARI Als BERONG menunggu dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter, karena posisi sepeda motor tersebut menghadap warung dan kondisi teras warung agak tinggi kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut turun kebawah dan setelah sepeda motor sudah berada dijalan pada saat terdakwa mencoba menghidupkan dengan menstarter sepeda motor tersebut, tiba-tiba terdakwa dipukul dari belakang dan diteriaki wmaling..maling" sehingga terdakwa dapat ditangkap berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B3220 NHR dan diserahkan ke Polsek Kembangan Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut;\n\nï Bahwa Terdakwa dan temannya tidak ada izin mengambil sepeda motor milik saksi korban secara paksa;\n\nï Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan milik saksi korban;\n\nï Bahwa rencananya kalau perbuatan terdakwa berhasil maka akan dijual oleh terdakwa dan hasilnya dibagi dua dengan teman terdakwa;\n\nï Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya;\n\nï Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter tahun 2010 warna hijau No.Pol. B 3230 NHR;\n\nMenimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini maupun hasil pemeriksaan laboratoris, maka Pengadilan Negeri telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :\nï Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 sekira jam 10.15 WIB, bertempat di Kav DKI dekat kantor Cek & Ricek Kel. Meruya Selatan Kec. Kembangan Jakarta Barat dan barang tersebut adalah milik saksi korban;\n\nï Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter tahun 2010 warna hijau No. Pol. B 3230 NHR milik saksi BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG;\n\nï Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya untuk menemui ARI Als BERONG (DPO/belum tertangkap) dengan maksud akan menukar sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh ARI Als BERONG yang tinggai di belakang Gereja MKK Kav DKI, dan setelah tiba di rumah ARI Als BERONG, terdakwa menanyakan sepeda motornya yang dipinjam oleh ARI Als\n\nBERONG dan pada saat terdakwa menanyakan sepeda motornya ketika itu ARI Als BERONG menjawab gampang dan mengajak terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna merah hitam dengan posisi ARI Als BERONG yang mengendarai sedangkan terdakwa dibonceng dibelakang, dan pada saat melintas di depan sebuah warung terdakwa dan ARI Als BERONG melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B 3220 NHR milik saksi BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG yang berada di teras warung dengan posisi kunci sepeda motor tersebut masih menempel pada sepeda motor, sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B 3220 NHR milik saksi BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG, kemudian ARI Als BERONG berhenti dan berkata wudah turun lo ambil tu motor" dan terdakwa menjawab "ini gimana Rong" kemudian dijawab lagi oleh ARI Als\nBERONG "udah lo kalem aja, gue tahu daerah sini, tar loe tingga lurus aja, gue tunggu disini" setelah itu terdakwa turun untuk mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B 3220 NHR yang diparkir diteras warung sedangkan ARI Als BERONG menunggu dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter, karena posisi sepeda motor tersebut menghadap warung dan kondisi teras warung agak tinggi kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut turun kebawah dan setelah sepeda motor sudah berada dijalan pada saat terdakwa mencoba menghidupkan dengan menstarter sepeda motor tersebut, tiba-tiba terdakwa dipukul dari belakang dan diteriaki maling..maling" sehingga terdakwa dapat ditangkap berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B3220 NHR dan diserahkan ke Polsek Kembangan Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut;\nï Bahwa Terdakwa dan temannya tidak ada izin mengambil sepeda motor milik saksi korban secara paksa;\n\nï Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan milik saksi korban; \n\nï Bahwa rencananya kalau perbuatan terdakwa berhasil maka akan dijual oleh terdakwa dan hasilnya dibagi dua dengan teman terdakwa;\n\nï Bahwa kerugian yang kiranya saksi korban alami sekitar Rp.7.500.000,-;\n\nï Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya;\n\nï Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;\n\nMenimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya secara Tungal yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;\nMenimbang, bahwa oleh karena Jaksa/Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya secara Subsidaritas maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu;\nMenimbang, bahwa unsur-unsur yang perlu dipertimbangkan dari dakwaan Primair yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP adalah sebagai berikut:\n1 Unsur ìBarang Siapaî;\n\n2 Unsur ìmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuî;\n\nAd.1 Unsur Barang Siapa.\nMenimbang, bahwa menurut hukum positif yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen) sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya ;\nMenimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan dua orang bernama SUDIANA Als AZIS Bin RATIM, setelah diperiksa identitasnya ternyata identitasnya sesuai dengan identitas dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga dengan demikian Penuntut Umum telah tepat dan benar menghadapkan para Terdakwa di persidangan dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi;\nAd.2.Unsur ìmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuî ;\n\nMenimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan pengakuan Terdakwa, bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 sekira jam 10.15 WIB, bertempat di Kav DKI dekat kantor Cek & Ricek Kel.\nMeruya Selatan Kec. Kembangan Jakarta Barat dan barang tersebut adalah milik saksi korban dan barang yang diambil oleh terdakwa adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter tahun 2010 warna hijau No. Pol. B 3230 NHR milik saksi BRIAN PAULUS\nSTEVANO SUANGGANG;\nMenibang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya untuk menemui ARI Als BERONG (DPO/belum tertangkap) dengan maksud akan menukar sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh ARI Als BERONG yang tinggai di belakang Gereja MKK Kav DKI, dan setelah tiba di rumah ARI Als BERONG, terdakwa menanyakan sepeda motornya yang dipinjam oleh ARI Als\nBERONG dan pada saat terdakwa menanyakan sepeda motornya ketika itu ARI Als BERONG menjawab gampang dan mengajak terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna merah hitam dengan posisi ARI Als BERONG yang mengendarai sedangkan terdakwa dibonceng dibelakang, dan pada saat melintas di depan sebuah warung terdakwa dan ARI Als BERONG melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B 3220 NHR milik saksi BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG yang berada di teras warung dengan posisi kunci sepeda motor tersebut masih menempel pada sepeda motor, sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor\nYamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B 3220 NHR milik saksi BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG, kemudian ARI Als BERONG berhenti dan berkata wudah turun lo ambil tu motor" dan terdakwa menjawab "ini gimana Rong" kemudian dijawab lagi oleh ARI Als BERONG "udah lo kalem aja, gue tahu daerah sini, tar loe tingga lurus aja, gue tunggu disini" setelah itu terdakwa turun untuk mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B 3220 NHR yang diparkir diteras warung sedangkan ARI Als BERONG menunggu dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter, karena posisi sepeda motor tersebut menghadap warung dan kondisi teras warung agak tinggi kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut turun kebawah dan setelah sepeda motor sudah berada dijalan pada saat terdakwa mencoba menghidupkan dengan menstarter sepeda motor tersebut, tiba-tiba terdakwa dipukul dari belakang dan diteriaki wmaling..maling" sehingga terdakwa dapat ditangkap berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tahun 2010 No. Pol. B3220 NHR dan diserahkan ke Polsek Kembangan Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut;Menimbang, bahwa Terdakwa dan temannya tidak ada izin mengambil kalung emas milik saksi korban secara paksa dan saksi korban tidak menghendakinya dan perbuatan terdakwa tidak berhasil mengambil kalung saksi;\n\nMenimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperol h fakta bahwa Terdakwa telah benar mengambil barang sepeda motor milik saksi korban bersama temannya yang bernama Ari Als Berong tanpa izin dari saksi korban dan perbuatan terdakwa tidak berhasil dan dari perbuatan tersebut saksi korban mengalami keru ian sebesar Rp.7.500.000,-;\nMenimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan demikian unsur kedua dalam pasal tersebut telah terpenuhi;\nMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana yang telah didakwakan pada dakwaan Penuntut Umum;\nMenimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, maka seluruh unsur- unsur dari dakwaan Penuntut Umum, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP telah terbukti;\nMenimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;\nMenimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut ;\nHal-hal yang memberatkan :\nï Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; \n\nHal-hal yang meringankan:\nï Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya serta Terdakwa menyesali perbuatannya;\n\nï Terdakwa belum pernah dihukum; \n\nMenimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter tahun 2010 warna hijau No. Pol. B 3230 NHR, dikembalikan kepada saksi korban BRIAN PAULUS STEVANO SITANGGANG;\nMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, maka lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;\nMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta tidak ada alasan untuk mengalihkan ataupun menangguhkan penahanan tersebut, maka beralasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;\nMemperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan pasal-pasal dari KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan;\nMENGADILI\n1 Menyatakan terdakwa SUDIANA Als AZIS Bin RATIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ìPencurian dalam keadaan memberatkanî;\n\n2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;\n3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;\n4 Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;\n5 Menentapkan agar barang-barang bukti berupa :\nï 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter tahun 2010 warna hijau No. Pol. B 3230 NHR, dikembalikan kepada saksi korban Brian Paulus Stevano Sitanggang;\n\n6 Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);\nDemikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Senin, tanggal 23 Pebruari 2015 oleh kami : PAHATAR SIMARMATA,SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, YUFERRY F RANGKA,SH., dan BELMAN TAMBUNAN,SH.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh\nHakim Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh JANSEN SIMBOLON,SH.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri pula oleh FENNI REGINA,SH.,MH., Jaksa/Penuntut Umum dan terdakwa.\n', 1, '2016-09-12 16:57:25'),
569 (2, 'P U T U S A N\nNOMOR : 239/PID.B/2010/PN.JKT.BAR.\nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.\nPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :\n\nNama Lengkap : MUHAMMAD ANTON.\nTempat lahir : Jakarta.\nUmur/Tgl.lahir : 17 tahun / 12 April 1993.\nJenis Kelamin : Laki-laki.\nKebangsaan : Indonesia.\nTempat tinggal : Jalan Flamboyan Rt.006/02 No.54 B Kel. Srengseng Kec. Kembangan, Jakarta Barat.\nAgama : Islam.\nPekerjaan : Tidak kerja.\nPendidikan : SMP kelas II.\n\nTerdakwa tidak di dampingi oleh Penasehat hukum ;\nTerdakwa ditahan sejak tanggal 24 Desember 2009 sampai dengan sekarang ;\nPengadilan Negeri tersebut ;\nSetelah mempelajari berkas perkara ;\nSetelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum ;\nSetelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;\nSetelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya tertanggal 23 Februari 2010 No. Reg. Perk : PDM-176/JKTBR/01/2010 yang pada pokoknya sebagai berikut :\n1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ANTON terbukti secara sah dan meyakinka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ;\n2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa MUHAMMAD ANTON selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;\n3. Menyatakan barang bukti berupa :\n- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Bodypack, 2 (dua) buah raket merk Muscle Power, 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas dan 1 (satu) buah skipping, dikembalikan kepada yang berhak ;\n4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;\nSetelah mendengar pembelaan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;\n\nMenimbang, bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum sebagai berikut :\nBahwa ia terdakwa MUHAMMAD ANTON pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2009 sekitar pukul 03.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Desember 2009 bertempat di Jalan H. Kelik Gg. Lada Rt. 004/08 Kel. Kelapa Dua Kec. Kebun Jeruk Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas warna hitam merk Bodypack, 2 (dua) buah raket merk Muscle Power, 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas dan 1 (satu) buah skipping, telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak atau dengan memakai anak kunci palsu kepunyaan orang lain yaitu saksi SUGENG GUNADI HARYATMO, Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ;\nMenimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;\nMenimbang, bahwa dimuka persidangan telah hadir dan didengar keterangan saksi SUGENG GUNADI HARYATMO dan ASWAD yang pada pokoknya sama dengan keterangan dalam Berita Acara yang dibuat oleh penyidik ;\nMenimbang, bahwa terdakwa menerangkan pada pokoknya membenarkan dakwaan Penuntut Umum dan keterangan di Pengadilan adalah benar berhubungan dengan barang bukti ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dibacakan dan keterangan terdakwa, Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum;\nMenimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ;\nMenimbang, bahwa Hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;\nMenimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;\nMenimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Hakim akan mempertimbangkan dalam amar putusan ini ;\nMenimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;\nMenimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan keringankan bagi terdakwa ;\nYang memberatkan :\n- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.\nYang meringankan :\n- Terdakwa mengakui segala perbuatannya.\n- Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan tidak mempersulit pemeriksaan.\n- Terdakwa belum pernah dihukum.\n\nMenimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana yang telah Hakim pertimbangkan diatas, maka akhirnya Hakim sampai pada suatu kesimpulan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa seperti tersebut dalam putusan ini merupakan suatu pidana yang dianggap adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan ;\nMenimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ;\nMengingat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, serta pasal-pasal lain dari Undang-undang yang bersangkutan ;\nM E N G A D I L I :\n1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ANTON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dengan pemberatan ;\n2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ANTON dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;\n3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;\n4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;\n5. Memerintahkan barang bukti berupa :\n- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Bodypack, 2 (dua) buah raket merk Muscle Power, 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas dan 1 (satu) buah skipping, dikembalikan kepada saksi korban yaitu sdr. Sugeng Gunadi Haryatmo ;\n6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;\nDemikianlah diputus pada hari : SELASA tanggal 23 FEBRUARI 2010 oleh Kami NUR RAHMAH, SH sebagai Hakim, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh SANTI INDAH PRATIWI, SH Panitera Pengganti dihadiri oleh DEDE WIDIASTUTI, SH Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut ;\n', 1, '2016-09-15 01:46:36'),
570 (3, 'P U T U S A N\nNOMOR : 505/PID.B/2011/PN.JKT.BAR.\nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.\nPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :\n\nNama Lengkap : MUHAMAD ARYA bin OYO SUNARYO.\nTempat lahir : Subang.\nUmur/Tgl.lahir : 18 tahun / 5 Desember 1982.\nJenis Kelamin : Laki-laki.\nKebangsaan : Indonesia.\nTempat tinggal : Jl. Cagak RT.014/02 Kel. Segala Herang Kab. Subang Jawa Barat.\nAgama : Islam.\nPekerjaan : Tidak kerja.\nPendidikan : SD kelas V.\n\nTerdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;\nTerdakwa ditahan sejak tanggal 20 Desember 2010 sampai dengan sekarang ;\nPengadilan Negeri tersebut ;\nSetelah mempelajari berkas perkara ;\nSetelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum ;\nSetelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;\nSetelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya tertanggal 30 Mei 2011 No. Reg. Perk : PDM-379/JKT.BAR/02/2011 yang pada pokoknya sebagai berikut :\n1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD ARYA bin OYO SUNARYO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ìPencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan dengan bersekutuî sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP sesuai dakwaan Kesatu ;\n\n2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD ARYA bin OYO SUNARYO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dipotong masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan ;\n3. Menetapkan barang bukti berupa :\n- 1 (satu) buah dompet warna merah hitam bertuliskan Total Chaos, dikembalikan kepada yang berhak yaitu AFREDA REASIFAN ADI FARDANA ;\n4. Membebankan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;\nSetelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;\n\nMenimbang, bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum sebagai berikut :\nKesatu :\n----- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ARYA bin OYO SUNARYO bersama-sama dengan BEBEK (DPO) ANDI (DPO) dan PICEK (DPO) pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2010 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Desember tahun 2010, bertempat di Jalan Semeru Raya Rt.010 Rw.010 Kel. Grogol Petamburan, Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP ;\nA T A U\nKedua :\n----- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ARYA bin OYO SUNARYO bersama-sama dengan BEBEK (DPO) ANDI (DPO) dan PICEK (DPO) pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2010 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Desember tahun 2010, bertempat di Jalan Semeru Raya Rt.010 Rw.010 Kel. Grogol Petamburan, Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ;\nMenimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;\n\nMenimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengarkan keterangan saksi AFREDA RESTIFAN ADI FERDANA dan saksi WALUYO yang pada pokoknya sama dengan keterangan dalam Berita Acara yang dibuat oleh penyidik ;\nMenimbang, bahwa terdakwa menerangkan pada pokoknya membenarkan dakwaan Penuntut Umum dan keterangan di Pengadilan adalah benar berhubungan dengan barang bukti ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang hadir dipersidangan dan keterangan terdakwa, Hakim Ketua berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum ;\nMenimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP ;\nMenimbang, bahwa Hakim Ketua dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;\nMenimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;\nMenimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Hakim Ketua akan mempertimbangkan dalam amar putusan ini ;\nMenimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;\nMenimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan keringankan bagi terdakwa ;\nYang memberatkan :\nï Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menikmati hasil kejahatan. Yang meringankan :\n\nï Terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana yang telah Hakim Ketua pertimbangkan diatas, maka akhirnya Hakim Ketua sampai pada suatu kesimpulan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa seperti tersebut dalam putusan ini merupakan suatu pidana yang dianggap adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan ;\n\nMenimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ;\nMengingat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, serta pasal-pasal lain dari Undang-undang yang bersangkutan ;\n\nMENGADILI :\n1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ARYA bin OYO SUNARYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ìPencurian dengan kekerasanî ;\n\n2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MUHAMAD ARYA bin OYO SUNARYO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;\n3.Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;\n4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;\n5. Memerintahkan barang bukti berupa :\n- 1 (satu) buah dompet warna merah hitam bertuliskan Total Chaos, dikembalikan kepada yang berhak yaitu AFREDA REASIFAN ADI FARDANA ;\n6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;\nDemikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Selasa tanggal 3 Mei 2011 oleh Kami ROSIDIN, SH sebagai Hakim Ketua SIGIT HARIYANTO,SH.MH dan SUTAJI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh SANTI INDAH PRATIWI, SH Panitera Pengganti dihadiri oleh ARIEF HARYADI, SH Jaksa Penuntut Umum, Penasehat hukum Terdakwa dan terdakwa tersebut ;\n', 1, '2016-09-15 14:24:44'),
571 (4, 'P U T U S A N\nNomor : 1877/PID.B/2014/PN.JKT.BRT.\nDEMI KEADILAN BERDASA KAN KETUHANAN YANG MAHA ESA\nPengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :\n\nNama lengkap : AHMAD MUHDI Als. BUDI Bin SUBUR ;\nTempat lahir : Jakarta;\nUmur/Tgl.lahir : 23 Tahun/25 April 1991;\nJenis kelamin : Laki-laki ;\nKebangsaan : Indonesia ;\nTempat tinggal : Kp. Bulak Rt.07/08, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat;\nA g a m a : Islam ;\nPekerjaan : Supir ;\nPendidikan : SD;\n\nTerdakwa ditangkap pada tanggal 27 September 2014 ;\nTerdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :\n1 Penyidik tanggal 28 September 2014, Nomor : SPP/218/IX/2014/Res-Jb., sejak tanggal 28 September 2014 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2014 ;\n2 Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 16 Oktober 2014, Nomor : 1728/0.1.12/Epp.1/10/2014, sejak tanggal 18 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2014 ;\n3 Penuntut Umum tanggal 27 Nopember 2014, Nomor: PRINT-6732/0.1.12/EP.1/11/ 2014, sejak tanggal 27 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014 ;\n4 Hakim Pengadilan Negeri tanggal 12 Desember 2014, Nomor : 2095/Pen.Pid/Sus/ 2014/PN.JKT.BRT., sejak tanggal 12 September 2014 sampai dengan tanggal 10 Januari 2015 ;\n5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 31 Desember 2014, Nomor : 2095/Pid.B/2014/PN. JKT.BRT., sejak tanggal 11 Januari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret 2015 ;\nPengadilan Negeri tersebut ;\nTelah membaca berkas perkara ;\nTelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;\n\nMenimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana terhadap Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :\n1 Menyatakan terdakwa AHMAD MUHDI Als. BUDI Bin SUBUR bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan ìpencurian dengan pemberatanî, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ;\n\n2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD MUHDI Als. BUDI Bin SUBUR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;\n3 Barang bukti berupa :\nï 7 (tujuh) lembar pakai anak merk SOUL, 10 (sepuluh) lembar pakaian anak warna putih merk BASEBALL, 6 (enam) lembar pakaian anak warna merah merk BASEBALL, dikembalikan kepada saksi NATANAEL OKTAVIANUS, SE., selaku penanggung jawab Matahari Mall Taman Anggrek ;\n\nï 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia warna biru muda metalik No. Pol. B-1637-FU berikut anak kunci dan pajak kendaraan dikembalikan kepada saksi EKO SETIADI ; \n\n4 Menetapkan Terdakwa dibabani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;\nMenimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;\nMenimbang, bahwa Terdakwa didakwa Penuntut Umum yang pada pokoknya :\n------ Bahwa ia terdakwa AHMAD MUHDI Als. BUDI Bin SUBUR pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September 2014 bertempat di Parkiran Mall Taman Anggrek Tanjung Duren Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah mengambil barang sesuatuu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki sec ra melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :\n------- Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekitar pukul 08.00 Wib, berawal ketika terdakwa ditelepon oleh Sdr. PUTRA (DPO) yaitu utnuk menyupir kendaraannya dengan berkata ìBudi lo mau kerja gak?î lalu terdakwa menjawab ìiya kerja bossî,selanjutnya Sdr. PUTRA menyuruh terdakwa untuk menunggu di Jembatan Kalideres dekat dengan Polsek Kalideres.\n\nSelanjutnya pada pukul 10.000 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. PUTRA yagn emmbawa mobil Daihatsu Xenia wrana biru dan pada saat terdakwa masuk ke dalam mobil tersebut sudah ada Sdr. BANG AMBON (DPO) beserta isterinya Sdr. IIS (DPO), kemudian terdakwa diajak ke Mall Taman Anggrek. Sesampainya di Mall Taman Anggrek terdakwa disuruh menunggu di luar mobil untuk mengawasi keadaan sekitar Mall Taman Anggrek sedangkan Sdr. PUTRA, BANG AMBON dan IIS masuk kedalam Mall. Setelah Terdakwa menunggu kurang lebih selama 10 menit lalu Sdr. BANG AMBON keluar dari Mall dengan membawa barang-barang yagn telah diambil tanpa izin disimpan di dalam kemeja warna merah yang dikenakan Sdr. BANG AMBON, yang pada saat posisi tersebut terdakwa masih menunggu di luar mobil dan selanjutnya barang-barang berupa 7 (tujuh) lembar pakaian anak-anak bermerek SOUL, 10 (sepuluh) lembar pakaian anak dengan merk Baseball warna putih dan 6 (enam) lembar pakaian anak-anak merk Baseball warna merah tersebut dimasukkan ke dalam mobil lalu Sdr. AMBON (DPO) langsung menyuruh Terakwa untuk membawa mobil keluar dari parkiran Mall Taman Anggrek dengan mengatakan ìMobil kamu keluarin Bud, saya tunggu diluar, nanti barang kamu beresinî, karena Sdr. BANG AMBON merasa ada yangmengikuti dan supaya tidak dicurigai, lalu Terdkawa menyalakan mobil dan langsung menuju keluar Mall Taman Anggrek dan pada saat Terdakwa akan membayar tiket parkir tiba-tiba terdakwa dihadang oleh Security dan diamankan oleh pihak security Mall Taman Anggrek ;\n\nBahwa 7 (tujuh) lembar pakaian anak-anak bermerk SOUL, 10 (sepuluh) lembar pakian anak dengan merk Baseball warna putih dan 6 (enam) lembar pakaian anak-anak merk Baseball warna merah seluruhnya bernilai Rp. 4.127.700,- (empat juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) milik Matahari Department Store Mall Taman Anggrek dimana apabila Terdakwa bersama dengan Sdr. PUTRA (DPO), Sdr. BANG AMBON (DPO) dan Sdr. IIS (DPO) berhasil mengambil barang-barang tersebut maka keuntungannya akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa ;\n------ Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ;\nMenimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan yang bernama SAHARUDIN, YUNITA dan EKO SETIADI dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:\nSaksi SAHARUDIN :\nï Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;\n\nï Bahwa saksi telah melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekitar jam 14.00 Wib, diparkiran mobil P.8 Mall Taman Tanggrek Jakarta Barat karena Terdakwa berkomplot dengan 3 orang lainnya melakukan pencurian di toko Matahari Mall Taman Anggrek Lantai 2;\n\nï Bahwa waktu itu saksi sedang mengontrol di parkiran P-8, saksi curiga dengan laki-laki gendut yang mondar-mandir di parkiran, selanjutnya saksi mengikuti laki-laki tersebut saat masuk ke dalam Mall Taman Anggrek Jakarta Barat dan sesampainya di toko Matahari lantai 2 saksi lihat laki-laki tersebut menemui seorang laki-laki dan wanita yang sedang melihat-lihat pakain anak-anak, kemudian laki-laki gendut tersebut memasukkan pakaian anak-anak ke dalam stagen yang dipakai dalam bajunya dan setelah mengambil pakaian tersebut pelaku segera keluar lalu saksi kejar dan sesampainya di parkitan P.8 saya lihat laki-laki tersebut memasukkan barang-barang curiannya ke dalam mobil Daihatsu Xenia No. pol. B-1637-FU warna biru muda dan baju-baju yang dicuri tersebut disimpan dalam mobil tersebut lalu mobil tersebut langsung jalan dengan ngebut, karena saksi tahu kalau pintu keluar harus melalui P.10 lalu saksi segera ke pintu keluar P.10 dan setelah melihat mobil tersebut lalu saksi menghentikan dan saksi lihat cuma Terdakwa yang berada dalam mobi tersebut dan saat digeledah ditemukan 23 pieces pakaian anak-anak yang berhasil dicuri dari toko Matahari Mall Taman Anggrek Jakarta Barat ;\n\nï Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut lalu saksi membawa Terdakwa bersama barang buktinya ke Pos Security kemudian dibawa ke Polrek Metro Jakarta Barat ;\n\nSaksi YUNITA :\nï Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;\n\nï Bahwa saksi hadir sebagai saksi karena ada kejadian pencurian di toko Matahari Mall Taman Anggrek Jakarta Barat pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekitar jam 14.00 Wib, dimana pada waktu kejadian saksi sedang istirahat, lalu setelah kembali ke counter saksi dikasih tahu kalau ada sindikat pencurian dan setelah saksi mengecek barang, ternyata ada barang yang sudah hilang sebanyak 23 piece ;\n\nï Bahwa sebelum ada kejadian pencurian, saksi tidak melihat ada orang yang mencurigakan ; Saksi EKO SETIADI :\n\nï Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;\n\nï Bahwa saksi adalah pemilik mobil Daihatsu Xenia No. Pol. B-1637-FU warna biru muda yang disewa oleh Sdr. PUTRA yang katanya mau dipakai pergi bersama keluarganya, tetapi ternyata mobil tersebut dipakai untuk melakukan pencurian sehingga saksi dipanggil oleh\n\nPolisi untuk diperiksa ;\nï Bahwa saksi tahu kalau mobilnya dipakai untuk melakukan pencurian pada saat diperiksa di Kepolisian ;\n\nMenimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :\nï Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh security Mall Taman Anggrek pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekitar jam 14.00 Wib sehubungan dengan adanya kejadian pencurian ;\n\nï Bahwa Terdakwa awalnya diajak oleh sdr. PUTRA menyupir kendaraan dan dia berkara ìBudi Lu mau kerja gakî lalu Terdakwa bilang ìmauî, lalu Terdakwa disuruh menunggu di Jembatan Kalidieres, kemudian PUTRA datang bersama BANG AMBON dan isterinya yang bernama IIS dan langsung mengajak\n\nTerdakwa ke Taman Anggrek Jakarta Barat dan Terdakwa yang membawa mobil, sampai di Mall Taman Anggrek Terdakwa menunggu di mobil di parkiran P.8 ;\nï Bahwa dalam melakuan pencurian ini peranan Terdakwa hanya menunggu di dalam mobil sedangkan PUTRA, BANG AMBON dan IIS masuk ke dalam Mall, setelah BANG AMBON berhasil mengambil barang-barang lalu dimasukkan ke dalam mobil dan Terdakwa disuruh membereskan, lalu BANG AMBON menyuruh Terdakwa mengeluarkan mobil dan BANG AMBON menunggu di luar lalu Terdakwa keluar namun saat melakukan pembayaran tiket parkir Terdakwa dihadang oleh security dan pihak security menemukan barang-barang yang tadi sudah dicuri oleh teman-temannya lalu Terdakwa langsung dibawa ke Pos security setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat ;\n\nï Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;\n\nï Bahwa belum pernah dihukum ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti di persidangan,ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :\n\nï Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh security Mall Taman Anggrek pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekitar jam 14.00 Wib sehubungan dengan adanya kejadian pencurian ;\n\nï Bahwa dalam kejadian pencurian tersebut peranan Terdakwa hanya menunggu di dalam mobil sedangkan PUTRA, BANG AMBON dan IIS masuk ke dalam Mall, setelah BANG AMBON berhasil mengambil barang-barang lalu dimasukkan ke dalam mobil dan Terdakwa disuruh membereskan, lalu BANG AMBON menyuruh Terdakwa mengeluarkan mobil dan BANG AMBON menunggu di luar lalu Terdakwa keluar namun saat melakukan pembayaran tiket parkir Terdakwa dihadang oleh security dan pihak security menemukan barang-barang yang tadi sudah dicuri oleh teman-temannya lalu Terdakwa langsung dibawa ke Pos security setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat ;\n\nï Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;\n\nï Bahwa belum pernah dihukum ; Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ;\n\nMenimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :\n1 Barang siapa ;\n2 Mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;\n3 Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ;\nAd.1 Barang Siapa ;\nMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan Terdakwa AHMAD MUHDI Als. BUDI Bin SUBUR telah mengakui identitasnya dan bisa mengikuti persidangan dengan baik dan terbukti sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum ;\nDengan demikian unsur barang siapa telah terbukti secara sah;\nAd.2. Mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan terbukti bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekira jam 02.30 Wib, terdakwa ditelepon oleh Sdr. PUTRA (DPO) yaitu untuk menyupir kendaraannya dengan berkata ìBudi lo mau kerja gak?î lalu terdakwa menjawab ìiya kerja bossî, selanjutnya Sdr. PUTRA menyuruh terdakwa untuk menunggu di Jembatan Kalideres dekat dengan Polsek Kalideres. Kemudian pada pukul 10.000 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. PUTRA yang membawa mobil Daihatsu Xenia wrana biru dan pada saat terdakwa masuk ke dalam mobil tersebut sudah ada Sdr. BANG AMBON (DPO) beserta isterinya Sdr. IIS (DPO), kemudian terdakwa diajak ke Mall Taman Anggrek. Sesampainya di Mall Taman Anggrek terdakwa disuruh menunggu di luar mobil untuk mengawasi keadaan sekitar Mall Taman Anggrek sedangkan Sdr. PUTRA, BANG AMBON dan IIS masuk kedalam Mall. Setelah Terdakwa menunggu kurang lebih selama 10 menit lalu Sdr. BANG AMBON keluar dari Mall dengan membawa barang-barang yagn telah diambil tanpa izin disimpan di dalam kemeja warna merah yang dikenakan Sdr. BANG AMBON, yang pada saat posisi tersebut terdakwa masih menunggu di luar mobil dan selanjutnya barang-barang berupa 7 (tujuh) lembar pakaian anak-anak bermerek SOUL, 10 (sepuluh) lembar pakaian anak dengan merk Baseball warna putih dan 6 (enam) lembar pakaian anak-anak merk Baseball warna merah tersebut dimasukkan ke dalam mobil lalu Sdr. AMBON (DPO) langsung menyuruh Terakwa untuk membawa mobil keluar dari parkiran Mall Taman Anggrek dengan mengatakan ìMobil kamu keluarin Bud, saya tunggu diluar, nanti barang kamu beresinî, karena Sdr. BANG AMBON merasa ada yang mengikuti dan supaya tidak dicurigai, lalu Terdkawa menyalakan mobil dan langsung menuju keluar Mall Taman Anggrek dan pada saat Terdakwa akan membayar tiket parkir tiba-tiba terdakwa dihadang oleh Security dan diamankan oleh pihak security Mall Taman Anggrek ;\n\nDengan demikian unsur ini telah terbukti ;\nAd.3. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa terbukti dalam melakuan pencurian ini peranan Terdakwa hanya menunggu di dalam mobil sedangkan PUTRA, BANG AMBON dan IIS masuk ke dalam Mall, setelah BANG AMBON berhasil mengambil barang-barang lalu dimasukkan ke dalam mobil dan Terdakwa disuruh membereskan, lalu BANG AMBON menyuruh Terdakwa mengeluarkan mobil dan BANG AMBON menunggu di luar lalu Terdakwa keluar namun saat melakukan pembayaran tiket parkir Terdakwa dihadang oleh security dan pihak security menemukan barang-barang yang tadi sudah dicuri oleh teman-temannya lalu Terdakwa langsung dibawa ke Pos security setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat ;;\nDengan demikian unsur ini telah terbukti ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan, serta fakta-fakta di persidanganm, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur dari Pasal 363 ayat (1 ) ke-4 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;\nMenimbang, bahwa karena itu Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ìPencurian dalam keadaan memberatkanî ;\n\nMenimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana ;\nMenimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan pula agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;\nMenimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;\nMenimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;\nMenimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;\nYang memberatkan :\nï Perbuatan terdakwa merugikan orang lain ; \n\nYang meringankan :\nï Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya ;\n\nï Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;\n\nï Terdakwa belum pernah dihukum ; Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ;\n\nMengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan khususnya Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana ;\nMENGADILI :\nï Menyatakan terdakwa AHMAD MUHDI Als. BUDI Bin SUBUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ìPencurian dalam keadaan memberatkanî ;\n\nï Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;\n\nï Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;\n\nï Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;\n\nï Menetapkan barang bukti berupa :\n\nï 7 (tujuh) lembar pakai anak merk SOUL, 10 (sepuluh) lembar pakaian anak warna putih merk BASEBALL, 6 (enam) lembar pakaian anak warna merah merk BASEBALL, dikembalikan kepada saksi NATANAEL OKTAVIANUS, SE., selaku penanggung jawab Matahari Mall Taman Anggrek ;\n\nï 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia warna biru muda metalik No. Pol. B-1637-FU berikut anak kunci dan pajak kendaraan dikembalikan kepada saksi EKO SETIADI ;\n\nï Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;\n\nDemikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari :\nRABU, tanggal 25 PEBRUARI 2015, oleh Kami: MAHA NIKMAH, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, Z A H R I, SH., MH. dan BAMBANG SASMITO, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, JULIASTUTI S., SH., MH. Panitera Pengganti, ACI ENDYKAWATI, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut.', 1, '2016-08-23 18:04:48'),
572 (5, 'P U T U S A N\nNOMOR : 1992/Pid.B/2013/PN.JKT.BAR\nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN\nYANG MAHA ESA.\nPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :\n\nNama lengkap : RAHMAT HARYANTO Bin DEDEN (Alm) ;\nTempat lahir : Jakarta ;\nUmur/tanggal lahir : 23 tahun/08 Agustus 1990 ;\nJenis kelamin : Laki-laki ;\nKebangsaan : Indonesia ;\nTempat tinggal : Jl. Kapuk Muara Rt.10/04, Kel.Pejagalan, Kec. Penjaringan Jakarta Utara ;\nAgama : Islam ;\nPekerjaan : Buruh ;\nPendidikan : S M A ;\n\nTerdakwa ditahan sejak :\n1 Penyidik tanggal 16 Agustus 2013 No.SPP/383/VIII/2013/Res JB sejak tanggal 16 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 04 September 2013.\n2 Penuntut Umum tanggal 30 Agustus 2013 No:1663/0.1.12/EPP.1/8/2013 sejak tanggal 05 September 2013 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2013.\n3 Penuntut Umum tanggal 10 Oktober 2013 No: Print- 7379/0.1.17/Ep.01/10/2013 sejak tanggal 10 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2013\n4 Hakim Pengadilan Negeri tanggal 30 Oktober 2013 No.1992/PID.B/2013/PN.Jkt.Bar sejak tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2013\n5 Wakil Ketua Pengadilan Negeri tanggal 04 Nopember 2013 No.1992/Pid.B/2013/PN.Jkt.Bar. sejak tanggal 29 November 2013 sampai dengan tanggal 27 Januari 2014 Pengadilan Negeri tersebut ;\nSetelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;\nSetelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis ;\nSetelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan segala surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara terdakwa tersebut ;\nSetelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa dipersidangan serta memperhatikan surat-surat bukti dan barang bukti dalam perkara ini ;\nSetelah mendengar uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 23 Desember 2013 pada pokoknya agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:\n1 Menyatakan terdakwa RAKMAT HARYANTO bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;\n2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT HARYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;\n3 Menyatakan barang bukti berupa :\nï 1 (satu) buah spion mobil Toyota Rush warna putih sebelah kiri, dikembalikan kepada saksi korban WENPY JAP ;\n\nï 1 (satu) buah tas warna hitam berlogo PM dirampas untuk dimusnahkan;\n\nï 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria F 150 warna hitam No.Pol. B-6566 UXL ;\n\nDikembalikan kepada Sdr.RUSMIN sesuai dengan STNK ;\n4 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;\n\nSetelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya telah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;\nAtas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula, sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;\nMenimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan karena telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :\nBahwa ia terdakwa RAHMAT HARYANTO bin DEDEN (alm) baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan teman terdakwa yang bernama ANDRI (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidak diwaktu lain dalam bulan Agustus 2013 bertempat di Kav. Polri F.IV Rt.06/02 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :\nBahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekira jam 11.00 Wib, ketika itu Sdr. ANDRI (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa RAHMAT HARYANTO bin DEDEN (alm) kemudian sdr. ANDRI mengajak terdakwa untuk mengambil spion mobil dan rencana itu terdakwa setujui sehingga terdakwa dan sdr. ANDRI berangkat dari rumah mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F 150 No.\nPol. B 6566 UXL, yang dikemudikan oleh terdakwa dan membonceng sdr. ANDRI kemudian terdakwa putar-putar mencari sasaran dan disaat melintas di Kav. Polri F.IV Rt.06/02 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekira jam 14.00 wib, kemudian terdakwa melihat ada mobil Toyota Rush No. Pol. B.2703 MM milik korban WENPY JAP yang sedang diparkir dipinggir jalan lalu terdakwa menghentikan sepeda motor terdakwa dekat sasaran namun mesin tidak terdakwa matikan kemudian sdr. ANDRI turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa tetap menunggu diatas sepeda motor yang masih hidup kemudian sdr. ANDRI mendekati spion mobil sebelah kiri lalu ditarik hingga patah, setelah berhasil sdr. ANDRI memasukkan spion mobil kedalam tas warna hitam berlogo PMI kemudian sdr. ANDRI menghampiri ke tempat terdakwa yang sudah menunggu diatas sepeda motor dan sdr. ANDRI pergi untuk menjual hasil kejahatan berupa spion tersebut kepada sdr. MANCE (Belum tertangkap) di Jalan Tamansari Jakarta Barat namun saat terdakwa bersama sdr.ANDRI turun dari sepeda motor ternyata datang petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan sdr.ANDRI dan sdr. MANCE (keduanya tersebut melarikan diri). Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr, ANDRI tersebut saksi korban WENPY JAP menderita kerugian sebesar Rp. 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) ;\nPerbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana ;\nMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak keberatan ;\nMenimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan seorang saksi bernama : SUDARMOJO, dibawah sumpah menurut agamanya telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sesuai dengan berita acara pemeriksaan dari Penyidik Polsek Metro Sawah Besar tertanggal 15 Agustus 2013 ;\nMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;\nMenimbang, bahwa saksi bernama : WENPY JAP tidak hadir dipersidangan, maka Jaksa Penuntut Umum atas ijin Hakim Ketua, dan persetujuan etrdakwa keterangan saksi tersebut dibacakan yang pada pokoknya sesuai dengan berita acara pemeriksaan dari Penyidik Polsek Metro Sawah Besar tertanggal 15 Agustus 2013 ;\nMenimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dengan dihubungkan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka telah terungkap suatu fakta hukum sebagaimana terurai dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka pasal yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-4, 5, KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut :\n1 Barang siapa.\n2 Mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.\n3 Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.\n4 Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.\n5 Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.\nMenimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan ternyata terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah kaca spion mobil Toyota Rush sebelah kiri berwarna putih dan pada saat terdakwa mengambil tanpa izin atau sepengetahuan dari pemiliknya WENPY JAP, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, karenanya unsur tersebut terprnuhi menurut hukum ;\nMenimbang, bahwa oleh karena unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya ;\nMenimbang, bahwa tidak terdapat alasan pembenar serta alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya, maka perbuatan yang dilakukan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;\nMenimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ;\nMenimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi terdakwa ;\nHal-hal yang memberatkan :\nï Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;\n\nï Terdakwa sudah pernah dihukum ; \n\nHal-hal yang meringankan :\nï Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;\n\nï Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;\n\nï Terdakwa belum pernah menikmati asil kejahatannya ; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana yang telah Majelis pertimbangkan diatas, maka akhirnya Majelis sampai pada suatu kesimpulan bahwa yang akan dijatuhkan kepada terdakwa seperti tersebut dalam putusan ini merupakan suatu pidana yang dianggap adil dan bijaksana dan sesuai dengan rasa keadilan ;\n\nMengingat dan memperhatikan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;\nM E N G A D I L I :\n? Menyatakan bahwa Terdakwa, RAHMAT HARYANTO Bin DEDEN (Alm), tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum bersalah melakuan tindak pidana : ìPencurian dalam keadaan memberatkan ì;\n\n? Menjatuhkan pidana terbadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun ;\n? Menetapkan, masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;\n? Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;\n? Memerintahkan barang bukti berupa :\nï 1 (satu) buah Spion Mobil Toyota Rush warna putih sebelah kiri, dikembalikan kepada saksi Korban WENPY JAP ;\n\nï 1 (satu) buah tas warna hitam berlogo PM, dirampas untuk dimusnahkan;\n\nï 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria F 150 warna hitam No. Pol. B 6566 UXL, dikembaliakn kepada Sdr. RUSMIN sesuai dengan STNK ;\n\n? Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,ó(dua ribu rupiah) ;\n\nDemikianlah diputuskan dalam permusyawaratan majelis Hakim\nPengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari ini: SENIN Tanggal 06 JANUARI 2014 oleh kami: YOHANNES PANJI P, SH.MH.. sebagai Hakim Ketua Majelis, AMBO MASSE, SH.dan M. SAPTONO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yanq terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh AGUSTIAWAN, SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dihadapan ACI ENDYKAWATI, SH. pada Kejaksaan Nageri Jakarta Barat dan Terdakwa.ó\n\n', 1, '2016-08-23 18:05:10'),
573 (6, 'P U T U S A N\nNOMOR : 2309/Pid.B/2012/PN.JKT.BAR\nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN\nYANG MAHA ESA.\nPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :\n\nNama lengkap : SUBEHI bin DURIYAT ;\nTempat lahir : Jakarta ;\nUmur/tanggal lahir : 32 tahun/06 Februari 1979 ;\nJenis kelamin : Laki-laki ;\nKebangsaan : Idonesia ;\nTempat tinggal : Jl.Kebon Pisang No.3 Rt.13/07 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kec.Grogol Petamburan Jkarta Barat ;\nAgama : Islam ;\nPekerjaan : Tidak kerja ;\nPendidikan : S D ;\nTerdakwa ditahan sejak tanggal 06 Februari 2012 sampai dengan sekarang ;\nPengadilan Negeri tersebut ;\nSetelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;\nSetelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis ;\nSetelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan segala surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara terdakwa tersebut ;\nSetelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa dipersidangan serta memperhatikan surat-surat bukti dan barang bukti dalam perkara ini ;\nSetelah mendengar uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 23 Januari 2013 pada pokoknya agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:\n1 Menyatakan terdakwa SUBEHI bin DURIYAT bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP ;\n2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUBEHI bin DURIYAT dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;\n3 Menyatakan barang bukti berupa :\nï 1 (satu) buah dompet warna hitam coklat keemasan merk Charles & keith yang berisi selembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dikembalikan pada saksi korban ADELLA ROHMA DANIAR ;\n\nï 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam tahun 2010 No.Pol. B-6123-VBV dikembalikan pada terdakwa ;\n\n4 Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;\nSetelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya telah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;\nAtas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula, sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;\nMenimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan karena telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :\nBahwa ia terdakwa SUBEHI bin DURIYAT pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekira jam 12.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Komplek Pajak Jl.Saksi Rt.09/Rw.09 Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum\nPengadilan Negeri Jakarta Barat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :\nBahwa pada hari jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekira jam 12.45 WIB saksi korban Adella Rohma Daniar sedang makan siang bersama dengan saksi Nur Hidayani Als Nuri, saksi Mira Saputri, Saksi Ayu Dwitiyas Widoyati Als Ayu di Komplek Pajak\nJl. Sakti Rt.09/09 Kel.Kemanggisan Kec.Palmerah Jakarta Barat, dan meletakkan dompet di atas meja makan, kemudian dompet saksi korban tersebut oleh seorang laki- laki yang datang dengan mengendarai sepeda motor bebek diambil dengan meggunakan tanggan kiri, lalu saksi korban mengejar, memegang bagian boncengan sepeda motor, dan laki-laki bersama sepeda motornya jaruh lalu diamankan sedangkan saksi korban mengalami luka pada bagian lutut kakan kiri, memar pada dahi, memar pada paha kanan karena terbawa sepeda motor, dan sewaktu ditanya laki-laki tersebut bernama SUBEHI (terdakwa), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Palmerah jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut;\nBahwa terdakwa mengambil dompet saksi korban dengan cara :pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekira jam 09.00 Wib terdakwa pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda Motor Honda Revo warna merah hitam tahun 2010 No.Pul.B-6132-\nVBV, dan ketika melintas di komplek Pajak Jl.Sakti Rt.09/09 Kel. Kemanggisan Kec.Palmerah Jakarta Barat melihat 1 (satu) buah dompet warna coklat keemasan yang diletakkan diatas meja makan, kemudian timbul niat terdakwa dan berbalik arah lalu mendekati dompet, dan sekitar jam 12.45 Wib dari atas sepeda motor yang sedang berjalan pelan tangan kiri terdakwa mengambil dompet, tangan kanan terdakwa memegang stang sepeda motor tiba-tiba bagian belakang sepeda motor oleh seorang perempuan ditarik lalu terdakwa berusaha melepas dengan cara menarik handle gas sekencang-kencangnya dan karena jalan berbatu lalu terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motor dan jatuh ;\nPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP ;\nMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak keberatan ;\nMenimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi bernama : 1.ADELLA ROHMA DANIAR, dan 2. NUR HIDAYANI als NURI, dibawah sumpah menurut agamanya telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sesuai dengan berita acara pemeriksaan dari Penyidik Polsek Metro Palmerah masing-masing tertanggal 05 Oktober 2012 ;\nMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;\nMenimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dengan dihubungkan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka telah terungkap suatu fakta hukum sebagaimana terurai dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka pasal yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pasal 365 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut:\n1 Barang siapa.\n2 Mengambil suatu barang.\n3 Sebagian atau seluruhnya milik orang lain.\n4 Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.\n5 Yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau tetap menguasai barang yang dicuri..\nAd.1. Unsur Barang siapa.\nBahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek hukum yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan subyek hukum tersebut memiliki kemampuan bertanggungjawab atas perbuatanya menurut hukum. Dalam perkara ini adalah terdakwa\nSUBEHI bin DURIYAT yang telah mengakui kebenaran identitasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, dan unsur tersebut telah terbukti ;\nAd.2. Unsur mengambil sesuatu barang.\nMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil menurut S.R Sianturi, SH.dalam bukunya Tindak pidana di KUHP berikut uraiannya adalah memindahkan penguasaan nyata terhadap barang kedalam penguasaannya sendiri dari Penguasaan nyata orang lain, dengan cara : memindahkan suatu barang dari suatu tempat ketempat lain, menyalurkan barang itu melalui suatu alat penyalur, atau dengan cara pelakunya hanya sekedar memegang atau menunggui suatu barang saja tetapi dengan ucapan atau gerakan mengisyaratkan bahwa barang itu adalah kepunyaannya atau setidak-tidaknya orang menyangka yang demikian itu, maka unsur tersebut telah terpenuhi pula ;\nAd.3. Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.\nMenimbang, bahwa objek yang dituju dalam unsur ini mengandung dua elemen unsur yang bersifat alternatif, dengan terpenuhinya salah satu saja dari dua elemen unsur tersebut, apakah ìyang seluruhnyaî ìatauî sebagian kepunyaan orang lainî, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi. Dengan maksud artinya kehendak untuk berbuat sesuatu timbul dari niat bathin si pelaku, sehingga dengan demikian pelaku mengetahui dan menyadari apa yang sedang diperbuatnya, maka unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum ;\n\nAd.4. Dengan maksud untuk dimiliki.\nMenimbang, bahwamaksud untuk dimiliki ini terwujud dalam kehendak keinginan atau tujuan dari pelaku untuk memiliki barang secara melawan hukum;\nMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ADELLA ROHMA DANIAR dan NUR HIDAYANI als NURI dan alat bukti petunjuk serta berdasarkan keterangan terdakwa yang membenarkan diketahui kalau terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah dompetwarna hitam coklat keemasan merk Charles & keith yang berisi selembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 12.45 Wib di pinggir jalan sebuah tempat makan yang ditutupi atap tenda di\nKomplek Pajak Jl.Sakti Rt.09/09 Kel.kemanggisan, Kec.Palmerah Jakarta barat, dengan demikian unsur ini telah terepenuhi ;\nAd.5. Yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau tetap menguasai barang yang dicuri.\nMenimbang, bahwa dengan memakai kata atau dan tanda koma pada perumusan delik tersebut berarti unsur ini dirumuskan secara alternatif yaitu apabila salah satu saja telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka terdakwa dianggap telah terbukti melakukan delik dimaksud ;\n\nMenimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan berupa keterangan saksi-saksi dan pengakuan etrdakwa serta barang bukti yang diajukan, terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna keemasan milik saksi korban ADELLA ROHMA DANIAR di Komplek Pajak Jalan Sakti Rt.09/09 Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, maka unsur tersebut telah terbukti pula ;\nMenimbang, bahwa oleh karena semua unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya ;\nMenimbang, bahwa tidak terdapat alasan pembenar serta alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya, maka perbuatan yang dilakukan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;\nMenimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ;\nMenimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi terdakwa ;\nHal-hal yang memberatkan :\nï Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;\n\nï Perbuatan terdakwa merugikan orang lain yaitu saksi korban Adella Rohma Daniar ; \n\nHal-hal yang meringankan :\nï Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;\n\nï Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;\n\nï Terdakwa belum pernah dihukum ; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana yang telah Majelis pertimbangkan diatas, maka akhirnya Majelis sampai pada suatu kesimpulan bahwa yang akan dijatuhkan kepada terdakwa seperti tersebut dalam putusan ini merupakan suatu pidana yang dianggap adil dan bijaksana dan sesuai dengan rasa keadilan ;\n\nMengingat dan memperhatikan pasal 365 ayat (1) KUHP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;\nM E N G A D I L I :\n1 Menyatakan bahwa Terdakwa SUBEHI bin DURIYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ;\n2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;\n3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;\n4 Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;\n5 Menetapkan barang bukti berupa :\nï 1 (satu) buah dompet warna hitam coklat keemasan merk Charles & keith yang berisi selembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dikembalikan pada saksi korban ADELLA ROHMA DANIAR ;\n\nï 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo wartna merah hitam tahun 2010 No.Pol. B-6123-VBV dikembalikan pada terdakwa ;\n\n6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) ;\nDemikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan\nNegeri Jakarta Barat pada hari : RABU, tanggal 23 JANUARI 2013, oleh kami :\nAMBO MASSE, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, PPH. SITORUS, SH.MHum, dan LENNY WATI M, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri masing-masing Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh : SASTRA WIJAYA, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh : BASUKI, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Penasihat Hukum terdakwa dan Terdakwa.-\n\n\n', 1, '2016-09-15 14:51:20'),
574 (7, 'P U T U S A N\nNOMOR : 2597/PID.B/2009/PN.JKT.BAR.\nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.\nPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara para terdakwa :\n\nNama Lengkap : AGUS HERMAWAN Bin INAH MARTAWI.\nTempat lahir : Jakarta.\nUmur/Tgl.lahir : 10 Mei 1989.\nJenis Kelamin : Laki-laki.\nKebangsaan : Indonesia.\nTempat tinggal : Jl. Krukut Pasar Rt.05/02 Tamansari Jakarta Barat.\nAgama : Islam.\nPekerjaan : Tidak Bekerja.\nPendidikan : SD.\n\nTerdakwa tidak didampingi oleh Penasehat hukum ;\nTerdakwa ditahan sejak tanggal 21 Agustus 2009 sampai dengan sekarang ;\nPengadilan Negeri tersebut ;\nSetelah mempelajari berkas perkara ;\nSetelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum ;\nSetelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;\n\nSetelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya tertanggal 26 November 2009 Nomor PDM-112/11/2009 yang pada pokoknya sebagai berikut :\n1. Menyatakan terdakwa AGUS HERMAWAN Bin INAH MARTAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam pemberatan, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP ;\n2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS HERMAWAN Bin INAH MARTAWI dengan pidana selama 2 (dua) penjara potong ;\n3. Menyatakan barang bukti berupa :\n- 1 (satu) lembar STNK Honda Legenda warna hitam No. Pol. B-3360-LX 2001, dikembalikan kepada yang berhak ;\n4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;\n\nSetelah mendengar pembelaan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;\n\nMenimbang, bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum sebagai berikut :\nBahwa terdakwa AGUS HERMAWAN Bin INAH MARTAWI secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2009 sekitar Jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009 bertempat di Krukut Pasar Rt.004/02 Tamansari Jakarta Barat atau, mengambil barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain selain terdakwa yang dilakukan pada waktu malam hari dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP ;\nMenimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;\nMenimbang, bahwa dimuka persidangan telah hadir dan didengar keterangan saksi SUPARNO dan telah dibacakan pula keterangan saksi SUPARDI, SUHAERI dan IBRAHIM yang pada pokoknya sama dengan keterangan dalam Berita Acara yang dibuat oleh penyidik ;\nMenimbang, bahwa terdakwa menerangkan pada pokoknya membenarkan dakwaan Penuntut Umum dan keterangan di Pengadilan adalah benar berhubungan dengan barang bukti ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang hadir dipersidangan dan keterangan para saksi yang dibacakan dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum;\nMenimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP ;\nMenimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;\nMenimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;\nMenimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam amar putusan ini ;\nMenimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;\nMenimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan keringankan bagi terdakwa ;\nYang memberatkan :\n- Terdakwa merugikan orang lain.\nYang meringankan :\n- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.\n- Terdakwa belum pernah dihukum.\n- Terdakwa sopan di persidangan.\nMenimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana yang telah Majelis Hakim pertimbangkan diatas, maka akhirnya Majelis Hakim sampai pada suatu kesimpulan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa seperti tersebut dalam putusan ini merupakan suatu pidana yang dianggap adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan ;\nMenimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ;\nMengingat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, serta pasal-pasal lain dari Undang-undang yang bersangkutan ;\nMENGADILI :\n1. Menyatakan Terdakwa AGUS HERMAWAN Bin INAH MARTAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dengan pemberatan ;\n2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa AGUS HERMAWAN Bin INAH MARTAWI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;\n3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;\n4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;\n5. Memerintahkan barang bukti berupa :\n- 1 (satu) lembar STNK Honda Legenda warna hitam No. Pol. B-3360-LX Tahun 2001, dikembalikan kepada yang berhak ;\n6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;\nDemikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : KAMIS tanggal 26 NOPEMBER 2009 oleh Kami NUR RAHMAH, SH sebagai Hakim\nKetua BAMBANG HARUJI, SH dan I WAYAN SEDANA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh SANTI INDAH PRATIWI, SH Panitera Pengganti dihadiri oleh ULIE SONDANG, SH. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut ;\n', 1, '2016-09-15 14:24:53'),
575 (8, 'PUTUSAN\nNomor : 1616/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel.\nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA\nPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan PUTUSAN sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :\nNama Lengkap : SUPIJAY als USUP bin SULAIMAN.\nTempat Lahir : Lebak,\nUmur atau tgl lahir : 29 Tahun / 07 Januari 1980.\nJenis Kelamin : Laki-laki\nKebangsaan : Indonesia.\nTempat Tinggal : Jl. Kemanggisan Pulo , Kel. Kemanggisan , Kec. Palmerah, Jakarta Barat/Kampung Dusun Pasir Awi Rt. 04/01, Desa Muara Dua, kec. Cikulur, Kab. Lebak, Banten.\nAgama : Islam\nPekerjaan : Tidak kerja\nPendidikan : SD Kelas IV.\nTerdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 15 - 08 - 2008 sampai dengan sekarang ; Terdakwa di persidangan menyatakan tidak ingin didampingi oleh Penasihat Hukum ;\nPengadilan Negeri tersebut ;\nTelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;\nTelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa tersebut di persidangan ;\nTelah memeriksa barang bukti yang diajukan ke persidangan ;\nTelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis menjatuhkan PUTUSAN sebagai berikut :\n1 Menyatakan terdakwa SUPIJAY als USUP Bin SULAIMAN telah bersalah melakukan ti dak pidana ì Pencurian dengan pemberatan ì sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke ñ 3 KUHP sebagaimana dalam dakwaan. ;\n2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPIJAY als USUP Bin SULAIMAN, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. ;\n3 Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Nokia Type 2320 warna putih,\n1(satu) buah HP Nokia tipe 6600, 1 (satu) buah HP merk Sony Erickson type K700, 1 (satu) buah HP merk IMO Type 188, 1 (satu) buah dompet berisikan uang tunai Rp. 50.000, dikembalikan kepada masing-masing saksi yaitu saksi Rahaya , saksi Waria, saksi Sunarto, saksi Haririn .;\n4 Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;\nTelah mendengar pembelaan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa tersebut di persidangan yang pada pokoknya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, karenanya Terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya.\nTelah mendengar Tanggapan (Replik) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan selanjutnya Tanggapan(Duplik) dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonannya.\nTelah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara Terdakwa tersebut .\nMenimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan atas Dakwaan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1) ke 3 KUHP.;\nMenimbang, bahwa saksi saksi yang tidak hadir telah dibacakan keterangannya 3 (tiga) orang saksi dibawah sumpah sesuai Berita Acara Pemeriksaan(Saksi) pada tingkat penyidikan, yaitu :\n1 RAHAYA als MISTAM bin ABIN.;\n2 WARYA als ERTE bin ASDE TASLI.;\n3 NARTO bin TASMIN.;\nMenimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;\nMenimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sama dan sesuai dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) pada tingkat penyidikan.\nMenimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah diperlihatkan barang bukti berupa : : 1 (satu) buah HP Nokia Type 2320 warna putih, 1(satu) buah HP Nokia tipe 6600, 1 (satu) buah HP merk Sony Erickson type K700, 1(satu) buah HP merk IMO Type 188, 1 (satu) buah dompet berisikan uang tunai Rp. 50.000,dan dibenarkan oleh Terdakwa ;\nMenimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan atas Dakwaan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal dalam 363 ayat (1) ke ñ 3 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :\n1 barangsiapa.\n2 Mengambil .\n3 barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.;\n4 Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.\n5 Diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.;\nMenimbang, bahwa unsur ëbarang siapaà dalam hal ini telah terpenuhi dengan dihadapkannya seorang Terdakwa bernama SUPIJAY als USUP Bin SULAIMAN ke persidangan, yang kebenaran identitasnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan diakui, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya secara hukum.\nMenimbang, bahwa selanjutnya dari keterangan saksi-saksi yang dibacakan, keterangan Terdakwa dan barang bukti di persidangan yang sesuai satu dengan lainnya maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:\n1. bahwa pada hari kamis , tanggal 13 Agustus 2009 kira-kira pukul 19.00 WIB ketika saksi pulang dagang, terdakwa datang ke tempat kontrakan sdr. TARKO.;.\n2. Bahwa terdakwa benar pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2009, sekira jam 03.15 Wib di Jl. Kp. Juraganan Rt. 07/08 Kel. Grogol Utara, , Kec. Kebayoran lama, jakarta Selatan, terdakwa telah mengambil 4 (empat) buah Handphone yang sedang dichase yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Type 3230 warna putih milik saksi RAHAYA als MISTAM , 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Type 6600 milik saksi WARIA , 1 (satu) buah Handphone merk Sony Erickson Type K 700 milik saksi SUNARTO dan 1(satu) buah handphone merk IMO type 188 milik saksi HIRIN dan mengambil dompet yang berada dalam kotak berisi uang sebesar Rp. 50.000(lima puluh ribu rupiah);.\n3. Bahwa benar terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AHAYA als MISTAM , saksi WARIA, saksi SUNARTO dan saksi HIRIN sebagai pemilik yang sah.;.\nMenimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tersebut di atas, sehingga dengan demikian terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan menyakinkan bagi Majelis bahwa Terdakwa tersebut bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa tersebut harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.\nMenimbang, bahwa pada waktu melakukan perbuatannya itu Terdakwa tersebut berada dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan tiada suatu alasanpun yang dapat mengecualikan pidananya, maka Terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan atau tindak pidana yang dilakukannya itu.\nMenimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan hal-hal dan keadaan-keadaan yang dapat memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu : Hal yang memberatkan :\n1. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.\n2. Perbuatan terdakwa merugikan saksi RAHAYA als MISTAM , saksi WARIA, saksi SUNARTO dan saksi HIRIN.;\nHal-hal yang meringankan :\n1. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.;\n2. Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.\nMenimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : : 1 (satu) buah HP Nokia Type 2320 warna putih, 1(satu) buah HP Nokia tipe 6600, 1 (satu) buah HP merk Sony Erickson type K700, 1 (satu) buah HP merk IMO Type 188, 1 (satu) buah dompet berisikan uang tunai Rp. 50.000, akan ditentukan statusnya dalam Amar PUTUSAN di bawah ini.\nMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan pula untuk membayar biaya perkara.\nMengingat, selain Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP , juga ketentuan hukum lainnya yang berkaitan.\nMENGADILI\n- Menyatakan bahwa Terdakwa : SUPIJAY als USUP bin SULAIMAN dengan identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dalam keadaan memberatkan.;\n- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun .;\n1. Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;\n2. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;\n3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Nokia Type 2320 warna putih, 1(satu) buah HP Nokia tipe 6600, 1 (satu) buah HP merk Sony Erickson type K700, 1 (satu) buah HP merk IMO Type 188, 1 (satu) buah dompet berisikan uang tunai Rp. 50.000, dikembalikan kepada masing-masing saksi yaitu saksi Rahaya , saksi Waria, saksi Sunarto, saksi Haririn.\n4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-( dua ribu rupiah) ;\nDemikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim\nPengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari : RABU tanggal 16 Desember 2009, yang terdiri dari : AHMAD SHALIHIN, SH, MH., sebagai Hakim Ketua, HASWANDI,\nSH, MHum dan ARTHA THERESIA, SH,MH., sebagai Hakim-hakim Anggota,\nPUTUSAN tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh : MOH. NAJIB, SH., Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh : FATRIZA MUCHTAR, SH, Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa tersebut.\nHakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, H A S W A N D I, SH, M.Hum AHMAD SHALIHIN, SH, MH ARTHA THERESIA , SH, MH Panitera Pengganti,M O H. N A J I B, SH\n', 0, NULL),
576 (9, 'PUTUSAN\nNOMOR : 2861/PID.B/2009/PN.JKT.BAR.\nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.\nPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :\nNama Lengkap : DAVITRI bin UAR.\nTempat Lahir : Jakarta.\nUmur/Tgl.lahir : 24 tahun/23 Desember 1984.\nJenis Kelamin : Laki-laki.\nKebangsaan : Indonesia.\nTempat Tinggal : RS Griya Pipit Blok B IV/40 Kel. Pondok Kacang Timur Kec. Pondok Aren, Tangerang.\nAgama : Islam.\nPekerjaan : Tidak kerja.\nPendidikan : SMK.\nTerdakwa tidak didampingi oleh Penasehat hukum ; Terdakwa ditahan sejak tanggal 4 Oktober 2009 sampai dengan sekarang ;\nPengadilan Negeri tersebut ;\nSetelah mempelajari berkas perkara ;\nSetelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum ;\nSetelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;\nSetelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya tertanggal 22 Desember 2009 No. Reg. Perkara : PDM-2706/JKTBR/11/2009 yang pada pokoknya sebagai berikut :\n1. Menyatakan ia terdakwa DAVITRI bin UAR telah terbukti melakukan tindak pidana, secara tanpa hak dan melawan hukum mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan orang atau mempermudah pencurian atau hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP ;\n2. Menjatuhkan pidana terhadap ia terdakwa DAVITRI bin UAR dengan pidana penjara selam 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan potong tahanan ;\n3. Menetapkan barang bukti berupa :\n- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian, 1 (satu) buah Handphone merk Esia Huawei dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna Merah No. Pol. B-6835-PMI, dikembalikan pada yang berhak ;\n4. Menetapkan agar ia terdakwa, jika ternyata dipersalahkaan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;\nSetelah mendengar pembelaan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;\nMenimbang, bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum sebagai berikut :\nBahwa ia terdakwa SYAHRIANTO SIMANJUNTAK als UCOK pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2009 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Oktober tahun 2009, bertempat di Jl.Kp. Guji RT.07 RW.02 Kel.Duri Kepa Kec.Kebon Jeruk Jakarta Barat, secara tanpa hak dan melawan Hukum, memiliki, menyimpan untuk memiliki;\nMenimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;\nMenimbang, bahwa dimuka persidangan telah hadir dan didengar keterangan saksi Nn. RAVELA, ASEP KOMARUDIN dan RAHMAT HIDAYAT yang pada pokoknya sama dengan keterangan dalam Berita Acara yang dibuat oleh penyidik ;\nMenimbang, bahwa terdakwa menerangkan pada pokoknya membenarkan dakwaan Penuntut Umum dan keterangan di Pengadilan adalah benar berhubungan dengan barang bukti ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang hadir dipersidangan dan keterangan saksi yang dibacakan, dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum;\nMenimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP ;\nMenimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;\nMenimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;\nMenimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam amar putusan ini ;\nMenimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;\nMenimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan keringankan bagi terdakwa ;\nYang memberatkan :\n- Perbuatan ia terdakwa meresahkan masyarakat.\nYang meringankan :\n- Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya dan sopan dalam persidangan.\n- Terdakwa menyesali perbuatannya.\n- Terdakwa belum pernah dihukum.\nMenimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana yang telah Majelis Hakim pertimbangkan diatas, maka akhirnya Majelis Hakim sampai pada suatu kesimpulan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa seperti tersebut dalam putusan ini merupakan suatu pidana yang dianggap adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan ;\nMenimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ;\nMengingat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, serta pasal-pasal lain dari Undang-undang yang bersangkutan ;\nMENGADILI :\n1. Menyatakan Terdakwa DAVITRI bin UAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dngan kekerasan ;\n2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa DAVITRI bin UAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan ;\n3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;\n4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;\n5. Memerintahkan barang bukti berupa :\n- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian, 1 (satu) buah Handphone merk Esia Huawei dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna Merah No. Pol. B-6835-PMI, dikembalikan kepada yang berhak ;\n6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;\nDemikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : SELASA tanggal 22 DESEMBER 2009 oleh Kami Hj. DIAH SULASTRI DEWI, SH.MH sebagai Hakim Ketua BAMBANG HARUJI, SH dan I WAYAN SEDANA, SH.MH masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh SANTI INDAH PRATIWI, SH Panitera Pengganti dihadiri oleh ABDUL ROZAK, SH Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut ; ', 0, NULL),
577 (10, 'PUTUSAN\nNomor :49/Pid.B/2013/PN.Jkt.Bar.\nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA\nPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara\nTerdakwa :\nNama Lengkap : JAUHARI BIN ALI JENU ;\nTempat Lahir : Palembang;\nUmur/Tanggal Lahir: 16 Januari 1993;\nJenis Kelamin : Laki-laki;\nKewarganegaraan : Indonesia\nTempat Tinggal : Jl Perbakin Rt.01/02.kel.Kayu Ara Kec.Lubuk Lingga Barat Palembang Sumatera Selatan ;\nAgama : Islam\nPekerjaan : Tidak kerja ;\nPendidikan : SD\nTerdakwa ditahan berdasarkan Surat perintah Penetapan penahanan :\n1. Penyidik sejak tanggal 5 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2012;\n2. Perpanjangan penuntut Umum sejak tanggal 25 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 3 Januari 2013;\n3. Penuntut Umum tanggal sejak tanggal 3 Januari 2013 sampai dengan tanggal 22 Januari 2013 ;\n4. Ditahan oleh Hakim sejak tanggal 17 Januari 2013 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2013;\n5. Diperpanjang Wakil Ketua sejak tanggal 16 pebruari 2013 sampai dengan tanggal 16 april 2013;\nPengadilan Negeri tersebut ;\nSetelah mempelajari berkas perkara ;\nSetelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;\nSetelah mendengar permohonan keringanan secara lisan dipersidangan;\nSetelah mendengar Tuntutan yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya :\n1.Menyatakan Terdakwa : JAUHARI BIN ALI JENU bersalah melakukan tindak pidana : ìPencurian ì sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP ;\n2. Menjatuhkan ...2/49.put\n2.Menjatuhkan pidana terhada Terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu)tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ;.\n3. Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) unit handphone merk samsung Champ warna putih dikembalikan kepada saksi Nanda Ryan Satria;\n4. Menetapkan agar Terdakwa mmebayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah);\nMenimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini atas dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut : Dakwaan:\n. Bahwa ia Terdakwa JAUHARI BIN ALI JENU pada hari sabtu tanggal 03 nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2012 bertempat di Area Parkir Kawasan Kota Tua Musium Fatahilah Kel Pinagsia Kec.Taman Sari Jakarta Barat atau setidak ñtidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili , mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut (selengkapnya terlampir dalam berkas):\nPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ;\nMenimbang bahwa di persidangan Terdakwa menolak didampingi Penasihat Hukum dan akan menghadapai sendiri ;\nMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya , Penuntut Umum telah mengajukan saksi yaitu saksi ASEP SUGANDI yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : SAKSI: ASEP SUGANDI:\nï Bahwa saya pada hari sabtu tanggal 3 Nopember 2012 diparkiran Kota Tua Musium Fatahilah Kel Pinangsia Kec.Taman Sari Jakarta Barat telah menerima laporan dari saksi korban Nandya Ryan Satria yang menerangkan Handphone miliknya hilang yaitu merk samsung Champ warna putih sebanyak 1(satu) unit telah diambil oleh Terdakwa;\nï Bahwa ...3/49/put\nï Bahwa saya saat itu bersama saksi Ryian dan Sholikul Hidayat mencari Terdakwa dan tidak lama kemudian berhasil menemukan Terdakwa yang telah ditangkap oleh masa disekitar parkiran taman fatahilah ;\nï Bahwa saat digledah ditemukan satu buah handphone merk samsung champ warna putih milik saksi Nanda Ryan Satria;\nï Barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan di benarkan oleh saksi ;\nMenimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh saksi maka Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan ;\nMenimbang bahwa oleh karena saksi yang lain sudah dipanggil tetapi tidak dapat hadir dalam persidangan maka Penuntut Umum mohon dibacakan;\nMenimbang . bahwa Terdakwa tidak keberatan atas permohonan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi-saksi;\nMenimbang bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah membacakan keterangan saksi NANDYA RYAN SATRIA,dan SAKSI SHOLIKUL HIDAYAT yang pada pokoknya bersesuain dengan berita acara penyidik yang pada pokoknya; SAKSI: NANDYA RYAN SATRIA (dibawah sumpah):\nï Bahwa saya pada hari sabtu tanggal 3 Nopember 2012 jam 23.00 wib saat keluar dari pertunjukan musik di parkiran taman fatahilah Jakarta Barat tiba ñtiba dipanggil Terdakwa untuk minta uang untuk beli rokok lalu saya memberi uang sebesar Rp.5000,-\nï Bahwa Terdakwa tidak mau diberi uang Rp.5000, tetapi minta Rp.30.000,- dan saya katakan tidak punya;\nï Bahwa pada saat Hp saya bunyi ada sms masuk dan saya membacanya maka Terdakwa langsung mengambilnya dan dimasukan kedalam saku celana depan sebelah kiri;\nï Bahwa atas hilangnya Hp tersebut saya menderita kerugian sebesar\nRp 500.000,- SAKSI: SHOLIKUL HIDAYAT (dibawah sumpah):\nï Bahwa saya pada hari sabtu tanggal 3 Nopember 2012 diparkiran Kota Tua Musium Fatahilah Kel Pinangsia Kec.Taman Sari Jakarta Barat telah menerima laporan dari saksi korban Nandya Ryan Satria yang menerangkan Handphone miliknya hilang yaitu merk samsung Champ warna putih sebanyak 1(satu) unit telah diambil oleh Terdakwa;\nï Bahwa ....4/49.put\nï Bahwa saya saat itu bersama saksi Ryian dan Sholikul Hidayat mencari Terdakwa dan tidak lama kemudian berhasil menemukan Terdakwa yang telah ditangkap oleh masa disekitar parkiran taman fatahilah ;\nï Bahwa saat digledah ditemukan satu buah handphone merk samsung champ warna putih milik saksi Nanda Ryan Satria;\nï Barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan di benarkan oleh saksi ;\nMenimbang bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan para saksi yang dibacakan dipersidangan ;\nMenimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya yaitu : TERDAKWA: JAUHARI BIN ALI JENU;\nï Bahwa Saya ditangkap pada hari sabtu tanggal 3 Nopember 2012 sekitar jam 23.00 wib bertempat di Area parkiran Kota Tua Musium Fatahilah Kel.Pinansia Kec.Taman Sari Jakarta Barat;\nï Bahwa Saya telah mengambil paksa satu buah Handphone merk samsung champ warna putih milik saksi Nandya Ryan Satria ;\nï Bahwa awalnya Terdakwa meminta uang kepada saksi korban yang saat itu selesai melihat pertunjukan musik dan diberi Rp.5000,- tetapi saya tidak mau tetapi saya lalu meminta uang sebesar Rp.30.000,- tetapi saksi Nandya tidak punya ahirnya saya mengambil Hp dari tangan saksi Nandya Ryan Satria dan memasukan kedalam kantong celana saya ;\nï Bahwa saksi Nandya kemudian berteriak minta tolong dan ahirnya saya ditangkap warga setempat dan dibawa ke Polsek Taman Sari;\nï Bahwa pada saat digledah ditemukan 1(satu) buah Hp,merk samsung cham warna putih pada kantong celana kiri;\nï Bahwa saya mengambil Hp tersebut untuk dijual kembali dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari ;\nï Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh Terdakwa ;\nMenimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan yang termuat dalam Berita Acara Sidang merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;\nMenimbang , bahwa di persidangan Terdakwa telah diperoleh fakta- fakta hukum yang dihubungkan dengan barang bukti dan keterangan saksi yaitu :\nï Bahwa ...5/49/put\nï Bahwa Saya ditangkap pada hari sabtu tanggal 3 Nopember 2012 sekitar jam 23.00 wib bertempat di Area parkiran Kota Tua Musium Fatahilah Kel.Pinansia Kec.Taman Sari Jakarta Barat;\nï Bahwa Saya telah mengambil paksa satu buah Handphone merk samsung champ warna putih milik saksi Nandya Ryan Satria ;\nï Bahwa awalnya Terdakwa meminta uang kepada saksi korban yang saat itu selesai melihat pertunjukan musik dan diberi Rp.5000,- tetapi saya tidak mau tetapi saya lalu meminta uang sebesar Rp.30.000,- tetapi saksi Nandya tidak punya ahirnya saya mengambil Hp dari tangan saksi Nandya Ryan Satria dan memasukan kedalam kantong celana saya ;\nï Bahwa saksi Nandya kemudian berteriak minta tolong dan ahirnya saya ditangkap warga setempat dan dibawa ke Polsek Taman Sari;\nï Bahwa pada saat digledah ditemukan 1(satu) buah Hp,merk samsung cham warna putih pada kantong celana kiri;\nï Bahwa saya mengambil Hp tersebut untuk dijual kembali dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari ;\nï Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh Terdakwa ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka terungkap pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu : Unsur Barang siapa;\nï Unsur barang siapa ;\nï Yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah orang yang dianggap cakap dan mampu sebagai subjek hukum dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hal ini Terdakwa JAUHARI BIN ALI JENU ;\nï Unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalaj sebagian kepunyaan orang lain dengan sengaja telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Berdasarkan fakta Bahwa Terdakwa telah mengambil paksa 1(satu) buah HP merek samsung cham warna putih dari tangan saksi Nandya Ryan Satria dan mengakibatkan kerugian saksi sebesar Rp.500.000, untuk dimiliki dan dijual ;\nï Bahwa ...6/49/put\nï Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dan keterangan saksi- saksi serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada di perlihatkan dipersidangan maka unsur mengambil sesutau barang telah terpenuhi;\nï Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;\nï Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dan keterangan saksi- saksi serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dengan pengakuan Terdakwa telah mengambil barang milik orang lain berupa Handphone maka unsur yangs seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum telah terpenuhi ;\nMenimbang , bahwa dengan terpenuhinya segala unsur-unsur yang yang telah didakwakan dalam dakwaan tunggal maka Terdawka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pencurian dengan;\nMenimbang, bahwa didalam persidangan pelaku tindak pidana tidak ada ditemukan unsur pemaaf dan pembenar dari perbuatan Terdakwa sehingga tidak dapat menghapuskan perbuatan Terdakwa ;\nMenimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas\n, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;\nMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana , maka Terdakwa patut dijatuhi pidana dan dengan demikian cukup beralasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan serta dibebani untuk membayar biaya perkara ;\nMenimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana pada Terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan: Hal yang memberatkan :\nï Bahwa perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;\nï Bahwa perbuatan Terdakwa sangat merugikan yang memiliki barang; Hal yang meringankan :\nï Terdakwa belum pernah dihukum ;\nï Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;\nï Terdakwa mengakui perbuatannya;\nï Terdakwa tidak mempersulit persidangan ;\nMemperhatikan ...7/49/put\nMemperhatikan Pasal 362 KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku :\nMENGADILI :\n- Menyatakan bahwa Terdakwa :JAUHARI BIN ALI JENU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ìPencurian ì;\n- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAUHARI BIN ALI JENU dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) bulan ;\n- Menetapkan lamanya Terdakwa selama berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;\nï Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;\nï Menyatakan barang bukti berupa :1(satu) unit hanphone merk samsung Champ warna putih dikembalikan kepada saksi NANDYA RYAN SATRIA ;\nï Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,(dua ribu rupiah ) ;\nDemikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari : selasa tanggal 5 Maret 2013 oleh Kami: KRISNUGROHO .SRI PRATOMO,SH.. selaku Hakim Ketua Majelis , H.MARATUA RAMBE,SH dan KEMAL TAMPUBOLON,SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota dan putusan diucapkan hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu RAHAYU,W SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh M.KURNIAWAN,SH Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa; ', 0, NULL),
578 (11, 'P U T U S A N\r\nNo. 95/PID.B/2013/PN.JKT.BAR.\r\nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA\r\nPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut terhadap terdakwa:\r\nNama lengkap : CHANDRA WIJAYA als JIPO\r\nTempat Lahir : Jakarta\r\nTanggal lahir : 21 Juni 1980\r\nJenis Kelamin : Laki-laki\r\nKebangsaan : Indonesia\r\nTempat Tinggal : Kp. Utan Gang Maat RT.010/09 No. 1 Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat\r\nAgama : Kristen\r\nPekerjaan : Tidak kerja\r\nTerdakwa berada dalam tahanan di rumah tahanan Negara oleh:\r\n1 Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPP/118/X/2012/S. Kareng tanggal 24 Oktober 2012, sejak tanggal 24 Oktober 2012 s/d tanggal 12 Nopember 2012;\r\n2 Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Nomor : 2026/0.1.12/EPP/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012, sejak tanggal 13 Nopember 2012 s/d tanggal 22 Desember 2012;\r\n- 1 -\r\n3 Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-10507/0.1.12//EP/12/2012 tanggal 13 Desember 2012, sejak tanggal 13 Desember 2012 s/d tanggal 01 Januari 2013;\r\n4 Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan Nomor : 95/Pen.Pid/B/2013/PN.JKT.BAR. tanggal 21 Januari 2013, sejak tanggal 21 Januari 2013 s/d tanggal 20 Februari 2013;\r\n5 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 21 Februari 2013 s/d tanggal 22 April 2013; Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi penasehat hukum;\r\nPengadilan Negeri tersebut :\r\nï Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 741/Pen.Pid/B/2013/PN. JKT.BAR. tanggal 23 April 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Daniel Widjaya;\r\nï Telah membaca Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Nomor 741/Pen.Pid/B/2013/PN.JKT.BAR. tanggal 29 April 2013 tentang hari sidang;\r\nï Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa Daniel Widjaya beserta lampirannya;\r\nï Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Jaksa penuntut Umum tertanggal 25 Juni 2013 yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim pada pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :\r\n1 Menyatakan terdakwa CHANDRA WIJAYA Als JIPO bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHP.\r\n2 Menyatakan pidana kepada terdakwa CHANDRA WIJAYA Als JIPO, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.\r\n3 Menetapkan barang bukti: 1 (satu) unit laptip merk Samsung warna hitam dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban KIM MANSCO 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih nomor polisi B-3794 BGT dikembalikan kepada yang berhak;\r\n4 Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).\r\nï Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesalinya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;\r\nï Telah mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutannya, demikian pula dengan Terdakwa menyatakan bertetap pada pembelaannya;\r\nMenimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM -2351/JKT.BR/4/2013 tanggal 13 Desember 2012 yaitu sebagai berikut :\r\n---------------Bahwa ia terdakwa CHANDRA WIJAYA Als JIPO pada fhari Selasa tanggal 23 Oktober 2012 sekitar jam 17.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2012, bertempat di Mutiara Palam Blok C-3 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud dakn dimiliki secara melawan hukum, percobaan untuk melakukan kejahatan bila si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak tergantung dari kemauannya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:\r\n- 3 -\r\nBerawal terdakwa dari rumah dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha MIO warna putih nomor polisi B 3794 BGT selanjutnya terdakwa melihat salah satu ruko terbuka rolling doornya lalu terdakwa masuk ke dalam dan sepeda motor ditinggalkan dalam keadaan hidup selanjutnya terdakwa masuk ke lantai dasar dimana di lantai tersebut tidak ada orang lalu terdakwa ke lantai dua dan melihat 1 (unit) laptop milik saksi KIM MANSCO di atas meja dalam keadaan terpasang dan terdakwa mencopot (membuka) kabel dan membawa ke lantai dasar ketika sampai ke lantai dasar pintu rooling door ditutup oleh saksi SUPRIYADI selaku petugas Security di perumahan tersebut dan terdakwa kembali lagi ke lantai dua dan memasang kembali laptop yang diambil terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Cengkareng bersama dengan barang bukti guna pengusutan lebih lanjut.\r\nPerbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 362 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.\r\nMenimbang, bahwa tidak ada eksepsi atas dakwaan tersebut di atas;\r\nMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah berupaya menghadirkan saksi-saksi, KIM MANSOO dan HERI PURWANTO akan tetapi akhirnya tidak dapat dihadapkan di persidangan, dan atas persetujuan Terdakwa, dibacakan berita acara pemeriksaan ketika diperiksa oleh penyidk, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:\r\nï Bahwa hari kejadiannya pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2012 sekitar pukul 17.10 WIB di PT. Niko Niaga Indonesia yang beralamat di Mutiara Taman Palam Blok C3 No. 27 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Jakarta Barat;\r\nï Bahwa laptop saksi Kim Mansoo merek Samsung warna hitam yang sebelumnya berada di dalam kantor lantai 2 dan ketika itu Terdakwa berada di lantai 3;\r\nï Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengetahui kalau ada orang yang mau mengambil laptop Terdakwa, Terdakwa baru tahu setelah mendengar ada suara ribut-ribut di lantai 1, kemudian Terdakwa turun ke lantai 1 ternyata pelakunya berada di dalam sendirian sedangkan pintu kantor tertutup dan di luar ruangan para satpam dan karyawan kantor sedang berada di luar;\r\nï Bahwa karena saksi Kim Mansoo tidak mengenal pelaku, maka Terdakwa langsung membuka pintu dan satpam yang berada di luar ruangan memberitahu bahwa orang yang berada di dalam itu adalah pelaku yang ,mengambil laptop saksi ;\r\nï Bahwa ketika pintu kantor dibuka oleh saksi Kim Mansoo, satpam langsung menangkap pelaku dan selanjutnya dibawa ke pos satpam berikut barang bukti yang mau diambil yaitu sebuah laptop dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi B ñ 3794 BGT warna putih;\r\nMenimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;\r\nMenimbang, bahwa selanjutnya terdakwa juga memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:\r\nï Bahwa terdakwa membenarkan berita acara pemeriksaan terhadap dirinya ketika di polisi;\r\nï Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2012 sekitar pukul 17.10 WIB di Mutiara alam Blok C -3 No. 27 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Jakarta Barat telah mengambil sebuah laptop merek Samsung warna hitam;\r\nï Bahwa Terdakwa tidak mengenal siapa pemilik laptop tersebut;\r\nï Bahwa terdakwa sendirian ketika mengambil barang tersebut;\r\nï Bahwa laptop tersebut berada di lantai dua di atas meja dalam keadaan terpasang dengan kabel-kabelnya;\r\nï Bahwa Terdakwa datang ke tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 nomor polisi B 3794 BGT warna putih;\r\n- 5 -\r\nï Bahwa adapun cara Terdakwa ketika mau mengambil barang tersebut adalah dengan menggunakan sepeda motor mutar di perumahan Palam Mutiara dan melihat ada sebuah ruko terbuka roling doornya dan kemudian Terdakwa masuk ke dalam ruko tersebut dengan meninggalkan sepeda motor di depan ruko dalam keadaan hidup;\r\nï Bahwa di lantai dasar Terdakwa tidak melihat orang, kemudian Terdakwa naik ke lantai dua dan juga tidak ada orang, dan selanjutnya Terdakwa melihat ada sebuah laptop di atas meja ;\r\nï Bahwa di lantai dasar Terdakwa tidak melihat orang, kemudian Terdakwa naik ke lantai dua dan juga tidak ada orang, dan selanjutnya Terdakwa melihat ada sebuah laptop di atas meja ;\r\nï Bahwa selanjutnya Terdakwa mencopot kabel-kabel yang terpasang di laptop dan membawanya ke lantai dasar, akan tetapi tiba-tiba rolling doornya ditutup oleh satpam, akhitnya Terdakwa naik kembali ke lantai dua dan mengembalikan laptop tersebut ke atas meja semula dan memasukkan kebel-kebelnya seperti semula namun berantakan dan kemudian turun ke lantai dasar, dan ketika pintu dibuka Terdakwa langsung ditangkap;\r\nï Bahwa barang bukti dibenarkan oleh Terdakwa sebagai laptop yang sudah sempat diambil tetapi dikembalikan lagi;\r\nMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah ditarik fakta hukum sebagai berikut:\r\nï Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2013 Terdakwa telah mengambil sebuah laptop warna hitam merek Samsung yang terletak dilantai 2 ruko di perumahan Mutiara Palam Bol C 3 No. 27 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Jakarta Barat milik dari Kim Mansoo , akan tetapi karena pintu ruko sudah ditutup, Terdakwa kemudian naik kembali ke lantai dua dan mengembalikan lapto tersebut di tempatnya semula dan ketika turun kembali ke lantai dasar tiba-tiba pintu roling doornya dibuka oleh satpam dan Terdakwa langsung ditangka;\r\nï Bahwa Terdakwa ketika ke ruko tersebut di atas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol. B 3794 BGT dan meninggalkan sepeda motor tersebut dalam keadaan hidup;\r\nï Bahwa Terdakwa telah membenarkan barang bukti berupa laptop sebagai barang yang sudah diambilnya dan dikembalikan lagi karena pintu dasar tertutup, sedangkan sepeda motor Yamaha Mio adalah sepeda motor yang dipakai oleh Terdakwa ke ruko dan ditinggalkan oleh Terdakwa dalam keadaan hidup di muka ruko;\r\nMenimbang, bahwa apakah Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan tunggal dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu pasal 362 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP;\r\nMenimbang, bahwa unsur-unsur dari pasal 362 dan pasal 53 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut:\r\nï Barang siapa;\r\nï Mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;\r\nï Mencoba melakukan kejahatan, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan tu bukan semata- mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;\r\nMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja selaku pemangku hak dan kewajiban, yang dalam perkara ini dimaksudkan Terdakwa Chandra Wijaya Als Jipo yang identitas dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa;\r\n- 7 -\r\nMenimbang, bahwa dengan demikian maka unsur barang siapa dianggpa telah terpenuhi;\r\nMenimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur selanjutnya;\r\nMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan bahwa Terdakwa telah mengambil sebuah laptop warna hitam milik Kim Manscoo yang diletakkan di atas meja dalam ruko lantai dua di perumahan Mutiara Palam Blok C 3 No. 27 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Jakarta Barat;\r\nMenimbang, bahwa Terdakwa telah mengambil laptop tersebut dengan maksud untuk dimiliki, dimana diambil tanpa ijin atau sepengetahuan dari pemiliknya, sehingga dengan demikian dianggap bahwa unsure kedua inipun telah terpenuhi;\r\nMenimbang, bahwa setelah Terdakwa telah mengambil laptop tersebut dari lantai dua dan menuju ke lantai dasar ternyata di sana sudah tertutup pintunya, sehingga Terdakwa naik kembali kelantai dua dan mengembalikan laptop tersebut di atas meja dan turun ke lantai dasar, akan tetapi setelah pintu lantai dasar dib uka Terdakwa langsung ditangkap;\r\nMenimbang, bahwa dari tindakan Terdakwa tersebut di atas maka jelaslah bahwa maksud untuk memiliki barang tersebut telah nyata dengan diambilnya barang tersebut berpindah dari tempatnya di atas meja lantai dua dan dibawa turun ke lantai dasar tanpa sepegetahuan atau seijin dari pemiliknya, dimana tidak selesainya perbuatan Terdakwa ini karena Terdakwa melihat pintu lantai dasar sudah tertutup, yang bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, tapi karena Terdakwa takut ketahuan telah mengambil barang milik orang lain;\r\nMenimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga inipun telah terpenuhi;\r\nMenimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari pasal dakwaan tunggal ini, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan pencurian;\r\nMenimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;\r\nMenimbang, bahwa mengingat Terdakwa telah menjalani tahanan di rumah tahanan Negara, dan tidak terdapat cukup alassan untuk mengalihkan atau mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa tetap ditahan;\r\nMenimbang, bahwa mengenai barang bukti laptop warna hitam yang telah terbukti sebagai barang milik Kim Mansoo, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya;\r\nMenimbang, bahwa mengenai barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol B 3794 BGT adalah benar yang telah digunakan oleh Terdakwa ketika menuju ke ruko tempat laptop tersebut diambil, maka akan dikembalikan kepada yang berhak;\r\nMenimbang, bahwa sebelum dijatuhi pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;\r\nHal-hal yang memberatkan:\r\nï Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat;\r\nHal-hal yang meringankan:\r\nï Terdakwa mengakui perbuatannya;\r\nï Terdakwa menyesali perbuatannya;\r\nï Terdakwa belum pernah dihukum; Memperhatikankan ketentuan dari pasal 362 jo pasal 53 ayat (1) KUHP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;\r\nMENGADILI\r\n- 9 -\r\nï Menyatakan Terdakwa CHANDRA WIJAYA Als JIPO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian.\r\nï Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.\r\nï Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.\r\nï Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.\r\nï Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit laptop merk Samsung warna hitam dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Kim Mansoo. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih No. Pol. B 3794 BGT, dikembalikan kepada yang berhak.\r\nï Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)\r\nDemikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari : Senin tanggal 15 April 2013, oleh kami : LENNY WATI M., SH. sebagai Hakim Ketua, P.P.H. SITORUS, SH.,MHum dan AMBO MASSE, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari/tanggal itu juga diucapkan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SASTRA WIJAYA, Panitera Pengganti, dan dihadiri pula oleh BAMBANG SAPUTRA, SH.,MH. Penuntut Umum serta Terdakwa. ', 0, NULL),
579 (12, '\r\nPUTUSAN\r\nNomor : 1930 / PID.B / 2011 / PN.JKT.PST. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA \r\nPENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara terdakwa yang identitasnya sebagai berikut : \r\nCHU TAHN TU, tempat tgl.lahir di Haiphong Vietnam 03 September 1990, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Vietnam, Agama Budha, Pekerjaan tidak kerja, Pendidikan SLTP, alamat/ Tempat Tinggal di 2/39 Ian be Lam Son Ie Chan ñ Hai phong Vietnam atau Hotel Luxe Jl.KH.Wahid Hasyim No.85 Jakarta Pusat;\r\nTerdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak tgl. 17 Agustus 20011 s/d sekarang;\r\nPengadilan Negeri tersebut setelah : \r\n1. Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;\r\n2. Membaca Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;\r\n3. Membaca berkas perkara tersebut dengan seksama;\r\n4. Mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa;\r\nMenimbang, bahwa dalam persidangan ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun untuk itu telah diberitahukan hak-haknya;\r\nMenimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya tanggal 18 Oktober 2011 Nomor : Register Perkara PDM-1854/Ep.1/10/2011, yang telah dibacakan di persidangan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : Melanggar Pasal 362 KUHP;\r\nMenimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakkan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan tanggapan atau eksepsi;\r\nMenimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan/memperlihatkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah kalung asesories dari tembaga warna gold, 4 (empat) buah leging/Stocking bermotif warna kulit macan, 2 (dua) buah dress/daster motif bunga-bunga warna ping, 2 (dua) buah dress/daster motif bunga-bunga warna putih, 4 (empat) buah short Denim bahan levis warna cream dan 3 (tiga) buah short Denim bahan levis warna biru,;\r\nMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan para saksi, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yakni :\r\n1 UBAIDILLAH,\r\n2 FIDELIS APRILYANTO,\r\n3 DWI WULAN APRILLIA,\r\nYang keterangannya dibacakan di persidangan atas persetujuan Terdakwa yang menerangkan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan saksi dalam berkas perkara :\r\nAtas keterangan para saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya;\r\nMenimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan baginya;\r\nMenimbang, bahwa Terdakwa telah pula memberikan keterangan, yang pada pokoknya membenarkan dakwaan Penuntut Umum;\r\nMenimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana tertanggal 07 Desember 2011 No.Reg.Perk : PDM-1854/JKT PST/10/2011, yang pada pokoknya menuntut agar:\r\n1 Menyatakan terdakwa CHU TAHN TU, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ìpencurianî, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP;\r\n2 Menjatuhkan pidana pada terdakwa CHU TAHN TU, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan;\r\n3 Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) buah kalung asesories dari tembaga warna gold, 4(empat) buah leging/Stocking bermotif warna kulit macan, 2 (dua) buah dress/daster motif bunga-bunga warna ping, 2 (dua) buah dress/daster motif bunga-bunga warna putih, 4 (empat) buah short Denim bahan levis warna cream dan 3 (tiga) buah short Denim bahan levis warna biru, dikembalikan kepada toko Forever 21 Grand Indonesia atau yang berhak;\r\n4 Membebani agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);\r\nMenimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya : bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya;\r\nMenimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut menurut unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut atau tidak;\r\nMenimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah :Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;\r\nYang unsur-unsurnya sebagai berikut :\r\n1. Unsur Barang siapa;\r\n2. Unsur Mengambil barang sesuatu, yang selurunya atau sebagian kepuyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;\r\nMenimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa semua unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti dan terpenuhi semua, karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana;\r\nMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menyatakan terbukti bersalah, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;\r\nMenimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung Terdakwa telah berada dalam tahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan tersebut supaya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini, diperintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;\r\nMenimbang, bahwa sebelum menentukan takaran hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :\r\nHAL-HAL YANG MEMBERATKAN :\r\n1. Perbuatan terdakwa mergikan orang lain;\r\nHAL-HAL YANG MERINGANKAN :\r\n1. Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;\r\n2. Terdakwa belum menikmati hasilnya;\r\n3. Terdakwa belum pernah dihukum ;\r\nOleh karena itu hukuman yang akan disebutkan dibawah ini, kiranya sesuai dengan perbuatan Terdakwa, dan sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat;\r\nMenimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum;\r\nMenimbang, bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) buah kalung asesories dari tembaga warna gold, 4 (empat) buah leging/Stocking bermotif warna kulit macan, 2 (dua) buah dress/daster motif bunga-bunga warna ping, 2 (dua) buah dress/daster motif bunga-bunga warna putih, 4 (empat) buah short Denim bahan levis warna cream dan 3 (tiga) buah short Denim bahan levis warna biru, dikembalikan kepada toko Forever 21 Grand Indonesia atau yang berhak;\r\nMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum, maka kepada Terdakwa tersebut supaya dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam amar putusan;\r\nMemperhatikan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya melanggar pasal 362 KUHP;\r\nMENGADILI :\r\n1 Menyatakan terdakwa CHU TANH TU, dengan indentitas seperti tersebut diatas, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ìpencurianî;\r\n2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun;\r\n3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah di jatuhkan;\r\n4 Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;\r\n5 Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah kalung asesories dari tembaga warna gold, 4 (empat) buah leging/Stocking bermotif warna kulit macan, 2 (dua) buah dress/daster motif bunga-bunga warna ping, 2 (dua) buah dress/daster motif bunga-bunga warna putih, 4(empat) buah short Denim bahan levis warna cream dan 3 (tiga) buah short Denim bahan levis warna biru, dikembalikan kepada toko Forever 21 Grand Indonesia atau yang berhak;\r\n6 Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);\r\nDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : R A B U, tanggal 07 DESEMBER 2011, oleh kami : GOSEN BUTAR BUTAR, SH.M.Hum, sebagai Hakim\r\nKetua Majelis, dengan didampingi AVIANTARA, SH.M.Hum dan LIDYA SASANDO PARAPAT,SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dibantu oleh Lukman Hakim, SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh Syahroli,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta, dan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum terdakwa.-\r\nHAKIM-HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA MAJELIS tsb, AVIANTARA, SH.M.Hum GOSEN BUTAR BUTAR, SH.M.Hum Panitera Pengganti, LIDYA SASANDO PARAPAT, SH.MH Lukman Hakim, SH ', 0, NULL),
580 (13, 'P U T U S A N\r\nNomor 1702/Pid.B/ 2015/PN Jkt.Utr\r\nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA\r\n Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:\r\n1. Nama lengkap : Rosandi Bin Sugeng;\r\n2. Tempat lahir : Subang.\r\n3. Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 27 Mei 1989;\r\n4. Jenis Kelamin : Laki-Laki;\r\n5. Kebangsaan : Indonesia;\r\n6. Tempat tinggal : Jalan Swasembada Timur XX Rt 0012/05 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara atau Jalan Marga Mulya Desa Rawa Teratai Rt 004/005 Desa Sukamandi Kecamatan Ciasem Girang Kabupaten Subang Jawa Barat;\r\n7. Agama Islam : Islam.\r\n8. Pekerjaan : Karyawan Swast.\r\nTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:\r\n¥ Penyidik sejak tanggal 17 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 5 Nopember 2015;\r\n¥ Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015;\r\n¥ Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan 15 Desember 2015;\r\n¥ Majelis Hakim sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016;\r\n¥ Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Maret 2016;\r\nPengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca:\r\n¥ Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1702/ Pid.B/2015/ PN.Jkt.Utr., tanggal 16 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;\r\n¥ Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 1702/Pen.Pid/2015/PN Jkt.Utr., tanggal 16 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;\r\n¥ Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;\r\n Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;\r\n Setelah mendengar pembacan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 12 Januari 2016 yang pada pokoknya Terdakwa Rosandi bin Sugeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:\r\n1. Menyatakan Terdakwa Rosandi bin Sugeng secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;\r\n2. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;\r\n3. Menetapkan barang bukti berupa:\r\n¥ 1 (satu) mobil merek Daihatsu Grand Max warna silver metalik tahun 2014 Nomor rangka MHKV3BA3JEK030123 No. Mesin MD 19237 Nomor Pol B-1711-URF, berikut STNK dan 1 (satu) buah kunci kontaknya;\r\n¥ 1 (satu) lembar bukti pembelian barang berupa 1 (satu) unit AC;\r\n¥ 1 (satu) unit AC (Air Conditioner) merek Daikin Split Wall tipe FTNE 50MV14/RNE50MV14;\r\nDikembalikan kepada PT. Mitra Lestari Bumi Abadi (PT.MILBA).\r\n4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).\r\n Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman, Terdakwa merupakan tulang punggung pencari nafkah keluarga;\r\n Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;\r\n Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap mohon agar Terdakwa diberi keringanan hukuman;\r\nMenimbang, bahwa oleh Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yaitu:\r\nKesatu\r\n Bahwa Terdakwa Rosandi bin Sugeng pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2015 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Gudang PT. MILBA di Jalan Danau Sunter Selatan Blok A No 3 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:\r\n¥ Pada hari dan tempat tersebut diatas, sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi ASEP ALS JUNED datang ke kantor PT. Mitra Lestari Bumi Abadi (PT. MILBA) selesai melaksanakan tugas diluar kantor untuk mengembalikan mobil operasional dan alat-alat, kemudian Terdakwa mengajak saksi ASEP ALS JUNED untuk mengambil 1 (satu) unit AC merk Daikin Split Wall Type FTNE50MV14RNE50MV14 ukuran 2 PK milik PT. MILBA yang berada digudang lantai 1 di bangunan yang sama dengan kantor PT. MILBA, namun saksi ASEP ALS JUNED menolak ajakan Terdakwa dalam mengambil AC tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengambil AC tersebut sendiri dengan cara masuk kedalam gudang PT. MILBA yang pada saat itu tidak terkunci, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) set lengkap AC merk Daikin Split Wall Type FTNE50MV14RNE50MV14 ukuran 2 PK dengan cara diangkat kemudian AC tersebut dimasukkan kedalam mobil Daihatshu Grand Max Nopol B-1711-URF yang merupakan mobil operasinal milik PT. MILBA yang biasa digunakan sehari-hari oleh Terdakwa dalam melakukan pekerjaan. Setelah AC tersebut berada didalam mobil lalu Terdakwa mengemudikan mobil dan membawanya menuju rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Swasembada Timur XX Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, sesampainya dirumah kontrakan Terdakwa langsung menurunkan AC tersebut dan selanjutnya Terdakwa kembali ke kantor PT. MILBA untuk mengembalikan mobil Daihatshu Grand Max Nopol B-1711-URF. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 Wib, saat saksi MAS UD akan mengirim AC merk Daikin Split Wall Type FTNE50MV14RNE50MV14 ukuran 2 PK milik PT. MILBA kepada pemesan didaerah Cilandak, baru diketahui jika AC tersebut sudah tidak ada digudang PT. MILBA, lalu para karyawan PT. MILBA ditanya satu persatu mengenai keberadaan AC merk Daikin Split Wall Type FTNE50MV14RNE50MV14 ukuran 2 PK tersebut, lalu saksi ASEP ALS JUNED memberitahu kepada saksi MAS UD selaku kepala gudang PT. MILBA bahwa yang telah mengambil AC merk Daikin Split Wall Type FTNE50MV14RNE50MV14 ukuran 2 PK tadalah Terdakwa karena saksi Asep alias Juned sempat diajak oleh Terdakwa untuk mengambil AC tersebut tapi menolaknya dan saksi Asep alias Juned mengetahui sendiri pada saat Terdakwa mengangkat dan memasukkan AC tersebut kedalam mobil Daihatsu Grand Max Nopol B-1711-URF. Setelah mendengar penjelasan dari saksi Asep alias Juned, saki Mas Ud melaporkan kepada Mas Agung Ali selaku pimpinan PT. MILBA lalu Mas Agung Ali memberika surat kuasa kepada saksi Muhammad Irfan Ayyubi untuk melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Polsek Tanjung Priok. Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 17.00 Wib di kantor PT. MILBA Terdakwa ditangkap oleh saksi Sukandi yang merupakan anggota Polisi dari Polsek Tanjung Priok dan dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut;\r\n¥ Atas perbuatan Terdakwa, PT. MILBA mengalami kerugian sebesar Rp5.682.160,00 (lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah);\r\n Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.\r\nAtau Kedua\r\n Bahwa Terdakwa Rosandi bin Sugeng pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2015 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Gudang PT. Milba di Jalan Danau Sunter Selatan Blok A No 3 Kelurahan Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:\r\n¥ Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tekhnisi di PT. Mitra Lestari Bumi Abadi (PT. MILBA) yang bergerak dibidang jasa distributor AC (Air Conditioner) dan jasa maintenance berupa pemasangan dan perawatan AC dan mendapatkan penghasilan setiap bulannya dari PT. MILBA. Pada hari dan tempat tersebut diatas sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi Asep alias Juned datang ke kantor PT. MILBA selesai melaksanakan tugas diluar kantor untuk mengembalikan mobil operasional dan alat-alat, kemudian Terdakwa mengajak saksi Asep alias Juned untuk mengambil 1 (satu) unit AC merk Daikin Split Wall Type FTNE50MV14RNE50MV14 ukuran 2 PK milik PT. MILBA yang berada digudang lantai 1 di bangunan yang sama dengan kantor PT. MILBA dimana gudang tersebut sudah diketahui Terdakwa sebagai tempat penyimpanan AC dan Terdakwa setiap saat berhubungan dengan gudang tempat penyimpanan AC sesuai dengan pekerjaannya, namun saksi ASEP ALS JUNED menolak ajakan Terdakwa dalam mengambil AC tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengambil AC tersebut sendiri dengan cara masuk kedalam gudang PT. MILBA yang pada saat itu tidak terkunci, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) set lengkap AC merk Daikin Split Wall Type FTNE50MV14RNE50MV14 ukuran 2 PK dengan cara diangkat kemudian AC tersebut dimasukkan kedalam mobil Daihatshu Grand Max Nopol B-1711-URF yang merupakan mobil operasional milik PT. MILBA yang biasa digunakan sehari-hari oleh Terdakwa dalam melakukan pekerjaan. Setelah AC tersebut berada didalam mobil lalu Terdakwa mengemudikan mobil dan membawanya menuju rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Swasembada Timur XX Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, sesampainya dirumah kontrakan Terdakwa langsung menurunkan AC tersebut dan selanjutnya Terdakwa kembali ke kantor PT. MILBA untuk mengembalikan mobil Daihatshu Grand Max Nopol B-1711-URF Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 Wib, saat saksi MAS UD akan mengirim AC merk Daikin Split Wall Type FTNE50MV14RNE50MV14 ukuran 2 PK milik PT. MILBA kepada pemesan didaerah Cilandak, baru diketahui jika AC tersebut sudah tidak ada digudang PT. MILBA, lalu para karyawan PT. MILBA ditanya satu persatu mengenai keberadaan AC merk Daikin Split Wall Type FTNE50MV14RNE50MV14 ukuran 2 PK tersebut, lalu saksi ASEP ALS JUNED memberitahu kepada saksi MAS UD selaku kepala gudang PT. MILBA bahwa yang telah mengambil AC merk Daikin Split Wall Type FTNE50MV14RNE50MV14 ukuran 2 PK tadalah Terdakwa karena saksi ASEP ALS JUNED sempat diajak oleh Terdakwa untuk mengambil AC tersebut tapi menolaknya dan saksi ASEP ALS JUNED mengetahui sendiri pada saat Terdakwa mengangkat dan memasukkan AC tersebut kedalam mobil Daihatsu Grand Max Nopol B-1711-URF. Setelah mendengar penjelasan dari saksi Asep alias Juned, saki Mas Ud melaporkan kepada Mas Agung Ali selaku pimpinan PT. MILBA lalu Mas Agung Ali memberika surat kuasa kepada saksi Muhammad Irfan Ayyubi untuk melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Polsek Tanjung Priok. Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 17.00 Wib di kantor PT. MILBA Terdakwa ditangkap oleh saksi Sukandi yang merupakan anggota Polisi dari Polsek Tanjung Priok dan dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut;\r\n¥ Atas perbuatan Terdakwa, PT. MILBA mengalami kerugian sebesar Rp5.682.160,00 (lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah);\r\n Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.\r\n Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan\r\nsudah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi atas surat dakwaan;\r\n Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi- saksi sebagai berikut:\r\n1. Saksi Muhammad Irfan Ayyubi, dibawah sumpah pada pokoknya\r\nmenerangkan sebagai berikut:\r\n¥ Bahwa saksi bekerja dibagian HRD pada PT MILBA dan saksi mengenal barang bukti satu unit AC merek Daikin 2 PK dan sebuah kendaraan Daihatsu Grand Max B- 1711- URF beserta STNKnya adalah barang milik PT MILBA;\r\n¥ Bahwa semula barang bukti AC di simpan di dalam gudang PT. MILBA di Jalan Danau Sunter Selatan Blok A No 3 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara\r\n¥ Bahwa barang bukti AC tersebut diketahui hilang pada hari pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 ketika akan dikirim ke pembeli atas laporan MasÕud sebagai penanggung jawab gudang;\r\n¥ Bahwa Terdakwa juga bekerja di PT MILBA sebagai teknisi, dan biasa membawa mobil perusahaan ketika menservis AC;\r\n¥ Bahwa kemudian saksi bersama MasÕud melapor ke Polisi; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar;\r\n2.Saksi MasÕud, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:\r\n¥ Bahwa saksi bekerja di PT MILBA sebagai penanggung jawab gudang;\r\n¥ Bahwa AC barang bukti semula disimpan di gudang PT MILBA, pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2015 sore ketika melakukan pemeriksaan, tersebut AC barang bukti masih ada di dalam gudang;\r\n¥ Bahwa barang bukti AC tersebut diketahui hilang pada hari pada hari Senin pagi tanggal 12 Oktober 2015 ketika akan dikirim ke pembeli;\r\n¥ Bahwa pintu gudang tidak terkunci dan hanya di tutup dengan slot, dan setiap pegawai termasuk Terdakwa dapat masuk kedalam gudang;\r\n¥ Bahwa AC barang bukti tidak dapat dikeluarkan dari gudang tanpa perintah dari saksi;\r\n\r\n¥ Bahwa kemudian saksi melapor ke bagian HRD dan melapor ke Polisi;\r\nTerhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.\r\n3.Saksi Asep alias Juned memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:\r\n¥ Bahwa saksi juga bekerja di PT MILBA dan saksi mengenal barang bukti satu unit AC merek Daikin 2 PK dan sebuah kendaraan Daihatsu Grand Max B- 1711- URF beserta STNKnya adalah barang milik PT MILBA;\r\n¥ Bahwa semula barang bukti AC di simpan di dalam gudang PT. MILBA di Jalan Danau Sunter Selatan Blok A No 3 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara;\r\n¥ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2015 sore hari saksi pernah diajak oleh Terdakwa untuk mengambil AC barang bukti dari dalam gudang, tetapi saksi tidak mau;\r\n¥ Bahwa Terdakwa juga bekerja di PT MILBA sebagai teknisi;\r\n¥ Bahwa tiba-tiba pada hari pada hari Senin pagi tanggal 12 Oktober 2015 ada kabar bila AC tersebut hilang dari gudang;\r\n¥ Bahwa Terdakwa juga bekerja di PT MILBA sebagai teknisi;\r\n¥ Bahwa setelah kejadian tersebut saksi dan beberapa pegawai diperiksa oleh polisi dan saksi menceritakan bila pernah diajak\r\nTerdakwa untuk mengambil AC;\r\nTerhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.\r\n4. Saksi Sukandi, memberikan keterangan dibawah sumpah, pada\r\npokoknya sebagai berikut:\r\n¥ Bahwa saksi adalah anggota Polisi Polsek Tanjung Priuk, setelah menerima laporan kehilangan dari PT MILBA, saksi melakukan pemeriksaan di TKP dan memeriksa beberapa pegawai PT MILBA antara lain MasÕud, Muh. Irfan Ayyubi, Asep dan Terdakwa Rosandi;\r\n¥ Bahwa dari hasil pemeriksaan dan mengkontrontir mereka,akhirnya Terdakwa mengakui telah mengambil AC barang bukti dan menyimpannya di rumah kontrakannya;\r\n¥ Bahwa selanjutnya Terdakwa menunjukkan tempat menyimpan AC barang bukti di rumah kontrakannya dan saksi melakukan penyitaan barang bukti;\r\nTerhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar;\r\nMenimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yangmeringankan/a de charge;\r\n Menimbang, bahwa Terdakwa Rosandi Bin Sugeng dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:\r\n¥ Bahwa Terdakwa mengenal barang bukti berupa AC merek Daikin adalah AC yang diambil oleh Terdakwa dan barang bukti mobil Daihatsu Grand Max adalah kendaraan milik PT MILBA yang dipakai untuk mengangkut AC hasil curian;\r\n¥ Bahwa ketika itu hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2015, Terdakwa selesai melaksanakan tugas diluar kantor, bermaksud untuk mengembalikan mobil operasional dan alat-alat, kemudian\r\nTerdakwa mengajak saksi Asep Alias Juned untuk mengambil 1 (satu) unit AC merk Daikin Split Wall Type FTNE50MV14RNE50MV14 ukuran 2 PK\r\nmilik PT. MILBA yang berada digudang lantai 1, namun saksi Asep Alias Juned menolak ajakan Terdakwa;\r\n¥ Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil AC tersebut sendiri dengan cara masuk kedalam gudang PT. MILBA yang tidak terkunci, lalu mengambil 1 (satu) unit AC barang bukti dengan cara diangkat kemudian dimasukkan kedalam mobil Daihatshu Grand Max Nopol B-1711-URF;\r\n¥ Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa AC barang bukti menuju rumah kontrakannya di Jalan Swasembada Timur XX Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, dan menyimpannya dirumah kontrakan;\r\n¥ Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali ke kantor PT. MILBA untuk mengembali kan mobil Daihatshu Grand Max Nopol B-1711- URF;\r\n¥ Bahwa maksud Terdakwa mengambil AC tersebut adalah untuk di jual dan uangnnya untuk membiayai pengobatan istrinya yang keguguran;\r\n¥ Bahwa Terdakwa sudah bekerja di PT MILBA sejak tahun 2013, dan menyesali perbuatannya;\r\n Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:\r\n¥ 1 (satu) mobil merek Daihatsu Grand Max warna silver metalik tahun 2014 Nomor rangka MHKV3BA3JEK030123 Nomor Mesin MD 19237 Nomor Pol B-1711-URF, berikut STNK dan 1 (satu) buah kunci kontaknya;\r\n¥ 1 (satu) lembar bukti pembelian barang berupa 1 (satu) unit AC;\r\n¥ 1 (satu) unit AC (Air Conditioner) merek Daikin Split Wall tipe FTNE 50MV14/RNE50MV14;\r\n Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:\r\n¥ Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit AC Daikin Split Wall tipe FTNE 50MV14/ RNE dan 1 (satu) mobil Daihatsu Grand\r\nMax beserta STNKnya Nomor Polisi\r\nB-1711-URF adalah milik PT MILBA;\r\n¥ Bahwa barang bukti 1 (satu) unit AC Daikin Split Wall tipe FTNE 50MV14/RNE diketahui hilang pada hari Senin pagi tanggal 12 Oktober 2015;\r\n¥ Bahwa semula AC barang bukti disimpan di gudang PT MILBA di Jalan Danau Sunter Selatan Blok A Nomor 3 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara;\r\n¥ Bahwa AC tersebut diambil Terdakwa dengan cara masuk kedalam gudang PT. MILBA yang pada saat itu tidak terkunci, dengan cara diangkat dan dimasukkan kedalam mobil Daihatshu Grand Max Nopol B-1711-URF;\r\n¥ Bahwa selanjutnya AC barang bukti disimpan dirumah kontrakan Terdakwa di Jalan Swasembada Timur XX Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara;\r\n Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;\r\n Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab ndang undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:\r\n1. Barang Siapa;\r\n2. Mengambil;\r\n3. Sesuatu Barang;\r\n4. Sebagian atau Seluruhnya Milik Orang Lain;\r\n5. Dengan Maksud Untuk Dimiliki Dengan Melawan hak;\r\n Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:\r\nAd.1. Unsur barang siapa\r\n Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek hukum yaitu seseorang yang cakap dalam hukum dan telah didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa dalam persidangan Jaksa Penutut Umum telah mengajukan Rosandi Bin Sugeng dengan identitas telah tersebut sebagai Terdakwa, hal ini telah dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona atau salah mengenai orang yang menjadi Terdakwa, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi, sedangkan untuk perbuatan materiil yang didakwakan akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya;\r\nAd. 2. Unsur mengambil\r\n Menimbang, bahwa yang dimaksud mengambil adalah perbuatan Terdakwa memindahkan barang dengan tangannya atau dengan alat lain agar sesuatu barang tersebut terlepas dari kekuasaan pemiliknya serta dengan maksud agar barang tersebut dapat dimilikinya dan perbuatan mengambil dapat dikatakan selesai apabila barang tersebut sudah pindah tempat;\r\n Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Irfan Ayyubi yang mengatakan bahwa barang bukti AC yang di simpan di dalam gudang PT. MILBA di Jalan Danau Sunter Selatan Blok A Nomor 3 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, diketahui hilang pada hari pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015, dihubungkan keterangan saksi MasÕud yang menyatakan AC barang bukti semula disimpan di gudang PT MILBA, pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2015 sore ketika melakukan pemeriksaan, tersebut AC barang bukti masih ada di dalam gudang, namun, barang bukti AC tersebut diketahui hilang pada hari pada hari Senin pagi tanggal 12 Oktober 2015, dan keterangan saksi Asep Alias Juned yang menyatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2015 sore hari saksi pernah diajak oleh Terdakwa untuk mengambil AC barang bukti dari dalam gudang, tetapi saksi tidak mau, dan tiba- tiba pada hari pada hari Senin pagi tanggal 12 Oktober 2015 ada kabar bila AC tersebut hilang dari gudan, serta dihubungkan dengan keterangan saksi Sukandi yang menyatakan bahwa saksi melakukan pemeriksaan di TKP dan memeriksa beberapa pegawai PT MILBA antara lain MasÕud, Muh. Irfan Ayyubi, Asep dan Terdakwa Rosandi, dari hasil pemeriksaan dan mengkontrontir mereka, akhirnya Terdakwa mengakui telah mengambil AC barang bukti dan menyimpannya di rumah kontrakannya, selanjutnya Terdakwa menunjukkan tempat menyimpan AC barang bukti di rumah kontrakannya dan saksi melakukan penyitaan barang bukti, dan dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa mengambil AC dengan cara masuk kedalam gudang PT. MILBA yang pada saat itu tidak terkunci, dengan cara diangkat dan dimasukkan kedalam mobil Daihatshu Grand Max Nopol B-1711-URF, selanjutnya AC barang bukti disimpan dirumah kontrakan Terdakwa di Jalan Swasembada Timur XX Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, maka Majelis berpendapat unsur mengambil telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;\r\nAd.3. Unsur sesuatu barang\r\n Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sesuatu barang adalah barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang menjadi obyek dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan semua saksi serta Terdakwa yang semuanya mengatakan bahwa barang yang diambil adalah 1 (satu) unit AC Daikin Split Wall tipe FTNE 50MV14/RNE, sehingga unsur sesuatu barang telah terpenuhi;\r\nAd.4. Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain.\r\n Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Irfan Ayyubi dan saksi MasÕud serta keterangan Terdakwa menyatakan barang bukti berupa sepeda motor yang menjadi obyek perkara ini adalah milik PT MILBA, sehingga unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain telah terpenuhi; Ad.5. Unsur dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak.\r\n Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak adalah bahwa niat pelaku sejak semula adalah untuk memperlakukan barang tersebut seolah-olah miliknya dan cara memiliki barang tersebut adalah tanpa ijin dan tidak sesuai aturan hukum;\r\n Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MasÕud yang menyatakan bahwa sebagai penanggung jawab gudang PT MILBA, saksi mengetahui AC barang bukti hilang pada hari Kamis pagi tanggal 12 Oktober 2015, kemudian saksi melapor ke bagian HRD dan Polisi, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa telah mengambil AC barang bukti tanpa seijin pemilik dengan cara mengangkat dari dalam gudang, memasukkan ke dalam mobil dan membawa serta menyimpan AC barang bukti dirumah kontrakan Terdakwa dengan maksud akan dijual untuk biaya pengobatan istrinya, maka dapat dibuktikan bahwa Terdakwa mengambil AC merek Daikin tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya, maka unsur dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak telah terpenuhi;\r\nMenimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Pengadilan\r\nberpendapat bahwa unsur inipun telah terpenuhi;\r\n Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 362 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;\r\n Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;\r\n Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;\r\n Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;\r\n Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu di tetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;\r\n Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:\r\n¥ 1 (satu) mobil merek Daihatsu Grand Max warna silver metalik tahun 2014 Nomor rangka MHKV3BA3JEK030123 No. Mesin MD 19237 Nomor Pol B-1711-URF, berikut STNK dan 1 (satu) buah kunci kontaknya;\r\n¥ 1 (satu) lembar bukti pembelian barang berupa 1 (satu) unit AC;\r\n¥ 1 (satu) unit AC (Air Conditioner) merek Daikin Split Wall tipe FTNE 50MV14/RNE50MV14, sebagai alat dan barang hasil kejahatan, maka harus dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT MILBA;\r\n Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;\r\nKeadaan yang memberatkan.\r\n¥ Bahwa perbuatan Terdakwa mengganggu ketenteraman, meresahkan masyarakat dan merugikan pemilik;\r\nKeadaan yang meringankan.\r\n¥ Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.\r\n Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara;\r\n Memperhatikan, Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan\r\nUndang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;\r\nMENGADILI\r\n1. Menyatakan Terdakwa Rosandi bin Sugeng tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ÒPencurian Ó;\r\n2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rosandi bin Sugeng tersebut\r\noleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;\r\n3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;\r\n4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;\r\n5. Menetapkan barang bukti berupa:\r\n¥ 1 (satu) mobil merek Daihatsu Grand Max warna silver metalik tahun 2014 Nomor rangka MHKV3BA3JEK030123 Nomor Mesin MD 19237 Nomor Pol B-1711-URF, berikut STNK dan 1 (satu) buah kunci kontaknya;\r\n¥ 1 (satu) lembar bukti pembelian barang berupa 1 (satu) unit AC;\r\n¥ 1 (satu) unit AC (Air Conditioner) merek Daikin Split Wall tipe FTNE 50MV14/RNE50MV14;\r\nDikembalikan kepada PT. Mitra Lestari Bumi Abadi (PT.MILBA).\r\n6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).\r\n Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari\r\nSelasa, tanggal 26 Januari 2016 oleh kami Didik Wuryanto, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan Joseph V. Rahantoknam, S.H., dan Slamet Suripto, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk\r\numum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan di dampingi oleh Hakim\r\nAnggota tersebut diatas dengan dibantu oleh Syahmisar, S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dihadiri oleh Lutfi Noor Rosida S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta dengan dihadiri pula oleh Terdakwa.\r\n\r\nHakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,Joseph V. Rahantoknam, S.H. Didik Wuryanto, S.H., M.Hum.Slamet Suripto, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti,Syahmisar, S.H., M.H.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n', 0, NULL),
581 (14, 'P U T U S A N\r\nNomor : 93 / Pid. B / 2009 / PN.JKT.BAR.\r\nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.\r\nPengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili dan memeriksa perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :\r\n\r\n1 Nama lengkap : JELI Bin ARIFIN.\r\nTempat lahir : Lebak.\r\nUmur / tanggal lahir : 26 Tahun / 16 Juli 1987.\r\nJenis kelamin : Laki-laki.\r\nKebangsaan : Indonesia.\r\nTempat tinggal : Kp. Leuwi Urug Rt. 01/01 Kel. Jayasari Kec. Cimanga Kab. Lebak Provinsi Banten.\r\nAgama : Islam.\r\nPekerjaan : Buruh.\r\nPendidikan : SD.\r\n\r\n2 Nama lengkap : HENDRA GUNAWAN Bin ZAENUDIN.\r\nTempat lahir : Jakarta.\r\nUmur / tanggal lahir : 31 Tahun / 20 Agustus 1982.\r\nJenis kelamin : Laki-laki.\r\nKebangsaan : Indonesia.\r\nTempat tinggal : Jl. Karta Jaya III No. 09 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.\r\nAgama : Islam.\r\nPekerjaan : Tukang Ojek.\r\nPendidikan : SMA.\r\n\r\nPara Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari mulai tingkat penyidikan sejak tanggal 30 Agustus 2013 sampai dengan sekarang ; \r\n\r\nPENGADILAN NEGERI tersebut ;\r\n• Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;\r\n• Telah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan ;\r\n• Telah mendengar keterangan para Terdakwa dipersidangan ;\r\n• Telah memeriksa dan memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan ;\r\nSetelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :\r\n1 Menyatakan terdakwa JELI Bin ARIFIN dan terdakwa HENDRA GUNAWAN Bin ZAENUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat 1 KUHP, sesuai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.\r\n2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JELI Bin ARIFIN dan terdakwa HENDRA GUNAWAN Bin ZAENUDIN dengan pidana penjara masing- masing selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.\r\n3 Menetapkan Barang bukti berupa :\r\n• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna biru putih No. Pol. B 3439 BOC berikut kunci kontaknya;\r\n“dikembalikan kepada saksi ROHIMAH Binti ROJAKâ€\r\n• 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam No. Pol. 86742 UIX;\r\n“dirampas untuk Negaraâ€\r\n• 1 (satu) buah kunci letter ‘T’;\r\n• Sepotong Jaket Blue Jeans.\r\n“dirampas untuk di musnahkanâ€\r\n4 Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).\r\n\r\nSetelah mendengar pembelaan secara lisan dari para Terdakwa dimuka persidangan tanggal 24 Februari 2014, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan ringannya, dan menyesali atas perbuatannya ;\r\nSetelah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari para Terdakwa masing-masing disampaikan secara lisan dipersidangan pada tanggal 24 Februari 2014, yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan para Terdakwa tetap pada Pledoi/pembelaannya semula ;\r\nMenimbang, bahwa para Terdakwa oleh Penuntut umum dihadapkan ke muka persidangan ini karena telah didakwa sebagai berikut :\r\nBahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2013 sekira Jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2013 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di Jalan H. Mading Kec. Kembangan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Ketika, terdakwa I bersama dengan terdakwa II berboncengan dengan menggunakan Yamaha Vega No. Pol. B 6742 UIX melintas ke Jalan H. Miding Kembangan Jakarta Barat, terdakwa II melihat ada sepeda motor Honda Beat No. Pol B 3439 SOC yang kuncinya masih di lubang kunci, lalu terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol B 6742 UIX. Kemudian, putar arah terdakwa II dibonceng terdakwa I, lalu terdakwa II turun agak jauh dari sepeda motor Honda Beat No. Pol B 3439 BOC, lalu terdakwa II menunggu dari jarak + 50 meter lalu terdakwa II mengontak dengan menggunakan kunci yang ada pada sepeda motor lalu menstater namun tidak berhasil menghidupkan sepeda motor, hingga terdakwa II ketahuan saksi Rohimah selaku pemilik sepeda motor Honda Beat No. Pol. B 3439 BOC, kemudian terdakwa II diteriaki maling.. maling.. , selanjutnya terdakwa I langsung menuju kearah terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. B 6742 UIX dan setelah berhasil membonceng terdakwa II Kemudian terdakwa I bersama terdakwa II dikejar oleh warga lalu ditendang hingga terdakwa I dan terdakwa\r\nII terjatuh dari sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. B 6742 UIX.\r\nPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat l KUHP.\r\nMenimbang, bahwa para Terdakwa dimuka persidangan telah menerangkan, bahwa ia telah mendengar, mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;\r\nMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang keterangannya telah didengar dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya yaitu sebagai berikut :\r\n\r\n1 Saksi ROHIMAH Binti ROJAK :\r\n• Bahwa saksi tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan para Terdakwa tersebut\r\n• Bahwa benar saksi pernah diperiksa dan diminta keterangannya dihadapan Penyidik Polri ;\r\n• Bahwa benar semua keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik Polri sudah benar semua ;\r\n• Bahwa benar pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2013 sekira Jam 11.00 WIB bertempat di JI. H. Mading Rt. 05/02 Kel. Kembangan utara Kec. Kembangan Jakarta Barat;\r\n• Bahwa benar para terdakwa akan mengambil barang-barang milik saksi korban ROHIMAH Binti ROJAK yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna biru putih No. Pol. B 3439 BOC;\r\n• Bahwa benar awalnya saksi korban ROHIMAH Binti ROJAK dari rumah pergi menuju kewarung sayuran yang ada di Jl. H. Mading dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli sayuran sampai di dekat warung sayuran lalu memarkirkan sepeda motornya di sebelah warung sayuran tersebut dan saksi ROHIMAH Binti ROJAK menyebrang untuk membeli sayuran, kemudian setelah saksi ROHIMAH Binti ROJAK selesai berbelanja saksi ROHIMAH Binti ROJAK berjalan menuju kerumah kakanya yang lokasinya tidak jauh dari warung sayuran;\r\n• Bahwa benar pada saat saksi ROHIMAH Binti ROJAK sampai di depan rumah kakanya tiba-tiba saksi ROHIMAH Binti ROJAK melihat sepeda motor miliknya sudah di naiki oleh terdakwa HENDRA GUNAWAN Bin ZAENUDIN dan berusaha menyalakan sepeda motor milik saksi ROHIMAH Binti ROJAK dengan menggunakan konci kontaknya yang saat itu masih tertinggal di lobang konci kontak namun tidak berhasil menghidupkannya di karenakan posisi standar sepeda motor masih terpasang, karena saksi ROHIMAH Binti ROJAK melihat sepeda motornya di naiki oleh terdakwa HENDRA GUNAWAN Bin ZAENUDIN maka saksi ROHIMAH Binti ROJAK langsung meneriaki terdakwa HENDRA GUNAWAN Bin ZAENUDIN “maling...maling...maling†sehingga terdakwa HENDRA GUNAWAN Bin ZAENUDIN langsung panik dan datang terdakwa JELI Bin ARIFIN dengan mengendarai sepeda motor kemudian terdakwa HENDRA GUNAWAN Bin ZAENUDIN langsung di bonceng kemudian kabur melarikan diri;\r\n• Bahwa benar pada saat para terdakwa melarikan diri ketika itu di langsung di kejar oleh saksi ROHIMAH Binti ROJAK di bantu dengan saksi ARIEF PRASETYO hingga para terdakwa oleng dan akhimya menabrak tiang listrik, lalu para terdakwa kabur dengan berlari meninggalkan sepeda motornya namun saksi ARIEF PRASETYO tidak berhasil mengejarnya;\r\n• Bahwa benar pada saat saksi ARIEF PRASETYO kembali menemui saksi ROHIMAH Binti ROJAK datang warga yang memberitahukan bahwa para terdakwa sudah di tangkap di Perumahan Puri Media Kembangan Utara Jakarta Barat dan diamankan di dalam Pos Satpam Perumahan yang kemudian di serahkan ke Polsek Kembangan Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut.\r\nMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;\r\n\r\n2 Saksi ARIEF PRASETYO :\r\n• Bahwa saksi tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan para Terdakwa tersebut\r\n• Bahwa benar saksi pernah diperiksa dan diminta keterangannya dihadapan Penyidik Polri ;\r\n• Bahwa benar semua keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik Polri sudah benar semua ;\r\n• Bahwa benar pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2013 sekira Jam 11.00 WIB bertempat di JI. H. Mading Rt. 05/02 Kel. Kembangan utara Kec. Kembangan Jakarta Barat;\r\n• Bahwa benar para terdakwa akan mengambil barang-barang milik saksi korban ROHIMAH Binti ROJAK yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna biru putih No. Pol. B 3439 BOC;\r\n• Bahwa benar pada saat para terdakwa melarikan diri ketika itu di langsung di kejar oleh saksi ROHIMAH Binti ROJAK di bantu dengan saksi hingga para terdakwa oleng dan akhimya menabrak tiang listrik, lalu para terdakwa kabur dengan berlari meninggalkan sepeda motornya namun saksi tidak berhasil mengejarnya;\r\n• Bahwa benar pada saat saksi kembali menemui saksi ROHIMAH Binti ROJAK datang warga yang memberitahukan bahwa para terdakwa sudah di tangkap di Perumahan Puri Media Kembangan Utara Jakarta Barat dan diamankan di dalam Pos Satpam Perumahan yang kemudian di serahkan ke Polsek Kembangan Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut ;\r\nMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;\r\nMenimbang, bahwa dipersidangan para Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan dirinya walaupun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan seluas- luasnya ;\r\nMenimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa 1 JELI Bin ARIFIN dan Terdakwa 2. HENDRA GUNAWAN Bin ZAENUDIN, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :\r\n• Bahwa benar Para Terdakwa pernah diperiksa dan diminta keterangannya dihadapan Penyidik Polri ;\r\n• Bahwa benar semua keterangan yang Para Terdakwa berikan dihadapan Penyidik Polri sudah benar semua ;\r\n• Bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2013 sekira Jam 11.00 WIB, bertempat di Jalan H. Mading Kec. Kembangan Jakarta Barat mencoba melakukan kejahatan pidana mengambil sepeda motor Honda Beat No. Pol B 3439 SOC ;\r\n• Bahwa benar terdakwa I dan terdakwa II berboncengan dengan menggunakan Yamaha Vega No. Pol. B 6742 UIX melintas ke Jalan H. Miding Kembangan Jakarta Barat ;\r\n• Bahwa terdakwa II melihat ada sepeda motor Honda Beat No. Pol B 3439 SOC yang kuncinya masih di lubang kunci, lalu terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol B 6742 UIX ;\r\n• Bahwa kemudian setelah putar arah terdakwa II dibonceng terdakwa I, lalu terdakwa II turun agak jauh dari sepeda motor Honda Beat No. Pol B 3439 BOC, lalu terdakwa II menunggu dari jarak + 50 meter lalu terdakwa II mengontak dengan menggunakan kunci yang ada pada sepeda motor lalu menstater namun tidak berhasil menghidupkan sepeda motor, hingga terdakwa II ketahuan saksi Rohimah selaku pemilik ;\r\n• Bahwa benar terdakwa II ketahuan saksi Rohimah selaku pemilik sepeda motor Honda Beat No. Pol. B 3439 BOC, kemudian terdakwa II diteriaki maling.. maling.. , selanjutnya terdakwa I langsung menuju kearah terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. B 6742 UIX dan setelah berhasil membonceng terdakwa II Kemudian terdakwa I bersama terdakwa II dikejar oleh warga lalu ditendang hingga terdakwa I dan terdakwa II terjatuh dari sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. B 6742 UIX ;\r\n• Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa ditangkap dan diamankan di dalam Pos Satpam Perumahan yang kemudian di serahkan ke Polsek Kembangan Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut ;\r\n\r\nMenimbang, bahwa atas barang bukti yang diajukan dimuka persidangan yaitu berupa :\r\n• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna biru putih No. Pol. B 3439 BOC berikut kunci kontaknya;\r\n• 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam No. Pol. 86742 UIX;\r\n• 1 (satu) buah kunci letter ‘T’;\r\n• Sepotong Jaket Blue Jeans.\r\nMenimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada saksi dan para terdakwa, mereka membenarkan dan mengenal barang bukti tersebut ;\r\nMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan para Terdakwa serta adanya barang bukti tersebut diatas, Majelis hakim telah mendapatkan fakta fakta hukum yaitu bahwa benar pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2013 sekira Jam 11.00 WIB bertempat di JI. H. Mading Rt. 05/02 Kel. Kembangan utara Kec. Kembangan Jakarta Barat Terdakwa 1. JELI Bin ARIFIN dan Terdakwa 2. HENDRA GUNAWAN Bin ZAENUDIN mencoba melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat No. Pol B 3439 SOC yang kuncinya masih di lubang kunci milik saksi korban ROHIMAH Binti ROJAK namun diketahui oleh saksi korban sehingga Terdakwa 1. JELI Bin ARIFIN dan Terdakwa 2. HENDRA GUNAWAN Bin ZAENUDIN melarikan diri tetapi dikejar oleh warga ditangkap dan diamankan di dalam Pos Satpam Perumahan yang kemudian di serahkan ke Polsek Kembangan Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut ;\r\nMenimbang, bahwa dari fakta fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan meneliti apakah para Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;\r\nMenimbang, bahwa para Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 53Ayat l KUHP. ;\r\nMenimbang, bahwa adapun Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 53Ayat l KUHP, mengandung unsur unsur sebagai berikut :\r\n1 Unsur barang siapa ;\r\n2 Unsur mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,\r\n3 Unsur telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;\r\n4 Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;\r\n5 Unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ;\r\nMenimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan para Terdakwa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan, dalam hubungannya antara satu dengan yang lainnya ternyata saling bersesuaian, sehingga Hakim Ketua Majelis berpendapat bahwa perbuatan para Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dakwaan tersebut diatas, dengan demikian maka para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana, Percobaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;\r\nMenimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan, maka terhadap diri para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;\r\nMenimbang, bahwa dalam persidangan Hakim Ketua tidak menemukan adanya alasan pema’af ataupun alasan pembenar dan para Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, oleh karenanya maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dipidana ;\r\nMenimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;\r\nMenimbang, bahwa pada saat ini saat ini para Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk memindahkan status tahanan para Terdakwa, maka Hakim Ketua menetapkan pula agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;\r\nMenimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;\r\nMenimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada para terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;\r\nMenimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana atas diri para terdakwa tersebut telebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri para terdakwa tersebut ; \r\n\r\nHal-Hal yang memberatkan :\r\n• Bahwa para Terdakwa meresahkan masyarakat ;\r\nHal-hal yang meringankan :\r\n• Bahwa para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;\r\n• Bahwa para Terdakwa menyesali atas perbuatannya ;\r\n• Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;\r\n\r\nMengingat dan Memperhatikan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 53Ayat l KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;\r\n\r\nMENGADILI :\r\n1 Menyatakan bahwa Terdakwa 1. JELI Bin ARIFIN dan Terdakwa 2. HENDRA GUNAWAN Bin ZAENUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Percobaan pencurian dengan pemberatan †;\r\n2 Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 (delapan) bulan ;\r\n3 Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalankan oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;\r\n4 Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;\r\n5 Menetapkan barang-bukti berupa :\r\n• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna biru No. Pol. B 3439 BOC berikut kunci kontaknya ;\r\nDikembalikan kepada saksi Rohimah Binti Rojak ;\r\n• 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam No. Pol. B 6742 UIX ; Dirampas untuk Negara ;\r\n• 1 (satu) buah kunci letter “T†;\r\n• Sepotong jaket Blue Jeans ; Dirampas untuk dimusnahkan ;\r\n6 Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);\r\nDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan\r\nNegeri Jakarta Barat, pada hari : SENIN, tanggal 24 Februari 2014, oleh kami : DWI WINARKO, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, LONGSER SORMIN, SH. MH., dan KRISNUGROHO SRI P, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu SUBARKAH, SH. MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan dihadiri oleh : IVAN KUSUMA YUDA, SH., sebagai Penuntut Umum dan Para\r\nTerdakwa tersebut,-\r\n\r\n', 0, NULL);
582/*!40000 ALTER TABLE `t_m_raw_content` ENABLE KEYS */;
583
584
585-- Dumping structure for table indexa_u.t_m_running_number
586CREATE TABLE IF NOT EXISTS `t_m_running_number` (
587 `id` varchar(50) DEFAULT NULL,
588 `name` varchar(255) DEFAULT NULL,
589 `prefix` varchar(255) DEFAULT NULL,
590 `zeros` varchar(50) DEFAULT NULL,
591 `last_number` int(11) DEFAULT NULL
592) ENGINE=InnoDB DEFAULT CHARSET=latin1;
593
594-- Dumping data for table indexa_u.t_m_running_number: ~0 rows (approximately)
595/*!40000 ALTER TABLE `t_m_running_number` DISABLE KEYS */;
596INSERT INTO `t_m_running_number` (`id`, `name`, `prefix`, `zeros`, `last_number`) VALUES
597 ('RN_DAKWAAN', 'Untuk table t_m_dakwaan', 'TMD', '00000000', 1);
598/*!40000 ALTER TABLE `t_m_running_number` ENABLE KEYS */;
599
600
601-- Dumping structure for table indexa_u.t_m_tempat_putusan
602CREATE TABLE IF NOT EXISTS `t_m_tempat_putusan` (
603 `id` int(11) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
604 `nama_pengadilan` varchar(255) DEFAULT NULL,
605 `status` int(11) DEFAULT '1',
606 `created_date` timestamp NULL DEFAULT CURRENT_TIMESTAMP,
607 `created_by` varchar(255) DEFAULT 'machine',
608 `updated_date` datetime DEFAULT NULL,
609 `updated_by` int(11) DEFAULT NULL,
610 PRIMARY KEY (`id`)
611) ENGINE=InnoDB DEFAULT CHARSET=latin1;
612
613-- Dumping data for table indexa_u.t_m_tempat_putusan: ~0 rows (approximately)
614/*!40000 ALTER TABLE `t_m_tempat_putusan` DISABLE KEYS */;
615/*!40000 ALTER TABLE `t_m_tempat_putusan` ENABLE KEYS */;
616
617
618-- Dumping structure for table indexa_u.t_m_terdakwa
619CREATE TABLE IF NOT EXISTS `t_m_terdakwa` (
620 `id` int(11) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
621 `no_register_putusan` varchar(255) NOT NULL,
622 `nama_terdakwa` varchar(255) DEFAULT NULL,
623 `tempat_lahir_terdakwa` varchar(255) DEFAULT NULL,
624 `umur_terdakwa` int(11) DEFAULT NULL,
625 `tanggal_lahir_terdakwa` varchar(255) DEFAULT NULL,
626 `jenis_kelamin_terdakwa` varchar(255) DEFAULT NULL,
627 `kebangsaan_terdakwa` varchar(255) DEFAULT NULL,
628 `tempat_tinggal_terdakwa` varchar(255) DEFAULT NULL,
629 `agama_terdakwa` varchar(255) DEFAULT NULL,
630 `pekerjaan_terdakwa` varchar(255) DEFAULT NULL,
631 `pendidikan_terdakwa` varchar(255) DEFAULT NULL,
632 `status` int(11) DEFAULT '1',
633 `created_date` timestamp NULL DEFAULT CURRENT_TIMESTAMP,
634 `created_by` varchar(255) DEFAULT 'machine',
635 `updated_date` datetime DEFAULT NULL,
636 `updated_by` int(11) DEFAULT NULL,
637 PRIMARY KEY (`id`)
638) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=3 DEFAULT CHARSET=latin1;
639
640-- Dumping data for table indexa_u.t_m_terdakwa: ~0 rows (approximately)
641/*!40000 ALTER TABLE `t_m_terdakwa` DISABLE KEYS */;
642INSERT INTO `t_m_terdakwa` (`id`, `no_register_putusan`, `nama_terdakwa`, `tempat_lahir_terdakwa`, `umur_terdakwa`, `tanggal_lahir_terdakwa`, `jenis_kelamin_terdakwa`, `kebangsaan_terdakwa`, `tempat_tinggal_terdakwa`, `agama_terdakwa`, `pekerjaan_terdakwa`, `pendidikan_terdakwa`, `status`, `created_date`, `created_by`, `updated_date`, `updated_by`) VALUES
643 (1, '93/Pid.B/2009/PN.JKT.BAR.', 'JELI Bin ARIFIN', 'Lebak', NULL, '1987-07-16 00:00:00', 'Laki-laki', 'Indonesia', 'Kp. Leuwi Urug Rt. 01/01 Kel. Jayasari Kec. Cimanga Kab. Lebak Provinsi Banten.', 'Islam', 'Buruh', 'SD', 1, '2016-09-22 22:20:31', 'machine', NULL, NULL),
644 (2, '93/Pid.B/2009/PN.JKT.BAR.', 'HENDRA GUNAWAN Bin ZAENUDIN', 'Jakarta', NULL, '1982-08-20 00:00:00', 'Laki-laki', 'Indonesia', 'Jl. Karta Jaya III No. 09 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.', 'Islam', 'Tukang Ojek', 'SMA', 1, '2016-09-22 22:20:31', 'machine', NULL, NULL);
645/*!40000 ALTER TABLE `t_m_terdakwa` ENABLE KEYS */;
646
647
648-- Dumping structure for table indexa_u.t_m_variabel_putusan
649CREATE TABLE IF NOT EXISTS `t_m_variabel_putusan` (
650 `id` int(11) NOT NULL AUTO_INCREMENT,
651 `nama_variabel` varchar(100) DEFAULT NULL,
652 `nama_table` varchar(50) DEFAULT NULL,
653 `sort` int(11) DEFAULT NULL,
654 `status` int(11) DEFAULT '1',
655 `created_date` timestamp NULL DEFAULT CURRENT_TIMESTAMP,
656 `created_by` varchar(255) DEFAULT 'machine',
657 `updated_date` datetime DEFAULT NULL,
658 `updated_by` int(11) DEFAULT NULL,
659 PRIMARY KEY (`id`)
660) ENGINE=InnoDB AUTO_INCREMENT=51 DEFAULT CHARSET=latin1;
661
662-- Dumping data for table indexa_u.t_m_variabel_putusan: ~41 rows (approximately)
663/*!40000 ALTER TABLE `t_m_variabel_putusan` DISABLE KEYS */;
664INSERT INTO `t_m_variabel_putusan` (`id`, `nama_variabel`, `nama_table`, `sort`, `status`, `created_date`, `created_by`, `updated_date`, `updated_by`) VALUES
665 (4, 'no_register_putusan', 't_m_putusan', 1, 1, '2016-09-01 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
666 (5, 'nama_terdakwa', 't_m_terdakwa', 1, 1, '2016-09-01 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
667 (6, 'tempat_lahir_terdakwa', 't_m_terdakwa', 2, 1, '2016-09-01 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
668 (7, 'tanggal_lahir_terdakwa', 't_m_terdakwa', 3, 1, '2016-09-12 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
669 (8, 'jenis_kelamin_terdakwa', 't_m_terdakwa', 4, 1, '2016-09-12 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
670 (9, 'kebangsaan_terdakwa', 't_m_terdakwa', 5, 1, '2016-09-12 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
671 (10, 'tempat_tinggal_terdakwa', 't_m_terdakwa', 6, 1, NULL, NULL, NULL, NULL),
672 (11, 'agama_terdakwa', 't_m_terdakwa', 7, 1, NULL, NULL, NULL, NULL),
673 (12, 'pekerjaan_terdakwa', 't_m_terdakwa', 8, 1, NULL, NULL, NULL, NULL),
674 (13, 'pendidikan_terdakwa', 't_m_terdakwa', 9, 1, NULL, NULL, NULL, NULL),
675 (17, 'tempat_dakwaan', 't_d_dakwaan', 1, 1, NULL, NULL, NULL, NULL),
676 (18, 'tanggal_dakwaan', 't_d_dakwaan', 9, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
677 (19, 'waktu_dakwaan', 't_d_dakwaan', 10, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
678 (20, 'barang_dakwaan', 't_d_dakwaan', 12, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
679 (21, 'modus_kejahatan', 't_m_dakwaan', 3, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
680 (22, 'korban_dakwaan', 't_d_dakwaan', 13, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
681 (23, 'kerugian_korban_dakwaan', 't_d_dakwaan', 14, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
682 (24, 'pasal_amar', 't_d_amar_putusan', 1, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
683 (25, 'isi_amar', 't_m_amar_putusan', 3, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
684 (26, 'tindak_pidana_amar', 't_m_amar_putusan', 4, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
685 (27, 'pemidanaan_amar', 't_m_amar_putusan', 5, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
686 (28, 'barang_bukti_amar', 't_d_amar_putusan', 2, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
687 (29, 'biaya_amar', 't_m_amar_putusan', 6, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
688 (30, 'tanggal_amar', 't_m_amar_putusan', 1, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
689 (31, 'kota_dakwaan', 't_d_dakwaan', 2, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
690 (32, 'kecamatan_dakwaan', 't_d_dakwaan', 3, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
691 (33, 'kelurahan_dakwaan', 't_d_dakwaan', 4, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
692 (34, 'jalan_dakwaan', 't_d_dakwaan', 5, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
693 (35, 'rw_dakwaan', 't_d_dakwaan', 6, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
694 (36, 'rt_dakwaan', 't_d_dakwaan', 7, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
695 (37, 'no_rumah_dakwaan', 't_d_dakwaan', 8, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
696 (38, 'umur_terdakwa', 't_m_terdakwa', 10, 1, '2016-09-13 00:00:00', NULL, NULL, NULL),
697 (39, 'no_putusan', 't_m_putusan', 2, 1, '2016-09-20 01:55:31', NULL, NULL, NULL),
698 (41, 'tahun_putusan', 't_m_putusan', 3, 1, '2016-09-20 02:11:10', NULL, NULL, NULL),
699 (42, 'tanggal_putusan', 't_m_putusan', 4, 1, '2016-09-20 02:11:10', NULL, NULL, NULL),
700 (43, 'hari_putusan', 't_m_putusan', 5, 1, '2016-09-20 02:12:28', NULL, NULL, NULL),
701 (44, 'no_dakwaan', 't_m_dakwaan', 1, 1, '2016-09-20 02:20:43', 'machine', NULL, NULL),
702 (45, 'keterangan_dakwaan', 't_m_dakwaan', 2, 1, '2016-09-20 02:20:43', 'machine', NULL, NULL),
703 (46, 'eksepsi_dakwaan', 't_m_dakwaan', 4, 1, '2016-09-20 02:20:43', 'machine', NULL, NULL),
704 (47, 'hari_amar', 't_m_amar_putusan', 2, 1, '2016-09-20 02:42:28', 'machine', NULL, NULL),
705 (50, 'hari_dakwaan', 't_d_dakwaan', 11, 1, '2016-09-20 16:11:05', 'machine', NULL, NULL);
706/*!40000 ALTER TABLE `t_m_variabel_putusan` ENABLE KEYS */;
707
708
709-- Dumping structure for view indexa_u.view_priority_sorted_table
710-- Creating temporary table to overcome VIEW dependency errors
711CREATE TABLE `view_priority_sorted_table` (
712 `id` INT(11) NOT NULL,
713 `nama_variabel` VARCHAR(100) NULL COLLATE 'latin1_swedish_ci',
714 `nama_table` VARCHAR(50) NULL COLLATE 'latin1_swedish_ci',
715 `sort` INT(11) NULL,
716 `status` INT(11) NULL,
717 `created_date` TIMESTAMP NULL,
718 `created_by` VARCHAR(255) NULL COLLATE 'latin1_swedish_ci',
719 `updated_date` DATETIME NULL,
720 `updated_by` INT(11) NULL
721) ENGINE=MyISAM;
722
723
724-- Dumping structure for view indexa_u.view_sorted_detail_variable
725-- Creating temporary table to overcome VIEW dependency errors
726CREATE TABLE `view_sorted_detail_variable` (
727 `id` INT(11) NOT NULL,
728 `t_m_variabel_putusan` INT(11) NULL,
729 `tahun` INT(11) NULL,
730 `start_kondisi` VARCHAR(255) NULL COLLATE 'latin1_swedish_ci',
731 `end_kondisi` VARCHAR(255) NULL COLLATE 'latin1_swedish_ci',
732 `nama_variabel` VARCHAR(50) NULL COLLATE 'latin1_swedish_ci',
733 `status` INT(11) NULL,
734 `group` VARCHAR(50) NULL COLLATE 'latin1_swedish_ci',
735 `dispose` VARCHAR(255) NULL COLLATE 'latin1_swedish_ci',
736 `refer_to` VARCHAR(50) NULL COLLATE 'latin1_swedish_ci',
737 `refer_to_trigger` VARCHAR(255) NULL COLLATE 'latin1_swedish_ci',
738 `created_by` INT(11) NULL,
739 `created_date` DATETIME NULL,
740 `updated_by` INT(11) NULL,
741 `updated_date` DATETIME NULL
742) ENGINE=MyISAM;
743
744
745-- Dumping structure for view indexa_u.view_priority_sorted_table
746-- Removing temporary table and create final VIEW structure
747DROP TABLE IF EXISTS `view_priority_sorted_table`;
748CREATE ALGORITHM=UNDEFINED DEFINER=`root`@`localhost` VIEW `view_priority_sorted_table` AS select `tmvp`.`id` AS `id`,`tmvp`.`nama_variabel` AS `nama_variabel`,`tmvp`.`nama_table` AS `nama_table`,`tmvp`.`sort` AS `sort`,`tmvp`.`status` AS `status`,`tmvp`.`created_date` AS `created_date`,`tmvp`.`created_by` AS `created_by`,`tmvp`.`updated_date` AS `updated_date`,`tmvp`.`updated_by` AS `updated_by` from (`t_m_variabel_putusan` `tmvp` join `t_m_priority_table` `tmpt` on((`tmvp`.`nama_table` = `tmpt`.`nama_table`))) order by `tmpt`.`priority`,`tmvp`.`sort` ;
749
750
751-- Dumping structure for view indexa_u.view_sorted_detail_variable
752-- Removing temporary table and create final VIEW structure
753DROP TABLE IF EXISTS `view_sorted_detail_variable`;
754CREATE ALGORITHM=UNDEFINED DEFINER=`root`@`localhost` VIEW `view_sorted_detail_variable` AS select `tdvp`.`id` AS `id`,`tdvp`.`t_m_variabel_putusan` AS `t_m_variabel_putusan`,`tdvp`.`tahun` AS `tahun`,`tdvp`.`start_kondisi` AS `start_kondisi`,`tdvp`.`end_kondisi` AS `end_kondisi`,`tdvp`.`nama_variabel` AS `nama_variabel`,`tdvp`.`status` AS `status`,`tdvp`.`group` AS `group`,`tdvp`.`dispose` AS `dispose`,`tdvp`.`refer_to` AS `refer_to`,`tdvp`.`refer_to_trigger` AS `refer_to_trigger`,`tdvp`.`created_by` AS `created_by`,`tdvp`.`created_date` AS `created_date`,`tdvp`.`updated_by` AS `updated_by`,`tdvp`.`updated_date` AS `updated_date` from ((`t_m_variabel_putusan` `tmvp` join `t_m_priority_table` `tmpt` on((`tmvp`.`nama_table` = `tmpt`.`nama_table`))) join `t_d_variabel_putusan` `tdvp` on((`tdvp`.`t_m_variabel_putusan` = `tmvp`.`id`))) order by `tmpt`.`priority`,`tdvp`.`tahun`,`tmvp`.`sort` ;
755/*!40101 SET SQL_MODE=IFNULL(@OLD_SQL_MODE, '') */;
756/*!40014 SET FOREIGN_KEY_CHECKS=IF(@OLD_FOREIGN_KEY_CHECKS IS NULL, 1, @OLD_FOREIGN_KEY_CHECKS) */;
757/*!40101 SET CHARACTER_SET_CLIENT=@OLD_CHARACTER_SET_CLIENT */;